MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Skincare Ilegal Putri Glow Diusut, Ernawati Tantang Aparat Bongkar Dalang Utama Bisnis Berbahaya

Ilustrasi produk skincare ilegal yang menjadi sorotan publik usai kasus Putri Glow diungkap BBPOM Makassar bersama Ditreskrimsus Polda Sulsel. (Dok/Spesial)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Pengungkapan kasus dugaan skincare ilegal merek Putri Glow oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Makassar bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan mulai memasuki babak serius. Namun di tengah penetapan satu tersangka berinisial S.I, muncul tekanan publik agar aparat tidak berhenti pada “pemain lapangan” semata.

Sorotan tajam itu datang dari Ernawati, pelapor yang mengaku telah mengawal dugaan peredaran produk tersebut sejak tahun 2025. Ia menilai, perkara yang menyangkut kesehatan masyarakat tidak boleh diselesaikan secara parsial atau sekadar formalitas penegakan hukum.

Menurut Ernawati, publik berhak mengetahui siapa pihak yang sebenarnya mengendalikan bisnis skincare yang diduga memproduksi dan mengedarkan produk berbahaya kepada masyarakat luas.

“Saya sudah menyampaikan laporan sejak tahun 2025. Saya terus mengikuti perkembangannya karena hal ini menyangkut keselamatan masyarakat selaku konsumen. Alhamdulillah, pada Mei 2026 kasus ini mulai diproses secara serius oleh pihak berwenang,” ujar Ernawati, kepada media ini, Minggu (28/06/2026)

Ia mengapresiasi langkah aparat yang telah menetapkan tersangka. Namun, ia mempertanyakan apakah perkara sebesar ini mungkin hanya melibatkan satu orang.

“Publik tentu bertanya-tanya, apakah hanya satu orang yang bertanggung jawab? Siapa yang mengendalikan usaha ini, siapa yang mengatur produksi dan distribusi, serta siapa yang menikmati keuntungan terbesar dari peredaran produk tersebut? Semua itu harus diungkap secara terang,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memunculkan pertanyaan yang kini berkembang di tengah masyarakat. Sebab, dalam praktik bisnis skincare berskala besar, rantai produksi hingga distribusi umumnya melibatkan banyak pihak, mulai dari pemilik merek, pengelola produksi, distributor, hingga jaringan pemasaran digital.

Karena itu, Ernawati mendesak BPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel melakukan pendalaman menyeluruh terhadap seluruh mata rantai bisnis Putri Glow, termasuk menelusuri sumber bahan baku, legalitas produksi, kepemilikan merek, pola distribusi, hingga aliran keuntungan yang diduga diperoleh dari penjualan produk tersebut.

Ia juga menyinggung pentingnya transparansi penanganan perkara agar tidak memunculkan asumsi liar di tengah masyarakat.

“Hingga sekarang masyarakat masih menunggu perkembangan resmi penyidikan. Jangan sampai muncul kesan bahwa ada pihak tertentu yang dilindungi, sementara tanggung jawab hukum hanya dibebankan kepada satu orang,” katanya.

Menurut Ernawati, kasus skincare ilegal bukan sekadar pelanggaran administrasi biasa, melainkan persoalan serius yang berkaitan langsung dengan kesehatan publik. Jika benar produk tersebut mengandung bahan berbahaya atau tidak memenuhi standar keamanan, maka dampaknya dapat mengancam keselamatan konsumen dalam jangka panjang.

Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum bekerja secara independen, objektif, dan profesional tanpa pandang bulu.

“Kalau memang ada pihak lain yang mengendalikan bisnis ini, maka semua harus dibuka berdasarkan alat bukti dan hasil penyidikan yang sah. Penegakan hukum tidak boleh berhenti di tengah jalan,” tegasnya lagi.

Desakan Ernawati kini menjadi perhatian publik, terutama di tengah meningkatnya kekhawatiran masyarakat terhadap maraknya peredaran skincare ilegal yang dipasarkan secara bebas melalui media sosial dan platform digital.

Publik pun menanti langkah lanjutan BBPOM Makassar dan Ditreskrimsus Polda Sulsel untuk membuktikan bahwa penanganan perkara ini benar-benar dilakukan hingga ke akar persoalan, bukan sekadar menyentuh pihak tertentu di permukaan.

“Masyarakat menanti keberanian dan ketegasan aparat. Jangan berhenti hanya pada satu tersangka. Ungkap semua pihak yang terlibat agar tercipta kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Ernawati.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak BBPOM Makassar maupun Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi lebih lanjut terkait kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara tersebut. Media ini masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada seluruh pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini