OTT Jaksa Gadungan Guncang Kejati Sulsel, Modusnya Dibongkar Terang-Benderang
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) mengguncang publik dengan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap jaksa gadungan yang secara sistematis diduga melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam penanganan perkara korupsi. Kasus ini membuka tabir praktik kotor pencatutan institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi.
OTT tersebut diumumkan secara resmi pada Jumat malam 09 Januari 2026 oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi didamping Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., dan sejumlah pejabat utama.
“Selamat malam teman-teman media. Hari ini, Jumat malam ini, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah melakukan operasi tangkap tangan jaksa gadungan yang melakukan perintangan penyidikan,” tegas Didik dihadapan awak media, Jumat (09/01/) dikutip melalui video konfrensi pers yang diunggah melalui akun resmi media sosial (medsos) @KejatiSulsel. Sabtu (10/01)
Kejati Sulsel Tutup 2025: Ribuan Perkara Tuntas, Triliunan Rupiah Diselamatkan Negara
Dalam operasi tersebut, Kejati Sulsel mengamankan dua terduga pelaku, yakni AM alias Kum, yang mengaku sebagai jaksa Kejati Sulsel, serta L, seorang pegawai paruh waktu (P3Jaka) pada Balai Penataan Bangunan Prasarana dan Kawasan Sulawesi Selatan.
OTT tersebut, kata Didik, merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya oknum yang menjual pengaruh dengan mengatasnamakan Kejaksaan Tinggi Sulsel, serta mengklaim mampu “mengamankan” perkara korupsi yang sedang ditangani aparat penegak hukum.
Didik mengungkapkan, perbuatan tersebut bermula pada Mei 2025, tak lama setelah Kejati Sulsel menggelar konferensi pers terkait kasus dugaan korupsi perjalanan dinas fiktif periode 2022–2023 di Balai Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
“Mendengar ada konferensi pers tersebut, terduga pelaku AM dibantu tenaga terduga pelaku L mendatangi rumah korban IS di Jalan Andi Djemma, Makassar,” jelasnya dengan tegas.
Isi Pesan Tegas JAM-Intel Diterima Intelijen Kejati Sulsel Lewat Plt Sesjamintel
Dalam pertemuan tersebut, korban diyakinkan bahwa AM adalah jaksa aktif Kejati Sulsel yang memiliki kewenangan menghentikan penyidikan.
“L meyakinkan IS bahwa AM seorang jaksa padahal bukan seorang jaksa yang mengaku bertugas di Kejati Sulsel yang mampu menghentikan penanganan perkara korupsi yang ditangani Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan,” tegasnya.
Uang, Aset, dan Rekening: Skema Terang Perintangan Penyidikan
Tak berhenti pada pemalsuan identitas, para pelaku diduga secara aktif menghalangi proses penyidikan dengan meminta uang dan mengarahkan korban menghilangkan jejak aset.
“Atas pengamanan tersebut, pelaku minta imbalan sebesar Rp45 juta yang dibayarkan melalui transfer dan uang tunai,” ungkap Didik.
Eks Anak Buah Presiden Ke-7 RI Diperiksa Kejati Sulsel Soal Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp60 M
Korban bahkan diarahkan untuk mengosongkan rekening dan menyembunyikan aset agar luput dari penyitaan negara.
“Para pelaku juga meminta IS untuk mengaburkan harta, mulai mengosongkan rekening dan menyembunyikan beberapa aset, termasuk mobil, agar tidak dilakukan penyitaan oleh Kejati Sulsel,” lanjut Didik
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk konkret obstruction of justice, karena secara langsung merintangi upaya penyidik dalam menelusuri dan mengamankan aset hasil tindak pidana korupsi.
Merambah Perkara Lain, Janjikan Lolos CPNS Kejaksaan
Dari hasil penggeledahan dan pendalaman, Kejati Sulsel menemukan indikasi kuat bahwa praktik ini bukan kasus tunggal.
“Pelaku HM ini juga telah beberapa kali berkomunikasi melalui WhatsApp dengan pejabat yang terkait dalam kasus korupsi bibit nanas,” ungkap Didik.
Usai Kejari Tetapkan 4 Tersangka Korupsi ZIS, Kini Kejati Sulsel Seret ASN Aktif Enrekang
Selain itu, kata Didik, pelaku juga menawarkan jasa meloloskan anak korban menjadi CPNS Kejaksaan, dengan permintaan uang bertahap sejak Juni hingga Oktober 2025.
“Total uang yang diminta mencapai Rp170 juta sebagai biaya pengurusan,” bebernya.
Pelaku juga meminta:
- Rp5 juta untuk pembuatan seragam kejaksaan
- Rp5 juta untuk tiket
- Rp10 juta uang duka cita dengan dalih anaknya meninggal
Serangkaian kebohongan tersebut digunakan untuk memperkuat legitimasi palsu sebagai aparat penegak hukum.
Pasal Berat, Peringatan Keras bagi Mafia Hukum
Atas perbuatannya, para terduga pelaku dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, terkait perintangan penyidikan.
“Saat ini terduga pelaku telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tutupnya.
Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa Kejati Sulsel tidak akan mentolerir siapa pun yang mencatut institusi, memperdagangkan kewenangan, dan merusak proses pemberantasan korupsi. Publik kini menanti, sejauh mana pengembangan kasus ini akan membongkar jejaring di balik praktik mafia hukum yang mencoreng wajah penegakan hukum. (RAM)
Sumber: Instagram.

Tinggalkan Balasan