Dugaan Pungli PPG Daljab Kemenag Gowa Mencuat, Percakapan WhatsApp Jadi Petunjuk Awal
GOWA, MATANUSANTARA — Dugaan pungutan liar dalam proses Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama Kabupaten Gowa tahun 2023 mencuat ke ruang publik. Indikasi itu mengemuka setelah tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp peserta PPG beredar luas dan memantik perbincangan di kalangan guru.
Percakapan tersebut berasal dari grup WhatsApp bertajuk “YUDISIUM CURUP”, yang anggotanya mayoritas guru madrasah dan guru honorer peserta PPG Daljab. Dalam salah satu tangkapan layar, seorang anggota grup berinisial IEN mempertanyakan dugaan adanya pembayaran agar dapat lolos seleksi.
“Ada yang membayar 8 juta kemarin PPG?” tulis IEN dalam percakapan yang beredar, Senin, 12 Januari 2026.
Pertanyaan itu langsung direspons anggota lain dengan nada heran. IEN kemudian menegaskan bahwa informasi tersebut bukan rumor tanpa dasar. Ia menyebut kabar pembayaran itu beredar dari sesama peserta PPG.
“Karena ada teman-teman di grup ini yang sudah sebarkan bahwasanya kita membayar 8 juta,” tulisnya lagi.
Seorang sumber yang ditemui terpisah dan meminta identitasnya dirahasiakan menyebut dugaan pungutan itu melibatkan sedikitnya 25 peserta PPG Daljab di Kabupaten Gowa. Masing-masing peserta disebut membayar Rp 8 juta.
“Dari hasil penelusuran saya, ada sekitar 25 peserta yang lolos PPG Daljab di Gowa diduga membayar Rp 8 juta per orang,” ujar sumber tersebut.
Menurut dia, peserta yang diduga melakukan pembayaran itu tidak berasal dari satu sekolah saja. Mereka tersebar di sejumlah SMA dan SMK negeri di wilayah Kabupaten Gowa.
“Bukan hanya dari satu sekolah. Guru-guru yang diduga membayar itu berasal dari beberapa SMA dan SMK negeri di seluruh Gowa,” katanya.
Sumber yang sama juga menyebut salah satu peserta yang mengetahui dugaan praktik tersebut merupakan mantan guru Pendidikan Agama Islam di SMA Negeri 22 Gowa. Orang yang dimaksud kini disebut telah dilantik sebagai pejabat pengawas aparatur sipil negara di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Gowa.
Berdasarkan penelusuran wartawan, nama yang disebut-sebut adalah Iyang Ebi Novita, S.Pd.I., M.Pd. Hingga berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan jawaban, meski pesan telah terbaca.
Dugaan pungutan liar ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai transparansi dan integritas pelaksanaan PPG Daljab di Kabupaten Gowa. Jika terbukti, praktik semacam itu berpotensi melanggar ketentuan internal Kementerian Agama serta aturan pidana terkait korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM)

Tinggalkan Balasan