Fakta Perlahan Terungkap, Oknum ASN Maros Diduga Tak Tunggal Bisnis Solar Ilegal
MAROS, MATANUSANTARA — Identitas terduga mafia solar subsidi ilegal di Kabupaten Maros yang menyeret nama seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) mulai menunjukkan benang merah baru. Informasi yang dihimpun redaksi mengindikasikan, dugaan keterlibatan UG tidak berhenti pada bisnis BBM subsidi ilegal, tetapi juga merambah usaha rental alat berat jenis excavator.
Sumber terpercaya yang meminta identitasnya dirahasiakan mengungkapkan, UG diduga aktif menjalankan lebih dari satu lini bisnis yang beririsan langsung dengan kebutuhan BBM bersubsidi.
“Jadi dia (UG) tidak hanya seorang oknum ASN dan terlibat bisnis solar “ilegal”. Kabarnya dia juga merentalkan alat berat excavator,” ungkap sumber kepada matanusantara.co.id, Kamis (05/02/2026).
Informasi tersebut semakin menguat setelah sumber yang sama menyebutkan bahwa UG kini dikabarkan berdinas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Maros.
“Menurut kabar yang beredar saat ini UG berkantor di PU,” lanjutnya.
Tim redaksi sebelumnya telah memperoleh indikasi serupa melalui penelusuran digital, termasuk penandaan identitas pada aplikasi GetContact, serta pengakuan lisan UG dalam komunikasi terdahulu.
Polres Luwtim Bongkar Praktik Mafia Solar Ilegal di Malili
Sebelumnya diberitakan kasus ini pertama kali mencuat setelah redaksi menerima laporan dari sumber investigatif yang mengaku telah mengantongi bukti lapangan (A1) berupa video, titik lokasi, serta keterangan langsung yang mengarah pada dugaan praktik penimbunan dan distribusi solar subsidi ilegal.
“Dinda tolong dipublikasikan baket yang saya kumpulkan berdasarkan hasil investigasi di lapangan, ini A1 dugaan kuat bisnis ilegal ini dikelola oleh oknum pegawai aktif di Dinas Pertanian Maros berinisial UG,” beber sumber, Senin (02/02/2026).
Polres Sinjai Terus Kembangkan Kasus ‘Penyelundupan Solar Ilegal’ Sebanyak 442 Jerigen
Rekaman video yang diterima redaksi memperlihatkan sebuah bangunan yang diduga kuat difungsikan sebagai gudang penampungan solar subsidi. Di dalamnya tampak sejumlah tandon berkapasitas besar berisi cairan yang diduga solar.
Yang paling krusial, terdengar pernyataan eksplisit dalam video tersebut
“Ready 5 tonk siap angkut ini malam.” katanya dalam rekaman yang diterima dari sumber.
Pernyataan ini mengindikasikan rantai distribusi aktif, bukan sekadar penyimpanan pasif, yang secara hukum berpotensi memenuhi unsur niat dan perbuatan dalam tindak pidana penyalahgunaan BBM subsidi.
Kasus Solar Ilegal 11 Ton di Sinjai Sudah Naik Sidik, Namun Polisi Enggan Bocorkan Berapa Tersangka
Sumber juga menyerahkan titik lokasi gudang yang diduga berada di Jalan Ishak Dg Masikki, Kelurahan Allepolea, Kecamatan Lau, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Lokasi ini menjadi titik krusial yang patut ditindaklanjuti aparat penegak hukum, khususnya Polres Maros dan Polda Sulsel.
Dikonfirmasi terpisah, UG membantah keterlibatannya dan menyatakan bahwa lokasi gudang tersebut bukan miliknya, melainkan milik saudaranya.
“Kalau truntuk saya, saya sangkal pak karna bukan saya disitu, alamat yang di GPS kan bukan juga rumah saya, rumah saya di daya dekat asrama TNI AU masuk,” ujar UG, Kamis (02/02/2026).
Lima Tersangka BBM Ilegal Diserahkan ke Kejari Sinjai, 14.660 Liter Solar Langsung Dilelang
UG juga membantah statusnya sebagai pegawai Dinas Pertanian Kabupaten Maros.
“Bukan pak (bukan pegawai dinas pertanian). Kalau nama dan tempat sebenarnya bukan saya. Itu kaka saya (Nasaruddin),” ungkapnya.
Namun bantahan tersebut beririsan dengan pengakuan lain yang justru membuka celah dugaan keterkaitan langsung. UG mengakui bahwa kendaraan yang diduga digunakan dalam aktivitas pengangkutan solar ilegal masih terdaftar atas namanya.
“Ada dua pak, kalau mobil memang masih saya yang punya, karena belum lunas di saya. Saya yang keskan mobil, kaka yang cicil di saya,” katanya.
Ia pun meminta agar namanya tidak dikaitkan dengan perkara tersebut.
“Kalau sodara bermasalah yah, jangan sangkut pautkan ke sodarah mereka, yang saya tau itu.” tambah UG.
Dalam perspektif hukum pidana, penguasaan sarana dapat menjadi pintu masuk pembuktian peran serta atau pembantuan, tergantung pada hasil penyelidikan aparat.
Jejak Digital dan Dugaan Keterkaitan Struktural
Penelusuran lanjutan redaksi melalui aplikasi GetContact menunjukkan nomor WhatsApp UG ditandai dengan puluhan label yang berkaitan dengan instansi pemerintah dan sektor alat berat.
Beberapa tag yang muncul antara lain:
#Umar Dinas Pertanian, #Pak Umar UPTD Pertanian, #Umar Operator Excavator, #Umar Alat Berat PU, #Umar Pertanian Maros, dan sejumlah penanda sejenis.
Temuan ini memperkuat dugaan keterkaitan struktural, meski secara lisan UG membantah status kepegawaiannya.
Diduga Diam-Diam Layani Mafia Solar Berkedok Nelayan, 2 SPBU di Bulukumba Disegel Polisi
Jika dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan yang bersangkutan berpotensi melanggar sejumlah regulasi, antara lain:
UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (penyalahgunaan BBM subsidi)
Pasal 55 dan 56 KUHP terkait penyertaan
Aturan disiplin ASN, apabila pelaku terbukti merupakan pegawai aktif instansi pemerintah
Hingga berita ini ditayangkan, redaksi masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari Dinas Pertanian Kabupaten Maros, Dinas PU Kabupaten Maros, Polres Maros, dan Polda Sulsel.
Kasus ini menjadi ujian serius bagi negara dalam melindungi subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat kecil, sekaligus memastikan aparatur sipil negara bersih dari praktik mafia BBM.(***)

Tinggalkan Balasan