MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polres Gowa & Takalar Disorot Usai “Daeng Saming” Diamankan BNN, GRANAT Desak Polda Sulsel Usut Dugaan Upeti

Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dugaan setoran rutin bandar narkotika kepada oknum aparat yang mencuat pasca pengungkapan jaringan narkoba oleh BNNP Sulsel.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penangkapan seseorang yang dikenal dengan nama Daeng Saming dalam pengungkapan jaringan narkotika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) memunculkan gelombang perhatian baru di tengah masyarakat. Selain mengungkap dugaan aktivitas peredaran narkoba yang telah berlangsung cukup lama, kasus ini juga memunculkan informasi sensitif mengenai dugaan setoran rutin atau “upeti” kepada oknum aparat penegak hukum (APH).

Berdasarkan pantauan tim redaksi matanusantara.co.id, Informasi tersebut berkembang luas setelah sejumlah pemberitaan media online dan media sosial mengangkat pengakuan yang disebut muncul dalam proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diamankan dalam kasus tersebut.

Meski hingga saat ini informasi itu belum terbukti sebagai fakta hukum yang berkekuatan hukum tetap, isu yang berkembang telah menyeret nama Polres Gowa dan Polres Takalar ke dalam sorotan publik.

Kondisi tersebut memicu reaksi dari Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar. Wakil Ketua GRANAT Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) mengambil langkah tegas untuk memastikan kebenaran informasi yang beredar.

Menurut Syahban, aparat penegak hukum tidak boleh hanya berhenti pada pengungkapan jaringan narkotika, tetapi juga harus menelusuri seluruh informasi yang muncul selama proses penyelidikan dan penyidikan berlangsung.

“Kami meminta BNNP Sulsel dan Polda Sulsel mengusut tuntas setiap keterangan yang muncul dalam proses pemeriksaan. Jangan berhenti pada penangkapan bandar. Jika ada dugaan aliran dana kepada oknum aparat, maka harus ditelusuri secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu,” tegas Syahban, Minggu (31/5/2026).

Ia menilai persoalan yang muncul dalam kasus ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai peredaran narkotika, melainkan juga menyangkut integritas institusi penegak hukum yang selama ini berada di garis depan pemberantasan narkoba.

“Jika pengakuan itu benar, maka siapa pun yang terlibat harus diproses sesuai hukum. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hasil pendalaman juga harus diumumkan secara terbuka agar tidak menimbulkan fitnah dan spekulasi yang berkepanjangan,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang beredar, pengungkapan jaringan narkotika tersebut bermula dari penangkapan seorang terduga bandar berinisial Dg Bani pada 25 April 2026.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian mengamankan Dg Bunga pada 10 Mei 2026 sebelum akhirnya menangkap Dg Saming pada 28 Mei 2026 yang disebut sebagai figur sentral dalam jaringan tersebut.

Publik kemudian dikejutkan oleh informasi yang menyebut adanya pengakuan terkait dugaan setoran rutin kepada oknum tertentu setiap sepuluh hari sekali untuk memuluskan aktivitas peredaran narkotika.

Pengakuan yang beredar itulah yang kemudian memantik perdebatan luas di tengah masyarakat dan media sosial. Tidak sedikit pihak yang mempertanyakan sejauh mana kebenaran informasi tersebut serta bagaimana tindak lanjut aparat terhadap dugaan yang muncul.

Syahban menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dalam perang melawan narkotika. Menurutnya, setiap dugaan keterlibatan oknum aparat harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Jangan sampai muncul persepsi bahwa hukum hanya tajam kepada masyarakat kecil tetapi tumpul terhadap pihak-pihak tertentu. Ini momentum bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan bahwa pemberantasan narkoba dilakukan secara bersih dan berintegritas,” katanya.

GRANAT Makassar juga meminta seluruh institusi yang namanya ikut terseret dalam pemberitaan agar memberikan klarifikasi secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Sementara itu, saat dikonfirmasi terkait perkembangan kasus tersebut, Kepala Tim III BNNP Sulsel, Ipda Yusuf, belum memberikan penjelasan dan mengarahkan konfirmasi kepada Kepala Seksi Intelijen BNNP Sulsel.

Di sisi lain, Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Takalar, AKP H. Nasrullah, membantah tegas informasi yang menyebut adanya keterlibatan anggota kepolisian dalam dugaan setoran tersebut.

“Itu tidak benar,” tegas AKP H. Nasrullah saat dikonfirmasi sebagaimana dikutip dari pemberitaan Terkini.id, Minggu (31/5/2026).

Meski membantah isu yang beredar, AKP H. Nasrullah memastikan pihaknya tidak akan menutup mata terhadap setiap informasi yang berkembang di tengah masyarakat.

“Saya baru menjabat sebagai Kasat Narkoba terhitung bulan April 2026 yang lalu. Terkait kabar yang beredar ini, saya akan segera menelusuri kebenarannya dan mengusut tuntas informasi tersebut sampai ke akar-akarnya,” ujarnya.

“Kami pastikan, jika memang terbukti ada oknum anggota yang terlibat di dalam hal ini, maka kami akan memprosesnya sesuai dengan hukum dan aturan yang berlaku di dalam institusi kepolisian,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan adanya setoran rutin atau upeti kepada oknum aparat masih sebatas informasi yang berkembang dari pengakuan yang beredar dalam sejumlah pemberitaan media dan belum menjadi fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.

Pihak BNNP Sulsel disebut masih melakukan pendalaman terhadap seluruh informasi yang muncul dalam proses pengungkapan jaringan narkotika tersebut.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini