Dua Laporan Dugaan Penipuan di Polres Sidrap ‘Mandek Hampir 5 Tahun’, Publik Dipaksa Tertutup, Kerja Jurnalis Terhambat
SIDRAP, MATANUSANTARA — Penanganan dua laporan masyarakat terkait dugaan penipuan dan penggelapan di Polres Sidrap menjadi sorotan serius. Kedua laporan itu dilaporkan antara 2020–2021, namun hingga akhir Desember 2025 belum menunjukkan kepastian hukum, meski seluruh tahapan awal penyelidikan telah dijalankan.
Rentang waktu hampir lima tahun ini memunculkan pertanyaan publik, mengapa perkara dengan bukti, saksi, dan pengakuan terlapor berhenti di tempat selama bertahun-tahun?
Pelapor berinisial NI melaporkan seorang jastiper asal Sidrap, YM alias MK, dalam dua perkara berbeda. Perkara pertama melalui surat pemberitahuan perkembangan penelitian hasil laporan B/06/I/RES.1.11./2021 menyangkut dugaan penipuan dan penggelapan pemesanan daster senilai Rp40 juta.
Perkara kedua, dengan nomor surat B/608/X/RES.1.6./2020/Reskrim, ditangani Unit Tipiter Polres Sidrap dan terkait dugaan penipuan pemesanan rak telur sebanyak dua kali 4200 picis, masing-masing sebanyak 3000 rak + 1200 rak.dengan kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Pelapor menegaskan semua elemen penegakan hukum telah dipenuhi, saksi diperiksa, bukti transaksi diserahkan, terlapor mengakui perbuatannya, dan berjanji mengganti kerugian korban. Namun janji itu tidak pernah direalisasikan.
“Saya sudah beberapa kali datang ke Polres Sidrap. Jawabannya selalu sama, nanti dipanggil kembali. Padahal semua bukti sudah saya serahkan,” ujar NI, kepada matanusantara.co.id, Minggu (11/01/2026)
Mediasi yang dilakukan pengacara terlapor juga hanya bersifat lisan.
“Sempat pengacara terlapor mediasi saya, namun kesepakatan itu hanya melalui lisan bahwa kerugian saya akan diganti. Namun hingga saat ini kerugian saya tidak digantikan,” beber NI.
Diwawancarai pengacara korban,dari ARY Law Office, menegaskan bahwa perkara ini bukan kategori sulit atau kompleks.
“Pelapor jelas, saksi jelas, bukti transaksi ada, terlapor sudah diperiksa dan mengakui serta berjanji menyelesaikan. Tapi sampai hari ini, kepastian hukumnya tidak ada,” ujarnya di hari yang sama.
Pihaknya menghargai respons Polres Sidrap yang membuka kembali berkas pelaporan, namun menekankan kepastian hukum yang sesungguhnya diperlukan korban, bukan janji berulang.
Sementara Kasatres Polres Sidrap, AKP Welfrick Krisyana Ambarita, dalam konfirmasi kepada media menyampaikan pernyataan yang terindikasi menghalang-halangi kerja jurnalis.
“Oh, siap. Terima kasih Bapak sudah menyampaikan. Nanti perkembangan kasus akan kami kabari langsung kepada pelapornya ya, Pak.” ujarnya kepada matanusantara.co.id melalui via telfon whatsaap, Senin (12/01)
Dalam pernyataan itu, Polres Sidrap menolak memberikan informasi langsung kepada publik, dengan alasan menghindari keberatan pelapor.
“Jadi, pemberitahuan perkembangan laporan itu kami sampaikan kepada pelapor. Jadi ada hubungan antara pelapor dengan penyidik. Tapi saya sudah sampaikan ke penyidik untuk silakan dihubungi” kata AKP Welfrick.
Lanjut Kasatres Polres Sidrap, “Jadi Bapak untuk perkembangan informasi, silakan Bapak tanyakan kepada pelapornya. Karena jangan sampai saya menyampaikan informasi nanti malah tidak berkenan pelapornya, Pak.” tambah AKP Welfrick
Tindakan tersebut diduga menunjukkan potensi pelanggaran prinsip keterbukaan informasi publik (UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik), karena informasi mengenai penanganan laporan polisi seharusnya dapat diakses oleh masyarakat dan media, kecuali ada alasan pengecualian yang jelas dan terbuka.
Mengenai mediasi yang tidak terealisasi, AKP Welfrick menyatakan “Nah, kalau memang ada kesepakatan untuk damai atau memang ada pemulihan yang bisa diberikan oleh terlapor kepada pelapor, tentunya kita akan bisa mengakomodirnya sebagai bentuk restorative justice.” ujarnya
Lebih jauh AKP Welfrick menjelaskan “Ah, jadi begini, terkait dengan adanya perjanjian antara pelapor dengan terlapor untuk memulihkan suatu keadaan korban yang tadi kita sebut dengan mediasi. Jika diperoleh kesepakatan apa saja poin-poin yang perlu disepakati, jika dikemudian hari proses kesepakatan tersebut tidak dipenuhi oleh terlapor, maka pelapor bisa membawa tersebut kepada ranah perdata dalam artian terlapor patut diduga telah melakukan wanprestasi.” tambahnya
Ketika awak media kembali menanyakan status perkara tersebut apakah sudah tahap sidik atau masih lidik, AKP Welfrick mengatakan akan melakukan kroscek terlebih dahulu.
“Ah, saya cek dulu ya, soalnya itu kan yang seperti yang kita bilang tahun 2020. Saya masih baru dua bulan di sini. Tadi kita kirim, saya coba cross-check dulu ya. Tapi langkah-langkahnya begitu, nanti kami kabari ke pelapor ya. Heeh, nanti silakan Bapak komunikasi sama pelapornya. Iya Bapak.” tutupnya.
Di hari yang sama Kanitres Polres Sidrap, Ipda Eka Sastri, yang juga dikonfrimasi. Ia hanya menyampaikan tanggapan singkat.
“Iye, saya coba cari dulu berkasnya pak.” singkatnya
Indikasi Masalah Struktural
Mandeknya dua laporan dengan nilai kerugian berbeda selama bertahun-tahun memunculkan dugaan persoalan struktural dalam penanganan pengaduan masyarakat, berpotensi masuk kategori maladministrasi terkait penundaan berlarut tanpa kepastian hukum.
Tanpa transparansi dan kepastian hukum, kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum terus tergerus, sementara kerja jurnalis yang seharusnya mengawasi penegakan hukum terhambat oleh pembatasan akses informasi.
Ujian Serius Institusi
Kasus ini menjadi ujian bagi Polres Sidrap dan Polri dalam menjamin kepastian hukum, keadilan bagi korban, akuntabilitas penanganan laporan masyarakat, dan pemenuhan prinsip keterbukaan informasi publik.
Publik menuntut langkah konkret: penegakan hukum tegas, keputusan transparan, dan evaluasi internal yang dapat dipertanggungjawabkan. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait alasan stagnasi penanganan kedua laporan. (RAM).

Tinggalkan Balasan