MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Kapolda Sulsel Didesak Bentuk Tim Khusus Bongkar Dugaan Mafia Solar Subsidi di Kabupaten Wajo

Ilustrasi pengisian biosolar bersubsidi di SPBU. LMDPW mendesak Polda Sulawesi Selatan membentuk tim khusus untuk mengusut dugaan penyalahgunaan distribusi solar subsidi di Kabupaten Wajo, menyusul adanya laporan masyarakat yang meminta penanganan secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti.

WAJO, MATANUSANTARA — Dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM solar bersubsidi di Kabupaten Wajo kembali menjadi sorotan. Liga Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Wajo (LMDPW) mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (Sulsel) segera membentuk tim khusus untuk mengusut berbagai laporan masyarakat terkait dugaan praktik mafia solar yang disebut masih berlangsung di wilayah tersebut.

Desakan itu disampaikan LMDPW pada Rabu (22/7/2026) setelah organisasi tersebut mengaku terus menerima informasi dan pengaduan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan biosolar bersubsidi yang diduga dilakukan secara sistematis dan terorganisasi.

Bagi LMDPW, persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran tata niaga BBM bersubsidi, tetapi juga menyangkut perlindungan hak masyarakat kecil serta potensi kerugian negara yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah apabila dibiarkan berlangsung.

Organisasi itu mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan yang sebelumnya berhasil membongkar jaringan penyalahgunaan BBM bersubsidi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp69,9 miliar.

Keberhasilan tersebut dinilai menjadi bukti bahwa praktik penyalahgunaan BBM subsidi merupakan kejahatan yang nyata dan membutuhkan pengawasan berkelanjutan hingga ke seluruh kabupaten/kota di Sulsel.

Meski demikian, LMDPW menilai pengungkapan tersebut belum dapat menjadi alasan untuk mengendurkan pengawasan. Berdasarkan berbagai laporan masyarakat yang diterima, dugaan praktik serupa disebut masih terjadi di Kabupaten Wajo.

Menurut LMDPW, seluruh informasi tersebut harus diuji melalui proses penyelidikan yang profesional, objektif, independen, dan berbasis alat bukti agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Selain dugaan penimbunan dan penyalahgunaan distribusi, organisasi tersebut juga mengaku menerima keluhan masyarakat yang telah beberapa kali melaporkan persoalan itu kepada aparat penegak hukum. Namun, masyarakat disebut masih menunggu kepastian mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut.

LMDPW menilai keterbukaan informasi dalam proses penegakan hukum penting dilakukan untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Organisasi itu juga menyoroti informasi yang berkembang di masyarakat mengenai dugaan adanya pihak-pihak yang mengaku memperoleh perlindungan dari oknum aparat. Namun demikian, LMDPW menegaskan informasi tersebut belum dapat dipastikan kebenarannya sehingga harus diverifikasi secara menyeluruh melalui penyelidikan yang independen apabila ditemukan bukti pendukung.

Perhatian publik, menurut LMDPW, semakin meningkat setelah beredarnya unggahan akun TikTok @armanrahim10 yang memuat narasi mengenai dugaan alur distribusi biosolar bersubsidi di wilayah Kabupaten Wajo dengan menyebut nama samaran “Pak Black”.

LMDPW meminta aparat penegak hukum segera mengklarifikasi informasi yang beredar melalui langkah penyelidikan agar masyarakat memperoleh kepastian hukum berdasarkan fakta, alat bukti, dan proses hukum yang berlaku, bukan berdasarkan opini maupun informasi yang belum terverifikasi.

Menurut organisasi tersebut, apabila nantinya ditemukan bukti adanya keterlibatan individu, badan usaha, maupun pihak lain dalam rantai distribusi BBM bersubsidi, seluruh pihak harus diproses sesuai hukum tanpa pengecualian.

LMDPW menegaskan bahwa solar bersubsidi merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, khususnya petani, nelayan, pelaku UMKM, dan sektor produktif lainnya. Karena itu, setiap dugaan penyimpangan distribusi harus dipandang sebagai persoalan serius yang berpotensi mengganggu kesejahteraan masyarakat sekaligus merugikan keuangan negara.

Empat Tuntutan

Dalam pernyataan resminya, LMDPW menyampaikan empat tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum, yakni:

Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan membentuk atau menugaskan tim khusus guna menginvestigasi dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi di Kabupaten Wajo.

Meminta Polda Sulawesi Selatan bersama Polres Wajo memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan masyarakat.

Mendesak PT Pertamina Patra Niaga, Dinas Perdagangan Kabupaten Wajo, serta instansi terkait melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem distribusi BBM bersubsidi.

Meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas apabila ditemukan bukti adanya penyalahgunaan wewenang maupun keterlibatan pihak mana pun dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi.

LMDPW menegaskan Kabupaten Wajo, khususnya Kota Sengkang yang selama ini dikenal sebagai Kota Santri, tidak boleh dicoreng oleh praktik-praktik yang merugikan masyarakat.

Organisasi tersebut menilai kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui penegakan hukum yang profesional, transparan, akuntabel, dan tidak tebang pilih.

LMDPW juga menyatakan apabila dalam waktu yang dianggap wajar tidak terdapat perkembangan yang jelas terhadap laporan masyarakat, mereka akan menggunakan hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat di muka umum secara damai.

Aksi penyampaian aspirasi direncanakan digelar di Polres Wajo, DPRD Kabupaten Wajo, dan Kantor Bupati Wajo sebagai bentuk dorongan agar dugaan penyalahgunaan distribusi BBM bersubsidi memperoleh perhatian serius dari seluruh pemangku kepentingan.

Di akhir pernyataannya, LMDPW berharap Kapolri turut memberikan perhatian terhadap aspirasi masyarakat Kabupaten Wajo serta memastikan setiap dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi ditangani secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Berita ini memuat pernyataan dan tuntutan LMDPW. Dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dugaan keterlibatan pihak tertentu, maupun informasi yang beredar di media sosial belum merupakan fakta hukum yang telah terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, Matanusantara masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Polda Sulawesi Selatan, Polres Wajo, PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, serta pihak-pihak terkait lainnya. Hak jawab dan klarifikasi akan dimuat sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini