Kabel Menjamur, Izin Dipersoalkan! 20 Perusahaan Fiber Optik di Makassar Masuk Radar Penertiban
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Persoalan legalitas jaringan fiber optik di Kota Makassar membuka pekerjaan rumah serius bagi pemerintah daerah. Dari 22 perusahaan fiber optik yang terdata, Pemkot Makassar pada Agustus 2025 menyebut hanya dua perusahaan yang telah memiliki izin, sementara 20 perusahaan lainnya disebut belum mengantongi izin.
Temuan tersebut tidak hanya berkaitan dengan semrawutnya kabel yang membentang di ruang publik. Di balik kepadatan jaringan telekomunikasi itu terdapat persoalan mengenai kepastian perizinan, penggunaan ruang publik, pengawasan pemasangan hingga tindak lanjut terhadap perusahaan yang belum memenuhi ketentuan.
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, mengatakan Pemkot akan mengaktifkan kembali Satuan Tugas (Satgas) pengawasan serta memberikan teguran kepada perusahaan fiber optik yang belum memiliki izin.
“Kita akan mengaktifkan kembali satgas pengawasan untuk kemudahan berusaha, kemudian nantinya kita akan memberikan teguran kepada perusahaan FO yang tidak memiliki izin. Kita ketahui bahwa ternyata dari 22 perusahaan fiber optik, hanya 2 perusahaan yang memiliki izin,” kata Zulkifly kepada wartawan, Kamis (14/8/2025).
Pernyataan tersebut sekaligus memunculkan pertanyaan penting dalam tata kelola jaringan telekomunikasi di Makassar: bagaimana jaringan milik perusahaan yang disebut belum berizin dapat terpasang dan berkembang di ruang publik kota?
Pertanyaan itu perlu dijawab melalui proses verifikasi administratif dan pengawasan, bukan dengan asumsi bahwa seluruh jaringan tersebut merupakan hasil pelanggaran.
Pemkot Makassar sendiri menyatakan perusahaan yang belum memenuhi perizinan masih diberikan kesempatan untuk melengkapi administrasinya. Mereka juga diminta membuat surat pernyataan untuk memindahkan jaringan kabel ke bawah tanah setelah infrastruktur ducting sharing tersedia.
Kabel Semrawut Bukan Satu-satunya Masalah
Keberadaan kabel fiber optik yang melintang di udara selama ini dinilai mengganggu estetika Kota Makassar.
Namun, persoalannya lebih luas dari sekadar tampilan kota.
Setiap jaringan yang memanfaatkan ruang publik membutuhkan kejelasan mengenai dasar pemasangan, kewenangan, pengawasan serta ketentuan yang harus dipenuhi oleh operator.
Karena itu, temuan 20 perusahaan yang disebut belum memiliki izin semestinya ditindaklanjuti dengan pendataan yang lebih transparan.
Publik perlu mengetahui perusahaan mana saja yang belum memenuhi izin, jenis izin yang belum lengkap, lokasi jaringan, serta tindakan administratif yang telah diberikan pemerintah.
Pemkot Larang Penambahan Kabel
Pemkot Makassar menyatakan telah meminta lurah dan camat agar tidak membiarkan adanya penambahan kabel fiber optik maupun tiang baru tanpa izin hingga regulasi baru selesai.
“Kalau ada perusahaan yang menambah kabel atau tiang tanpa izin, akan ada sanksi tegas,” kata Zulkifly.
Kebijakan tersebut menjadi penting untuk mencegah persoalan bertambah sebelum jaringan yang sudah ada ditata.
Sebab, penertiban akan sulit efektif apabila kabel lama belum selesai ditata sementara pemasangan jaringan baru terus berlangsung.
Ducting Sharing Disiapkan
Sebagai solusi jangka panjang, Pemkot Makassar menyiapkan konsep ducting sharing untuk memindahkan kabel fiber optik dari udara ke bawah tanah.
Skema tersebut dirancang agar perusahaan dapat menggunakan infrastruktur bawah tanah secara bersama tanpa harus melakukan pembongkaran jalan secara sendiri-sendiri.
Namun, penerapan ducting sharing juga membutuhkan aturan yang jelas mengenai pengelolaan, pemanfaatan, pembiayaan, tanggung jawab perusahaan serta mekanisme pengawasannya.
Regulasi Fiber Optik Diperbarui
Pemkot Makassar menyebut rancangan regulasi mengenai fiber optik sedang diperbarui oleh Dinas Kominfo.
Pembaruan dilakukan agar ketentuan daerah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, termasuk aturan mengenai pemanfaatan barang milik daerah, mekanisme sewa dan perizinan melalui OSS.
Regulasi tersebut direncanakan dituangkan dalam Peraturan Wali Kota.
Selain Dinas Kominfo, proses penataan juga melibatkan Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Dinas Tata Ruang, Dinas PU, Dinas Perhubungan, Satpol PP hingga pemerintah kecamatan.
Menunggu Bukti Tindak Lanjut
Temuan 20 perusahaan yang disebut belum memiliki izin menjadi titik awal untuk menguji sejauh mana pengawasan pemerintah terhadap jaringan fiber optik berjalan.
Penataan yang ideal harus memastikan aspek fisik, legalitas, pemanfaatan ruang publik dan pengawasan berjalan dalam satu sistem yang jelas.
Matanusantara akan mengawal perkembangan persoalan ini, terutama terkait status perizinan, tindak lanjut penertiban dan implementasi kebijakan ducting sharing di Kota Makassar. (***)


Tinggalkan Balasan