Bintek KUHP-KUHAP Baru di Kejati Sulsel: Jaksa Diposisikan Navigator Penegakan Hukum Modern
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Transformasi besar sistem hukum pidana Indonesia mulai memasuki fase implementasi. Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menggelar Bimbingan Teknis (Bintek) penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Rabu (4/2/2026).
Kegiatan strategis yang menghadirkan para pemangku kepentingan hukum nasional ini menjadi momentum penting menyatukan persepsi aparat penegak hukum menghadapi perubahan paradigma sistem peradilan pidana nasional yang lebih berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia dan efisiensi proses hukum.
Bintek KUHP-KUHAP Baru di Kejati Sulsel: Jaksa Diposisikan Navigator Penegakan Hukum Modern
Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia (Wamemkum RI) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum., menegaskan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP merupakan tonggak modernisasi hukum pidana Indonesia yang selama puluhan tahun masih dipengaruhi warisan regulasi kolonial.
“Kuhap yang baru ini jauh dari kesempurnaan dan akan ada perubahan sembari berjalan, namun saya jamin 100 persen jauh lebih baik dibanding KUHAP yang lama. Aturan ini sangat mengedepankan perlindungan terhadap HAM, dirinci sekali hak tersangka, hak anak, hingga hak disabilitas untuk mencegah kesewenang-wenangan aparat,” ujar Prof. Eddy Hiariej, dikutip dari keterangan tertulis yang diterima redaksi melalui via pesan singkat Whatsaap dari Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Pemkum) Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Rabu (04/01/2026).
ABK “KM 3 Putri 77” Ditemukan di Pelabuhan Balanggerasa: TIM SAR Berhasil Evakuasi Korban
Ia menegaskan bahwa regulasi baru tersebut mempertegas konsep sistem peradilan pidana terpadu dengan pembagian kewenangan yang lebih sistematis antara Kepolisian Republik Indonesia sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, serta advokat sebagai pembela hukum.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dalam paparannya menempatkan Jaksa sebagai aktor sentral dalam menjaga kesinambungan proses peradilan melalui konsep Dominus Litis.
“Jaksa bertindak sebagai Navigator Utama yang memastikan setiap tahap proses peradilan, dari pra-penuntutan hingga eksekusi, berjalan tertib dan menjamin hak-hak tersangka serta korban. Kita harus mengantisipasi problematika praktis pasca berlakunya aturan ini melalui pemahaman yang seragam,” tegas Prof. Asep Nana Mulyana.
Bhabinkamtibmas Polsek Tamalate Kawal Warga ODGJ ke RSKD Dadi
Menurutnya, perubahan KUHAP tidak hanya berdampak pada teknis penanganan perkara, tetapi juga menuntut perubahan pola pikir aparat penegak hukum agar lebih responsif terhadap prinsip keadilan substantif dan perlindungan hak individu dalam proses peradilan.
Dalam sesi teknis, Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung Republik Indonesia, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., menguraikan secara komprehensif mengenai penerapan mekanisme Plea Bargaining serta konsep Saksi Mahkota sebagai inovasi hukum acara pidana yang dirancang untuk meningkatkan efektivitas persidangan.
“Mekanisme pengakuan bersalah adalah ruang bagi terdakwa untuk kooperatif dengan imbalan keringanan hukuman. Namun, Hakim tetap harus menguji secara ketat apakah pengakuan tersebut dilakukan secara sukarela, tanpa tekanan, dan tanpa penyiksaan,” jelas Dr. Prim Haryadi.
Kejati Sulsel Tutup 2025: Ribuan Perkara Tuntas, Triliunan Rupiah Diselamatkan Negara
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Harkristuti Harkrisnowo, menyoroti perubahan fundamental dalam orientasi pemidanaan nasional yang mulai bergeser dari paradigma retributif menuju pendekatan restoratif dan rehabilitatif.
“Tantangan terbesar kita bukan hanya pasal, tapi perubahan mindset. Pidana penjara tidak lagi menjadi primadona. APH harus mulai terbiasa dengan alternatif pidana seperti kerja sosial atau pemaafan pengadilan (judicial pardon) jika itu dirasa lebih adil bagi masyarakat,” tukas Prof. Harkristuti Harkrisnowo.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan bahwa Bintek tersebut menjadi langkah strategis untuk mempersiapkan aparatur kejaksaan menghadapi masa transisi regulasi hukum pidana nasional.
Ia menilai keseragaman pemahaman hukum menjadi faktor kunci dalam menjaga kualitas penuntutan serta mencegah disparitas penerapan hukum di berbagai daerah.
Menurutnya, perubahan regulasi hukum pidana tidak hanya menuntut kesiapan administratif, tetapi juga kesiapan intelektual dan profesional aparat penegak hukum dalam menerjemahkan semangat reformasi hukum ke dalam praktik peradilan.
Isi Pesan Tegas JAM-Intel Diterima Intelijen Kejati Sulsel Lewat Plt Sesjamintel
Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel Prihatin, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Andi Basmal, serta jajaran Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar.
Melalui Bintek ini, Kejaksaan diharapkan mampu menjadi institusi yang adaptif terhadap perubahan regulasi sekaligus menjadi garda terdepan dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang transparan, humanis, dan berkeadilan.
Transformasi KUHP dan KUHAP baru dinilai tidak hanya memperbarui norma hukum, tetapi juga menandai perubahan wajah sistem peradilan pidana Indonesia menuju tata kelola hukum modern yang lebih responsif terhadap dinamika sosial masyarakat. (RAM)


Tinggalkan Balasan