Breaking News: Beredar Video Penampungan Solar Subsidi “llegal” Diduga Milik Oknum Pegawai Pertanian Maros
MAROS, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penimbunan dan distribusi BBM jenis solar subsidi ilegal di Kabupaten Maros kian menguat. Nama seorang pria berinisial UG disebut-sebutsebagai aktor kunci, yang diduga memiliki keterkaitan dengan lingkungan Dinas Pertanian dan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros.
Informasi ini diperoleh dari sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan. Sumber tersebut mengklaim telah mengantongi bukti lapangan (A1) berupa video, lokasi gudang, serta keterangan langsung yang mengarah pada dugaan bisnis ilegal solar subsidi.
“Dinda tolong dipublikasikan baket yang saya kumpulkan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ini A1 dugaan kuat bisnis ilegal ini dikelola oleh oknum pegawai aktif di Dinas Pertanian Maros berinisial UG,” beber sumber kepada matanusantara.co.id, Senin (02/02/2026).
Kasus Solar Ilegal 11 Ton di Sinjai Sudah Naik Sidik, Namun Polisi Enggan Bocorkan Berapa Tersangka
Berdasarkan rekaman video yang diterima redaksi, terlihat sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampungan solar subsidi. Didalamnya tampak sejumlah tandon berkapasitas besar berisi cairan diduga solar.
Yang krusial, dalam video tersebut terdengar pernyataan eksplisit dari perekam, “Ready 5 tonk siap angkut ini malam,” ucap suara dalam video.
Polres Luwtim Bongkar Praktik Mafia Solar Ilegal di Malili
Pernyataan ini mengindikasikan rantai distribusi aktif, bukan sekadar penyimpanan pasif, sehingga berpotensi memenuhi unsur niat dan perbuatan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Pada kesempatan itu, sumber juga menyerahkan titik lokasi yang diduga menjadi tempat penampungan solar ilegal tersebut, yang terletak di Jalan Ishak Dg Masikki, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel)
Polres Sinjai Terkesan Tertutup Terkait Penangkapan Solar Ilegal
Lokasi ini kini menjadi titik krusial yang patut ditelusuri aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros dan Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, UG membantah keterlibatannya dan menyatakan lokasi tersebut bukan miliknya melainlan milik saudarahnya.
“Kalau truntuk saya, saya sangkal pak karna bukan saya disitu, alamat yang di GPS kan bukan juga rumah saya, rumah saya di daya dekat asrama TNI AU masuk, ujar UG, Kamis (02/02/2026).
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
UG juga membantah statusnya sebagai pegawai Dinas Pertanian Maros dan menyebut aktivitas solar tersebut milik saudaranya.
“Bukan pak (bukan pegawai dinas pertanian). Kalau nama dan tempat sebenarnya bukan saya. Itu kaka saya (Nasaruddin),” ungkapnya.
Namun, bantahan itu beririsan dengan pengakuan lain yang justru membuka dugaan keterkaitan langsung. UG mengakui bahwa armada kendaraan yang diduga digunakan untuk pengangkutan solar ilegal masih atas namanya.
“Ada dua pak, kalau mobil memang masih saya yang punya, karena belum lunas di saya. Saya yang keskan mobil, kaka yang cicil di saya,” katanya.
Lima Tersangka BBM Ilegal Diserahkan ke Kejari Sinjai, 14.660 Liter Solar Langsung Dilelang
Ia pun meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan persoalan tersebut.
“Kalau sodara bermasalah yah, jangan sangkut pautkan ke sodarah mereka, yang saya tau itu,” pintah UG.
Pengakuan ini menjadi penting karena dalam hukum pidana, penguasaan sarana dapat menjadi pintu masuk pembuktian peran serta atau pembantuan.
Pasalnya, penelusuran lanjutan awak media melalui aplikasi GetContact menunjukkan nomor WhatsApp UG ditandai dengan puluhan label yang berkaitan dengan Dinas Pertanian, UPTD, operator alat berat, hingga PU Kabupaten Maros.
Sejumlah tag yang muncul antara lain, Umar Dinas Pertanian, Pak Umar UPTD Pertanian, Umar Operator Excavator, Umar Alat Berat PU, Umar Pertanian Maros, dan tag sejenis lainnya.
Temuan ini memperkuat dugaan keterkaitan struktural, meski secara lisan UG membantah status kepegawaiannya. Jika dugaan ini terbukti, maka perbuatan tersebut berpotensi melanggar sejumlah regulasi.
Regulasi yang diduga dilanggar jika terbukti yakni, UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM subsidi), Pasal 55–56 KUHP terkait penyertaan, Aturan disiplin ASN, bila terbukti pelaku merupakan pegawai aktif instansi pemerintah.
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya mendapatkatkan klarifikasi resmi dari, Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Dinas PU Kabupaten Maros, Polres Maros dan Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, serta memastikan aparatur sipil negara bersih dari praktik mafia BBM. (RAM).

Tinggalkan Balasan