Mandat DPP LBH No Viral No Justice Tandai Ekspansi Advokasi ke Kota Parepare
GOWA, MATANUSANTARA — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Lembaga Bantuan Hukum No Viral No Justice (LBH NVNJ) secara resmi mengeluarkan mandat pembentukan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) LBH NVNJ Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Langkah ini menandai fase lanjutan ekspansi kelembagaan LBH NVNJ dalam merespons masih lebarnya jurang akses keadilan di tingkat daerah.
Mandat tersebut tertuang dalam Surat Mandat Nomor: 029/SM/DPP/LBH-NVNJ/I/2026, yang diterbitkan di Gowa pada 27 Januari 2026. Melalui surat itu, Arni, SH ditunjuk sebagai penerima mandat dengan kewenangan penuh untuk membentuk dan menyusun struktur kepengurusan DPC LBH NVNJ Kota Parepare.
DPP LBH NVNJ memberikan batas waktu maksimal dua bulan sejak mandat diterbitkan untuk merampungkan susunan kepengurusan. Tenggat waktu ini menegaskan bahwa pembentukan DPC bukan sekadar agenda simbolik, melainkan target organisasi yang terukur dan wajib direalisasikan.
Lebih dari aspek administratif, mandat tersebut memuat penekanan ideologis. Arni, SH diminta melibatkan individu-individu yang tidak hanya memiliki kapasitas hukum, tetapi juga keberpihakan nyata terhadap masyarakat kecil, sejalan dengan semangat LBH No Viral No Justice yang lahir dari kritik terhadap praktik penegakan hukum yang kerap timpang dan elitis.
Menuju Akreditasi Klinik Pratama, Lapas Narkotika Sungguminasa Gandeng KAKP
Ketua Umum DPP LBH No Viral No Justice, Mursida, S.Sos., SH., MM, menyatakan bahwa pembentukan DPC di Parepare merupakan bagian dari upaya sistematis memperluas jangkauan advokasi hukum hingga ke wilayah yang selama ini minim pendampingan.
“Pembentukan DPC LBH NVNJ Kota Parepare diharapkan dapat memperkuat akses keadilan bagi masyarakat, khususnya bagi warga kurang mampu yang membutuhkan pendampingan hukum,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal DPP LBH No Viral No Justice, Jufri, SH., C.LA, menegaskan bahwa pembangunan struktur di daerah merupakan strategi utama organisasi dalam memastikan kehadiran bantuan hukum yang merata.
“Kami berharap mandat ini dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya sehingga DPC LBH NVNJ Kota Parepare segera terbentuk dan dapat berkontribusi nyata dalam penegakan hukum dan perlindungan hak-hak masyarakat,” kata Jufri.
Penerbitan mandat ini sekaligus mempertegas posisi DPP LBH No Viral No Justice sebagai lembaga yang tidak berhenti pada kritik, tetapi mengambil peran aktif membangun instrumen advokasi hukum hingga ke tingkat kota. DPC LBH NVNJ Kota Parepare diharapkan menjadi simpul perlawanan hukum sipil terhadap praktik ketidakadilan, serta ruang aman bagi masyarakat untuk mencari pembelaan hukum tanpa takut dibungkam.
Laporan: Redaksi

Tinggalkan Balasan