MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Dampak Sanksi Pertamina di Sulsel, Antrean Truk Mengular Jadi Diduga Biang Kemacetan Makassar

Antrean sejumlah truk mengular di salah satu SPBU di Jalan Gunung Bawakaraeng, Makassar, hingga pukul 23.00 WITA, Rabu (19/8/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Antrean panjang kendaraan besar untuk mendapatkan BBM jenis solar masih terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Di Jalan Gunung Bawakaraeng, sejumlah truk terpantau mengular dalam antrean hingga pukul 23.00 WITA, Rabu (19/8/2026).

Berdasarkan lansiran dari pemberitaan Kompas.com, Kondisi tersebut menjadi perhatian DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Pertamina. (***)

Di tengah persoalan antrean, pengawasan penyaluran BBM subsidi diperketat, termasuk pemberian sanksi terhadap SPBU yang dinilai melanggar prosedur.

Dari hasil wawancara, Sales Area Manager Sulselbar PT Pertamina Patra Niaga, Rainer Axel Gultom, mengatakan Pertamina telah melakukan sejumlah rekayasa operasional untuk mengurai antrean sekaligus memastikan penyaluran BBM tetap tepat sasaran.

Salah satunya dengan membatasi pembelian solar bagi kendaraan di atas roda enam maksimal Rp1 juta ketika antrean mengalami kepadatan. Padahal, kendaraan tersebut secara ketentuan dapat membeli hingga 200 liter.

Pembatasan tersebut diberlakukan secara situasional sebagai langkah untuk mengendalikan kepadatan antrean.

Pertamina juga menginstruksikan salah satu SPBU di Jalan AP Pettarani beroperasi selama 24 jam. Suplai stok ke SPBU tersebut turut dimajukan untuk mengantisipasi lonjakan kebutuhan.

Pengawasan penyaluran juga diperkuat dengan melibatkan aparat penegak hukum (APH). Langkah tersebut disebut mulai membantu mengurangi antrean di sejumlah titik.

Pertamina turut berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan untuk mengatur pergerakan kendaraan. SPBU yang mengalami kepadatan akan diarahkan mengalihkan kendaraan ke SPBU terdekat dengan antrean yang lebih landai.

Terkait usulan SPBU khusus kendaraan besar, Pertamina masih berhati-hati. Kebijakan tersebut dinilai perlu dikaji agar tidak menimbulkan persoalan dalam aspek persaingan usaha.

59 SPBU di Sulsel Dikenai Sanksi

Sementara Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengungkapkan dari 109 SPBU yang beroperasi di Sulawesi Selatan, sebanyak 59 SPBU telah dikenai sanksi karena ditemukan pelanggaran dalam penyaluran BBM.

Menurut Kadir, salah satu persoalan yang perlu dibenahi adalah mekanisme penerbitan rekomendasi pembelian BBM subsidi.

Ia menilai keterlibatan sejumlah pihak dalam penerbitan rekomendasi berpotensi membuka celah penyalahgunaan dan membuat kuota BBM subsidi tergerus.

DPRD Sulsel mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel membentuk tim terpadu untuk memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap distribusi BBM serta LPG subsidi 3 kilogram.

Kadir juga meminta BPH Migas mempertimbangkan penambahan kuota solar dan Pertalite. Namun, pengendalian konsumsi tetap dinilai diperlukan agar kuota yang tersedia tidak habis sebelum akhir tahun.

Selain penambahan kuota, DPRD Sulsel mengusulkan adanya SPBU tertentu yang difokuskan melayani kendaraan truk dan bus.

Usulan tersebut diharapkan dapat mengurangi antrean armada besar di dalam kota sekaligus mencegah penumpukan kendaraan kembali mengganggu arus lalu lintas.

Persoalan antrean solar di Makassar dengan demikian tidak hanya menyangkut ketersediaan BBM, tetapi juga ketepatan distribusi, pengawasan SPBU, pengendalian konsumsi, serta pengaturan lalu lintas kendaraan besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini