Misteri Kematian Napi Rutan Sidrap Masuk Tahap Sidik Usai Pemakaman Dibongkar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan misteri kematian narapidana Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sidrap, Muhammad Taufik, memasuki babak baru dengan eskalasi signifikan. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan, pasca dilakukan pembongkaran makam (ekshumasi) untuk kepentingan otopsi.
Langkah ekshumasi tersebut menjadi titik balik dalam konstruksi perkara, mengingat sebelumnya kematian korban masih berada dalam spektrum penyelidikan tanpa kepastian adanya unsur pidana. Otopsi yang dilakukan setelah pembongkaran makam kini menjadi basis utama penyidik dalam membangun dugaan tindak pidana.
Kepastian peningkatan status perkara terungkap saat ibu kandung almarhum, Jumasari Dg Kanang, bersama paman korban, Syafaruddin Dg Nompo, memenuhi panggilan penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel pada Sabtu (4/4/2026).
“Sy baru pulang dari Polda ini. Penyidik menyampaikan katanya (kasus kematian Muh. Taufik) sudah naik tahap penyidikan pak. Tadi saya sama mamanya almarhum (Jumasari) tanda tangan berkas juga,” tulis Dg Nompo melalui pesan singkat, Minggu dini hari (5/4/2026).
Data yang dihimpun menunjukkan penyidik telah menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan nomor B/SPDP/512/IV/RES.1.6./2026/Ditreskrimum yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel).
Dalam dokumen tersebut, penyidik mengkualifikasikan perkara ke dalam dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468 KUHP atau Pasal 466 KUHP.
Secara yuridis, peningkatan status ke tahap penyidikan menandakan telah terpenuhinya minimal dua alat bukti permulaan yang cukup. Hasil otopsi pasca ekshumasi menjadi elemen krusial dalam mengurai penyebab kematian sekaligus menguji ada tidaknya indikasi kekerasan.
Namun hingga kini, penyidik belum membuka secara resmi detail hasil otopsi tersebut ke publik, sehingga ruang spekulasi masih terbuka, terutama terkait dugaan keterlibatan pihak tertentu di dalam lingkungan rutan.
Keluarga korban merespons perkembangan ini dengan menaruh harapan besar pada transparansi dan ketegasan aparat penegak hukum. Mereka mendesak agar proses penyidikan segera mengerucut pada penetapan tersangka.
“Kami menyerahkan penuh proses ini ke penyidik di Polda Sulsel. Dengan naiknya status ke penyidikan, kami berharap segera ada tersangka yang ditetapkan agar semuanya menjadi terang benderang,” tegas Dg Nompo.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kematian warga binaan di dalam institusi pemasyarakatan yang berada dalam kendali negara. Dalam perspektif hukum, tanggung jawab negara terhadap keselamatan narapidana tidak dapat dinegasikan.
Publik kini menanti keberanian penyidik mengungkap fakta secara utuh, termasuk mengidentifikasi aktor yang bertanggung jawab, guna memastikan proses hukum berjalan objektif, transparan, dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait hasil otopsi maupun perkembangan penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (***)

Tinggalkan Balasan