Restitusi Korban Kekerasan Seksual Mulai Dieksekusi, Kejati Sulsel Ukir Preseden Baru Penegakan Hak
MAKASSAR, MATANUSANTARA –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menandai babak baru dalam pemenuhan hak korban tindak pidana kekerasan seksual melalui kegiatan pemberian dana bantuan korban dan sosialisasi hak restitusi, yang digelar di Baruga Adhyaksa Kejati Sulsel, Kamis (16/04/2026).
Langkah ini tidak sekadar seremoni, melainkan menjadi preseden penting dalam praktik penegakan hukum di Sulawesi Selatan, di mana hak korban mulai ditempatkan sebagai prioritas nyata, bukan sekadar norma di atas kertas.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia, Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi beserta jajaran, Ketua Pengadilan Tinggi Makassar YM Dr. Nirwana, Kepala Kejati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, para asisten, serta para Kajari se-Sulsel yang mengikuti secara daring.
Restitusi: Dari Putusan ke Realisasi
Kajati Sulsel Dr. Didik Farkhan Alisyahdi menegaskan bahwa pemberian restitusi kepada korban kekerasan seksual kali ini merupakan yang pertama di wilayah Sulawesi Selatan.
“Ini menjadi sebuah penghormatan bagi kami, karena jaksa telah berupaya maksimal dalam melakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan. Di Kejari Barru, jaksa mengupayakan pemenuhan hak korban hingga ke tahap asset tracing (penelusuran aset). Karena tidak ditemukannya aset pelaku, maka langkah yang diambil adalah melalui pemberian dana bantuan korban dari LPSK,” kata Kajati Sulsel.
Secara normatif, restitusi telah memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 43 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mendefinisikan restitusi sebagai kewajiban ganti rugi kepada korban atas kerugian material maupun immaterial berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Namun dalam praktik, tantangan utama terletak pada eksekusi terutama ketika pelaku tidak memiliki aset yang dapat disita. Pada titik inilah intervensi negara melalui LPSK menjadi krusial.
Layanan Saksi Prima: Mengubah Kultur Persidangan
Selain restitusi, Kejati Sulsel juga memperkenalkan inovasi “Layanan Saksi Prima”, sebuah pendekatan yang berupaya mengubah kultur persidangan menjadi lebih ramah terhadap saksi.
Layanan ini menyediakan ruang khusus yang aman dan nyaman bagi saksi, dengan cakupan implementasi yang kini hampir mencapai 100 persen di seluruh pengadilan di Sulawesi Selatan.
Pendekatan ini menjadi penting dalam memecah hambatan klasik dalam proses pembuktian perkara, yakni rendahnya partisipasi saksi akibat tekanan psikologis dan rasa takut.
DPR dan LPSK Soroti Model Kolaboratif
Anggota Komisi XIII DPR RI Hj. Meity Rahmatia menilai kolaborasi antara Kejaksaan, Pengadilan, dan LPSK sebagai model yang patut direplikasi.
“Saya memberikan apresiasi kepada LPSK yang untuk pertama kalinya menyalurkan bantuan kepada korban kekerasan seksual di Sulsel. Ini merupakan langkah kolaboratif yang sangat baik antara aparat penegak hukum, LPSK, dan kami DPR sebagai perwakilan masyarakat. Kami juga mengapresiasi Layanan Saksi Prima yang digagas Bapak Kajati Sulsel bersama Ibu Ketua PT Makassar dalam memberikan rasa aman kepada saksi di persidangan,” ujar Meity.
Ketua LPSK Brigjen Pol (Purn) Dr. Achmadi menambahkan bahwa keberhasilan restitusi tidak hanya diukur dari putusan, tetapi dari realisasi pembayaran kepada korban.
Data LPSK mencatat, eksekusi restitusi oleh pelaku telah terjadi di beberapa wilayah: Kejari Makassar (4 korban), Kejari Jeneponto (2 korban), Kejari Gowa (1 korban), dan Kejari Maros (1 korban).
“Kami berharap capaian ini terus meningkat. Sebagai Ketua LPSK, kami juga menitipkan harapan agar ke depan upaya sita aset untuk menutupi kekurangan pembayaran restitusi dapat terus dimaksimalkan, tidak hanya pada kasus kekerasan seksual, tetapi juga pada kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tambah Achmadi.
Dari Apresiasi ke Insentif Kinerja
Sebagai bentuk penguatan institusional, LPSK turut memberikan penghargaan kepada aparat penegak hukum di Sulawesi Selatan, yang dinilai berhasil mendorong implementasi restitusi secara konkret.
Penghargaan tersebut meliputi:
Layanan Saksi Prima kepada Kajati Sulsel dan Ketua PT Makassar
Upaya Asset Tracing kepada Kajati Sulsel, Kajari Barru, Kasi Pidum Kejari Barru, serta dua Jaksa Penuntut Umum
Langkah ini tidak hanya bersifat simbolik, tetapi juga menjadi instrumen insentif untuk mendorong kinerja berbasis perlindungan korban.
Negara Hadir Saat Pelaku Gagal Membayar
Puncak acara ditandai dengan penyerahan dana bantuan korban dari LPSK kepada dua korban kekerasan seksual, masing-masing sebesar Rp69.310.000 dan Rp27.172.600.
Intervensi ini menegaskan satu hal penting: ketika pelaku tidak mampu memenuhi kewajiban restitusi, negara tidak boleh absen.
Pendekatan ini memperlihatkan pergeseran paradigma penegakan hukum dari yang berorientasi pada pelaku, menuju sistem yang lebih berimbang dengan menempatkan korban sebagai subjek utama keadilan. (***)

Tinggalkan Balasan