Internal Kemenag Gowa Diduga Bungkam, Isu Pungli PPG Daljab Kian Menguat, Pengamat Desak Pengusutan Menyeluruh
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan pungutan liar dalam pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Gowa dinilai bukan isu ringan yang dapat diselesaikan melalui klarifikasi normatif semata. Sejumlah pengamat kebijakan publik menegaskan, perkara ini menyentuh jantung integritas tata kelola pendidikan negara dan berpotensi merusak kepercayaan publik apabila dibiarkan tanpa pengusutan serius.
Pengamat kebijakan publik Sulawesi Selatan (Sulsel) M. Shyafril Hamzah, S.H., M.H., menilai percakapan WhatsApp yang beredar luas di kalangan peserta PPG Daljab sudah cukup memenuhi syarat sebagai petunjuk awal (initial evidence) bagi aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum untuk segera bertindak.
“Percakapan itu tidak bisa dipandang sekadar obrolan grup. Ketika sudah ada penyebutan nominal, jumlah peserta, dan dikaitkan dengan kelulusan program negara, maka itu sudah masuk wilayah dugaan pelanggaran administrasi serius, bahkan berpotensi pidana korupsi,” ujar Shyafril kepada Matanusantara, Kamis (15/1/2026).
Dugaan Pungli PPG Daljab Kemenag Gowa Mencuat, Percakapan WhatsApp Jadi Petunjuk Awal
Ia menegaskan, alasan klasik berupa tidak adanya laporan resmi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menunda pengusutan. Dalam perspektif hukum administrasi dan pemberantasan korupsi, informasi awal dari masyarakat dan media justru merupakan pintu masuk sah untuk dilakukan klarifikasi dan audit investigatif.
“Jangan menunggu korban melapor. Dalam banyak kasus, korban berada pada posisi lemah, takut, dan rentan tekanan. Negara wajib proaktif. Inspektorat Jenderal Kemenag, APIP, bahkan aparat penegak hukum harus turun sejak sekarang,” tegasnya.
Shyafril juga mengingatkan, apabila dugaan pembayaran Rp8 juta per peserta benar terjadi dan melibatkan puluhan orang, maka perkara ini tidak lagi dapat dipersempit sebagai pelanggaran etik internal semata.
“Jika uang dikumpulkan dengan iming-iming kelulusan atau kemudahan proses PPG, maka unsur penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi patut diuji secara hukum. Ini bukan kasus individual, tetapi indikasi persoalan sistemik,” katanya.
Dugaan Pungli PPG Daljab Kemenag Gowa Mencuat, Percakapan WhatsApp Jadi Petunjuk Awal
Pandangan serupa disampaikan pengamat pendidikan yang menilai dugaan pungli dalam PPG Daljab berpotensi menciptakan preseden buruk dalam dunia pendidikan keagamaan. Praktik semacam itu dinilai menggeser prinsip meritokrasi dan kompetensi, menggantikannya dengan kemampuan finansial.
“PPG seharusnya menjadi instrumen peningkatan mutu guru, bukan ladang transaksi. Jika dibiarkan, yang rusak bukan hanya proses seleksi, tetapi masa depan pendidikan itu sendiri,” ujar pengamat tersebut, yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Para pengamat mendesak Kementerian Agama RI, Inspektorat Jenderal, serta Aparat Penegak Hukum untuk melakukan penelusuran menyeluruh dan terbuka. Pemeriksaan dinilai perlu mencakup panitia pelaksana, mekanisme seleksi, alur komunikasi, hingga kemungkinan keterlibatan pihak perantara atau aktor non-struktural.
Sebelumnya diberitakan, dugaan pungutan liar dalam proses PPG Daljab Kementerian Agama Kabupaten Gowa tahun 2023 mencuat setelah tangkapan layar percakapan dalam grup WhatsApp peserta PPG beredar luas. Percakapan itu berasal dari grup bertajuk “YUDISIUM CURUP”, yang anggotanya mayoritas guru madrasah dan guru honorer peserta PPG Daljab.
Dalam salah satu tangkapan layar, seorang anggota grup berinisial IEN mempertanyakan dugaan adanya pembayaran agar dapat lolos seleksi.
“Ada yang membayar 8 juta kemarin PPG?” tulis IEN dalam percakapan yang beredar, Senin, 12 Januari 2026.
Dugaan Pungli PPG Daljab Kemenag Gowa Mencuat, Percakapan WhatsApp Jadi Petunjuk Awal
Pertanyaan tersebut memicu respons anggota lain dengan nada heran. IEN kemudian menegaskan bahwa informasi itu bukan sekadar rumor, melainkan kabar yang beredar di kalangan peserta sendiri.
“Karena ada teman-teman di grup ini yang sudah sebarkan bahwasanya kita membayar 8 juta,” tulisnya.
Redaksi menilai, pengusutan secara terbuka, objektif, dan transparan merupakan satu-satunya jalan untuk memulihkan kepercayaan publik serta memastikan tidak ada praktik menyimpang yang berlindung di balik program strategis negara. Hak jawab dan klarifikasi tetap dibuka sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (RAM).

Tinggalkan Balasan