Serah Terima BB 25 Kg Kokain, Kejati Sulsel Gercep Musnahkan Barang Bukti

Kajati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi memimpin pemusnahan kokain seberat 21,266 Kg di Halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin (16/3/2026), disaksikan Kapolda dan Pangdam XIV/Hasanuddin.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, memimpin pemusnahan narkotika jenis kokain seberat 21,266 kilogram (berat kotor) di Halaman Ditresnarkoba Polda Sulsel, Senin (16/3/2026) pukul 16.00 Wita. Barang bukti ini merupakan hasil temuan warga di Kepulauan Selayar dan menjadi salah satu temuan terbesar narkotika jenis kokain di Sulawesi Selatan tahun ini.

Acara pemusnahan dihadiri Kapolda Sulsel Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko, serta sejumlah perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sulsel. Kehadiran seluruh unsur aparat menegaskan sinergi aparat hukum dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah ini.

Pemusnahan dilakukan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal 91 ayat (2) mengatur bahwa penyidik wajib memusnahkan barang bukti narkotika paling lama tujuh hari setelah menerima surat penetapan dari kejaksaan.

Menanggapi permintaan penyidik, Kajati Sulsel Didik Farkhan mengambil langkah cepat dengan menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar menerbitkan Surat Penetapan Pemusnahan Barang Sitaan Narkotika (NAPZA-4).

Kepala Kejari (Kajari) Kepulauan Selayar kemudian mengeluarkan Surat Ketetapan Status Barang Sitaan Nomor: B-442/P.4.28/Enz.1/03/2026, yang menetapkan kokain seberat 21,266 Kg untuk dimusnahkan.

“Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, kami di Kejaksaan langsung bergerak cepat menginstruksikan Kejari Kepulauan Selayar untuk segera menerbitkan Penetapan Status Barang Sitaan (A4). Ini bukti nyata bahwa tidak ada ruang dan kompromi bagi peredaran gelap narkotika di Sulawesi Selatan,” tegas Didik Farkhan, saat memimpin pemusnahan kokain tersebut.

Kajati Sulsel juga menekankan bahwa temuan 25 Kg kokain ini merupakan ancaman serius bagi generasi muda, mengingat jenis narkotika ini memiliki nilai pasar tinggi dan jaringan distribusi yang luas, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat internasional.

“Pemusnahan hari ini menunjukkan soliditas dan sinergitas tanpa batas antara Kejaksaan, Kepolisian, TNI, dan seluruh elemen masyarakat dalam melindungi generasi penerus bangsa,” tambahnya.

Kronologi Temuan

Penemuan bermula pada Minggu, 8 Maret 2026, ketika warga menemukan karung terapung di pesisir Pantai Barat Dusun Bansiang, Desa Mekar Indah, Kepulauan Selayar. Karung tersebut berisi 7 pasang sepatu dan 20 bungkusan plastik bertuliskan “BUGATTI” yang memuat benda berwarna putih mencair.

Laporan diteruskan ke Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar. Keesokan harinya, Senin (9/3/2026), polisi mengamankan barang bukti dan membawa sampel ke Laboratorium Forensik. Kasus ini dicatat resmi dalam Laporan Polisi tertanggal 16 Maret 2026.

Kejadian ini menjadi peringatan bagi aparat dan masyarakat Sulsel tentang meningkatnya ancaman peredaran narkotika berbahaya di wilayah kepulauan dan pesisir, termasuk potensi masuknya sindikat internasional melalui jalur laut.

Sumber: Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *