Emak-Emak Rempong Wajib Tahu: Pasal 237 KUHP Jika Ingin Pinjam Uang ke Rentenir
JAKARTA, MATANUSANTARA – Halo sobat apa kabar hari ini?, Tim Mata Nusantara kembali memberikan edukasi penting bagi masyarakat Indonesia, khususnya di Sulawesi Selatan (Sulsel). Fokus kali ini adalah Pasal 237 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang baru disahkan oleh Pemerintah pada Jumat, 2 Januari 2026.
Pasal tersebut menegaskan bahwa setiap orang yang menjalankan usaha pinjam-meminjam tanpa izin resmi dapat dijatuhi pidana penjara hingga satu tahun dan/atau denda maksimal Rp50 juta.
Dengan kata lain, praktik pinjaman ilegal bukan sekadar masalah ekonomi melainkan pelanggaran hukum serius yang berpotensi merugikan masyarakat secara finansial maupun psikologis.
Ancaman Rentenir Ilegal di Lapangan
Berdasarkan penelusuran Tim Mata Nusantara, praktik rentenir ilegal diduga sering menarget masyarakat kecil dengan modus yang sistematis:
1. Pinjaman cepat – uang cair dalam hitungan jam, menawarkan solusi instan.
2. Bunga mencekik – mulai 10–20% per minggu, sering berlipat jika terlambat bayar.
3. Denda dan intimidasi – telepon ancaman, tekanan psikologis, hingga perampasan aset.
4. Eksploitasi sistematis – menjerat masyarakat kecil, memperlebar kesenjangan sosial.
Diwawancarai Halija, seorang warga, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, kabarnya menjadi korban. Ia menceritakan pengalaman pahitnya.
“Saya hanya ingin membayar biaya sekolah anak. Awalnya bunganya kecil, tapi tiap minggu bertambah, denda menumpuk, dan mereka mulai menakut-nakuti. Alhamdulillah selama KUHP beru ini berlaku kami cukup lega dan merasa aman” katanya saat ditemui di kediamannya, Sabtu (10/01)
Setelah pengesahan KUHP baru, Halija merasakan kelegaan dan menekankan pentingnya masyarakat memahami aturan ini.
“Semoga KUHP baru ini bisa memberi kami rasa aman” tutupnya
Diketahui setiap laporan dari masyarakat merupakan instrumen sah untuk menindak rentenir ilegal. Penegak hukum memiliki kewenangan penuh, mulai dari penyidikan hingga penahanan.
Pembiaran praktik ilegal tidak hanya melemahkan penegakan hukum, tetapi juga berpotensi menormalisasi kejahatan ekonomi dan merusak tatanan sosial.
Edukasi dan Langkah Lindungi Diri
Tim Mata Nusantara membeberkan lima langkah praktis agar masyarakat terhindar dari jeratan rentenir ilegal.
1. Cek legalitas – Pastikan lembaga atau individu yang memberi pinjaman memiliki izin resmi dari otoritas berwenang.
2. Pelajari kontrak dan simpan bukti transaksi – Kwitansi, kontrak, dan komunikasi dapat menjadi bukti sah jika terjadi sengketa.
3. Hindari pinjaman yang menjebak – Waspada bunga tinggi, denda berlapis, dan syarat tidak jelas.
4. Laporkan segera – Jika menerima ancaman, intimidasi, atau praktik ilegal, segera lapor ke kepolisian.
5. Sebarkan edukasi – Beri tahu tetangga dan keluarga tentang risiko rentenir ilegal dan hukum yang berlaku.
Dengan langkah-langkah ini, sahabat Mata Nusantara tidak hanya melindungi diri, tetapi juga berperan dalam penegakan hukum, memutus rantai rentenir ilegal, dan menjaga stabilitas ekonomi komunitas. (Ram)

Tinggalkan Balasan