Pelaku Utama Kasus Cairan Sintetis Diduga Kabur di Tengah Penyidikan Polda Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Ditengah proses penyidikan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) pelaku utama kasus narkotika cairan sintetis berinisial GR diduga telah meninggalkan Makassar. Informasi ini menimbulkan pertanyaan serius ihwal efektivitas pengawasan aparat terhadap tersangka, terutama ketika perkara telah resmi naik ke tahap penyidikan.
Sejumlah sumber terpercaya yang mengetahui perkembangan kasus ini menyebutkan GR yang berstatus tersangka dan katanya masih di bawah umur, tidak lagi berada di Sulawesi Selatan (Sulsel) Kepindahan itu, menurut sumber tersebut, diketahui dari pengakuan langsung GR kepada lingkar pertemanannya.
“GR sudah pergi jauh. Informasi itu dari teman-temannya sendiri,” kata sumber kepada matanusantara.co.id, yang meminta identitasnya dirahasiakan, Senin, (19/01/2026).
Pelaku Utama Kasus Cairan Sintetis Diduga Kabur di Tengah Penyidikan Polda Sulsel
Redaksi juga menerima rekaman percakapan suara yang diduga milik GR. Dalam rekaman itu, ia mengaku telah berada di luar Sulawesi Selatan dan menyebut proses hukum yang menjeratnya belum memiliki kejelasan. GR bahkan menyebut penyidikan sempat dianggap rampung, namun kembali terkendala setelah muncul peran Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Nabilang awalnya penyidik selesai mi, tapi sekarang nabilang dipersulit lagi sama Bapas,” ujar GR dalam rekaman tersebut.
Dugaan Transaksi Uang dan Minimnya Penahanan
Kasus ini tak hanya menyisakan soal keberadaan tersangka, tetapi juga memunculkan dugaan adanya transaksi uang dalam penanganan perkara. Sumber yang sama menyebut nominal Rp57 juta sebagai bagian dari dugaan tersebut.
“Saya sangat yakin pembayaran Rp57 juta itu ada. Informasinya dari keluarga AA sendiri,” ujarnya.
Bapas Makassar Sampaikan Hak Jawab Soal Kasus Narkotika Libatkan Anak yang Ditangani Polda Sulsel
Paman AA, yang disebut sebagai salah satu tersangka, dikabarkan telah dipindahkan ke Mandai dan tidak lagi diperkenankan menggunakan telepon seluler.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Subdirektorat (Kasubdit) I Ditresnarkoba Polda Sulsel, AKBP Budi Gunawan, menyatakan pihaknya akan mengecek informasi keberadaan GR.
“Kami cek dulu. Nanti penyidiknya Pak Sofyan cek,” kata Budi melalui pesan singkat, Rabu, 21 Januari 2026.
Dua Tersangka Narkotika Tak Ditahan, Polisi & BAPAS Makassar Putuskan Bebaskan AA
AKPB Budi menegaskan status GR dan WR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, GR tidak ditahan dengan alasan masih bersekolah, sementara WR yang merupakan tersangka dewasa yang disebut turut serta, masih menunggu gelar perkara untuk penahanan.
“Untuk WR akan digelarkan dulu dengan Wasidik,” ujar Budi.
Ia juga memastikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Pelaku Utama Kasus Cairan Sintetis Diduga Kabur di Tengah Penyidikan Polda Sulsel
Terpisah Kepala Seksi (Kasi) Narkotika Kejati Sulsel, Ibu Hera, membenarkan SPDP tersebut telah diterima. Namun, ia belum merinci posisi hukum para tersangka.
“Adami SPDP-nya. Baru SPDP, besok saya info lebih lanjut,” katanya kepada awak media.
Sementara itu, sebelumnya penjelasan penyidik Andi Sofyan justru membuka ruang tafsir yang problematik. Ia menyebut WR adalah tersangka dewasa yang turut serta (medeplegen), namun tidak ditahan karena bukan pelaku utama.
“Yang dewasa dia turut serta, bukan pelaku utama. Pelaku utama tetap GR,” ujar Sofyan, Kamis (15/01)
Dalam konstruksi hukum pidana, penyertaan tetap menempatkan pelaku sebagai subjek pidana penuh. Pernyataan Sofyan bahwa kedudukan WR “split” sebagai saksi sekaligus turut serta, memunculkan pertanyaan mendasar tentang konsistensi penerapan hukum acara pidana.
Diversi Dipersoalkan, Bapas Membantah
Persoalan lain mencuat ketika GR disebut memperoleh perlakuan diversi. Balai Pemasyarakatan Kelas I Makassar secara tegas membantah pernah merekomendasikan diversi dalam perkara ini, Selasa (20/01)
Dalam hak jawab resmi yang diterima redaksi, Bapas menyatakan pasal yang disangkakan yakni Pasal 114, 112, dan 132 UU Narkotika memiliki ancaman pidana di atas tujuh tahun, sehingga tidak memenuhi syarat diversi sebagaimana diatur dalam UU Sistem Peradilan Pidana Anak.
Bapas juga membantah keras tudingan gratifikasi dan menyatakan siap menempuh jalur hukum jika ada pihak yang mengaku menyerahkan uang atas nama lembaga tersebut.
Ujian Transparansi Penegakan Hukum
Hingga kini, keberadaan GR yang diduga telah meninggalkan Makassar menjadi titik terpenting yang menguji transparansi dan keseriusan aparat penegak hukum. Di tengah sorotan publik terhadap dugaan transaksi uang dan inkonsistensi penanganan tersangka, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk jika tidak ditangani secara terbuka dan akuntabel.
Proses hukum yang masih berjalan akan menentukan apakah dugaan tersebut hanya sebatas kabar, atau justru mencerminkan persoalan struktural dalam penegakan hukum narkotika di Sulawesi Selatan. (RAM)

Tinggalkan Balasan