MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Bocor Halus! Aksi GARIK di Fly Over Desak Polda Sulsel Bongkar Dugaan Kosmetik Ilegal “Milik Haji FB”

Ketum GARIK Zulkifli bersama massa saat menggelar aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Makassar, Kamis (27/8/2026). Massa mendesak Polda Sulsel menyelidiki dugaan peredaran kosmetik hasil maklon, termasuk dugaan penggunaan nomor izin edar BPOM yang tidak sesuai dan dugaan ketidaksesuaian isi produk. (Dok/Spesial/Matanusantara).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Gerakan Aktivis dan Rakyat Intelektual (GARIK) mendesak Polda Sulawesi Selatan menyelidiki dugaan peredaran kosmetik hasil maklon yang diduga menggunakan nomor izin edar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) secara tidak sesuai. Desakan tersebut disampaikan dalam aksi unjuk rasa di kawasan Fly Over Makassar, Kamis (27/8/2026), yang juga menyoroti dugaan ketidaksesuaian isi produk dengan hasil pengujian laboratorium serta keberadaan sejumlah bahan kosmetik yang disebut disimpan dalam sebuah mobil pribadi.

Dihadapan media, Ketua Umum (Ketum) GARIK, Zulkifli, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan tersebut, termasuk mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab dalam proses produksi, penyimpanan, hingga distribusi produk.

Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk yang memuat tuntutan agar aparat menangkap dan mengadili owner kosmetik ilegal hasil maklon yang mereka duga berkaitan dengan Hj. FB. Massa juga meminta aparat mengusut dugaan penggunaan nomor izin edar BPOM yang tidak sesuai dengan produk.

“Kami mendesak Kapolda Sulsel untuk mengusut tuntas para owner maklon kosmetik ilegal di Sulawesi Selatan, termasuk yang diduga terkait dengan Hj. Feby. Apalagi saat ini banyak beredar produk dengan indikasi BPOM tempel. Jangan tebang pilih. Hukum harus ditegakkan seadil-adilnya,” tegas Zulkifli dalam orasihnya, Kamis (27/08).

Menurut GARIK, persoalan tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan terhadap legalitas produk dan pencocokan nomor izin edar dengan data resmi BPOM. Pemeriksaan juga dinilai perlu mencakup identitas pemegang izin edar, produsen atau pihak maklon, serta kesesuaian produk yang beredar dengan produk yang didaftarkan.

Selain persoalan nomor izin edar, GARIK menyoroti dugaan adanya perbedaan antara isi kosmetik yang beredar dengan komposisi atau spesifikasi produk yang disebut dalam hasil pengujian laboratorium BPOM.

Zulkifli meminta dugaan tersebut tidak hanya menjadi polemik di ruang publik, tetapi segera diuji melalui pemeriksaan dan pengujian sampel secara resmi.

Menurutnya, pengujian diperlukan untuk memastikan apakah kandungan produk yang beredar sesuai dengan data produk yang didaftarkan dan diuji sebelumnya.

“Kalau memang ada perbedaan antara isi produk dengan komposisi yang terdaftar atau hasil pengujian, tentu harus ada penjelasan dan pemeriksaan lebih lanjut. Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang dirugikan,” ujarnya.

Bahan Kosmetik Disebut Disimpan dalam Mobil Pribadi

GARIK juga menyampaikan informasi mengenai dugaan sejumlah bahan kosmetik yang disimpan di dalam sebuah mobil milik pribadi.

Massa meminta aparat menelusuri informasi tersebut dengan memeriksa jenis bahan, asal-usul, kepemilikan, tujuan penyimpanan, serta kemungkinan keterkaitannya dengan aktivitas produksi atau distribusi kosmetik.

Jika bahan tersebut ditemukan dan memenuhi ketentuan untuk diperiksa, GARIK mendorong dilakukan pengambilan sampel dan pengujian laboratorium guna memastikan jenis serta kandungannya.

Namun, GARIK menyadari bahwa keberadaan bahan kosmetik di dalam kendaraan pribadi belum dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan telah terjadi tindak pidana.

Karena itu, mereka meminta aparat melakukan verifikasi

berdasarkan bukti, keterangan saksi, dokumen kepemilikan, dokumen produksi, serta hasil pemeriksaan laboratorium.

GARIK juga meminta penyelidikan tidak berhenti pada produk yang ditemukan di pasaran. Aparat diminta menelusuri seluruh rantai produksi dan distribusi.

Mulai dari pemilik merek, pihak maklon, pemasok bahan baku, formulasi, proses produksi, pengemasan, pencantuman nomor izin edar, penyimpanan hingga distribusi kepada konsumen.

Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab pada setiap tahapan apabila nantinya ditemukan pelanggaran.

Tak hanya itu, GARIK juga meminta Polda Sulsel berkoordinasi dengan BPOM untuk melakukan verifikasi terhadap legalitas produk serta pengujian laboratorium terhadap sampel yang dipersoalkan.

Pasalnya Zulkifli menegaskan akan terus mengawal dugaan tersebut dan meminta aparat memberikan kepastian hukum berdasarkan hasil penyelidikan.

“Apabila dalam waktu dekat aparat penegak hukum tidak mengindahkan tuntutan kami, maka GARIK akan menggelar aksi unjuk rasa jilid dua dengan jumlah massa yang lebih besar. Kami tidak akan berhenti sampai ada kepastian hukum. Rakyat berhak mendapatkan produk yang aman dan tidak dibohongi dengan nomor BPOM palsu,” tegasnya.

GARIK menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum dan instansi berwenang. Mereka meminta penanganan dilakukan secara profesional, transparan, serta berdasarkan alat bukti yang sah.

Hingga berita ini diterbitkan, dugaan keterlibatan pihak yang disebut dalam aksi, dugaan penggunaan nomor izin edar yang tidak sesuai, dugaan ketidaksesuaian isi produk, serta dugaan penyimpanan bahan kosmetik dalam kendaraan pribadi masih memerlukan verifikasi dari aparat penegak hukum dan instansi terkait.

Matanusantara membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan praduga tak bersalah. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini