OTT Pejabat DJP Jakut, KPK Sita Emas, Uang Rupiah dan Asing Totalnya Mengejutkan
JAKARTA, MATANUSANTARA — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara mengungkap penyitaan uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp6,38 miliar. Nilai sitaan yang besar ini langsung memantik perhatian publik, terutama karena KPK belum mengungkap secara terbuka siapa pemilik riil dari uang dan emas tersebut.
KPK menyatakan seluruh barang sitaan itu dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan suap pengaturan kewajiban pajak yang menjerat sejumlah pegawai pajak.
Delapan Terjaring OTT Pajak Jakut, Penyidik KPK Hanya Tetapkan Lima Tersangka
Rincian Barang Sitaan KPK dalam konferensi pers yang dipimpin Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Sabtu (11/1/2026), merinci komposisi barang sitaan sebagai berikut:
- Uang tunai rupiah: Rp793 juta
- Valuta asing: 165.000 dolar Singapura atau sekitar Rp2,16 miliar
- Logam mulia: 1,3 kilogram
Jika dikalkulasikan, total nilai barang bukti yang diamankan mencapai sekitar Rp6,38 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut barang bukti tersebut diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup.
“Barang bukti yang diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup ini dalam bentuk uang, baik rupiah maupun mata uang asing, dan juga logam mulia, ya, nilainya mencapai sekitar Rp6 miliar,” ujar Budi.
KPK Tak Main-Main Basmi Koruptor, Genap 10 Hari Tahun 2026 Kembali OTT Pegawai Pajak
Namun, saat dimintai penjelasan lebih lanjut terkait kepemilikan uang dan emas tersebut, KPK belum membeberkan detailnya ke publik.
“Nanti kami detailkan pihak-pihaknya,” kata Budi singkat.
Diketahui dalam OTT KPK diawal tahun ini, sebelumnya mengamankan 8 orang pada hari Jumat 09 Januari 2026 di Jakut
Kemudian dalam pengungkapan itu, penyidik KPK hanya menetapkan 5 orang tersangka yang diantaranya 3 pejabat pajak 2 pihak swasta.
Dari lima tersangka, tiga pejabat aktif DJP diduga menjadi penerima utama suap, yakni:
- Dwi Budi Iswahyu (DWB) — Kepala KPP Madya Jakarta Utara
- Agus Syaifudin (AGS) — Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi
- Askob Bahtiar (ASB) — Tim Penilai
Sementara pemberi suap berasal dari pihak swasta:
- Abdul Kadim Sahbudin (ABD) — Konsultan Pajak PT WP
- Edy Yulianto (EY) — Staf PT WP
Kronologi Singkat Perkara
Kasus ini bermula dari pemeriksaan kewajiban Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dilakukan oleh KPP Madya Jakarta Utara. Dalam proses pemeriksaan tersebut, muncul dugaan adanya pengaturan nilai kewajiban pajak yang berujung pada praktik suap.
KPK kemudian melakukan OTT dan mengamankan sejumlah pihak beserta barang bukti berupa uang dan emas. Sejumlah pegawai pajak telah ditetapkan sebagai tersangka. (RAM)

Tinggalkan Balasan