PAREPARE, MATANUSANTARA — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare menampilkan artikulasi utuh antara dimensi spiritual dan kebijakan publik melalui pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1447 Hijriah yang dirangkaikan dengan pemberian Remisi Khusus kepada 320 warga binaan pemasyarakatan (WBP), Sabtu (21/3/2026).
Kegiatan ini tidak sekadar merepresentasikan agenda seremonial keagamaan, tetapi menjadi manifestasi konkret dari paradigma pemasyarakatan modern yang mengintegrasikan pembinaan moral dengan instrumen kebijakan berbasis hak.
Dalam pelaksanaannya, Shalat Idul Fitri berlangsung khidmat dengan khutbah yang disampaikan oleh Ustadz Irwan, S.Pd., yang menegaskan pentingnya transformasi spiritual pasca-Ramadan sebagai fondasi pembentukan karakter yang berkelanjutan.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pembacaan Surat Keputusan Remisi sebagai legitimasi normatif, disusul penyampaian sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia oleh Kepala Lapas
(Kalapas) Kelas IIA Parepare, Marten, yang menegaskan posisi remisi sebagai bagian dari arsitektur besar sistem pemasyarakatan nasional.
Dalam refleksi kepemimpinannya, Kalapas turut menghadirkan dimensi humanistik yang memperkuat relasi antara negara dan warga binaan.
“Atas nama pribadi dan jajaran Lapas Parepare, kami mengucapkan mohon maaf lahir dan batin. Semoga di hari yang fitri ini kita semua dapat kembali suci dan memperbaiki diri ke arah yang lebih baik,” ujarnya.
Secara empiris, sebanyak 320 WBP menerima Remisi Khusus dengan distribusi yang mencerminkan evaluasi berbasis kinerja pembinaan: 39 orang memperoleh 15 hari, 178 orang memperoleh 1 bulan, 64 orang memperoleh 1 bulan 15 hari, dan 39 orang memperoleh 2 bulan pengurangan masa pidana.
Distribusi ini tidak hanya menunjukkan kepatuhan administratif, tetapi juga menjadi indikator kuantitatif keberhasilan sistem pembinaan yang menempatkan perubahan perilaku sebagai variabel utama.
Penyerahan remisi secara simbolis merepresentasikan kehadiran negara dalam memberikan rekognisi terhadap proses transformasi individu, sekaligus menegaskan bahwa warga binaan merupakan subjek dalam proses pembangunan manusia, bukan sekadar objek penghukuman.
Testimoni warga binaan yang menerima remisi memperkuat dimensi sosiologis kebijakan ini, “Kami sangat bersyukur atas remisi yang diberikan di hari yang penuh berkah ini. Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus berbuat baik dan menjalani pembinaan dengan sungguh-sungguh,” ungkapnya.
Dalam perspektif kebijakan publik, remisi berfungsi sebagai instrumen multi-dimensi tidak hanya sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga sebagai mekanisme insentif perilaku, stabilisator psikologis, serta alat pengendalian kepadatan hunian lembaga pemasyarakatan.
Momentum Idul Fitri dalam konteks ini bertransformasi menjadi titik temu antara nilai religius dan rasionalitas kebijakan, di mana pendekatan rehabilitatif, reintegratif, dan humanistik berjalan secara simultan dalam satu kerangka sistemik.
Dengan pelaksanaan yang aman, tertib, dan sarat makna, Lapas Parepare mempertegas posisinya sebagai representasi institusi pemasyarakatan yang adaptif terhadap tuntutan zaman menggeser paradigma lama menuju tata kelola yang lebih berkeadilan, berorientasi pada kemanusiaan, dan berkelanjutan.
Pada akhirnya, integrasi antara spiritualitas dan kebijakan ini menjadi fondasi penting dalam memastikan bahwa proses pemasyarakatan tidak berhenti pada aspek penghukuman, tetapi berlanjut pada penciptaan manusia yang siap kembali, berkontribusi, dan diterima dalam tatanan sosial.
