MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Aroma Suap di Kasus Emas Rp300 Juta Palu Tercium, Kakek 64 Tahun Diduga Lepas Usai “86” Rp180 Juta

Tim gabungan Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polda Sulsel saat mengamankan terduga pelaku HM (64) di kediamannya di Kecamatan Manggala, Makassar, terkait kasus dugaan pencurian emas Rp300 juta di Palu.

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aroma dugaan praktik di luar prosedur penegakan hukum mencuat dalam penanganan kasus pencurian emas senilai sekitar Rp300 juta di wilayah hukum Polresta Palu, Polda Sulawesi Tengah. Kasus yang menyeret pria lanjut usia berinisial HM (64) itu kini kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan adanya penyelesaian tidak resmi dalam proses penanganannya.

HM sebelumnya diamankan dalam operasi gabungan tim Jatanras Polresta Palu bersama Resmob Polda Sulsel di kediamannya di Kecamatan Manggala, Makassar, pada Minggu 08 Maret 2026.

Penangkapan itu dikaitkan dengan kasus pencurian emas yang terjadi di Palu. Namun, informasi yang berkembang menyebutkan bahwa HM tidak menjalani proses hukum secara berkelanjutan di tingkat awal penanganan perkara.

Sumber internal yang mengaku mengetahui jalannya proses penanganan perkara tersebut menyebut HM hanya ditahan dalam waktu singkat sebelum kembali berstatus bebas.

“Pelaku diduga hanya 5 hari diamankan di Polresta Palu, tanpa ada surat penahanan resmi” ungkap sumber kepada matanusantara.co.id, Senin (27/04/2026).

Sumber tersebut juga mengungkap adanya komunikasi antara pihak keluarga pelaku dengan pihak yang diduga terlibat dalam proses penanganan perkara.

“Lewat istrinya HM komunikasi dengan salah satu oknum yang amankan pelaku pada saat bulan puasa lalu,” kata sumber.

Dari komunikasi itu, disebut muncul kesepakatan yang tidak melalui mekanisme formal penegakan hukum.

“Negosiasinya di Palu, deal (86) sebanyak Rp180 juta. Istrinya ji HM langsung transaksi pembayaran itu,” ujarnya.

Istilah “86” dalam praktik informal kerap diartikan sebagai penyelesaian non-prosedural di luar jalur hukum resmi, meski hal tersebut belum dapat diverifikasi secara institusional.

Sumber juga menyebut transaksi diduga dilakukan melalui rekening bank. Ia memastikan rekening bank yang digunakan transaksi milik HM.

“Pembayaran via transfer rekening BRI, rekening atas nama HM sendiri, lalu dikirim ke rekening yang diberikan oknum,” bebernya.

Dalam perkara ini, HM diduga tidak bertindak sendiri. Ia disebut memiliki dua rekan yang turut terlibat dalam aksi pencurian emas tersebut dengan total kerugian mencapai sekitar Rp300 juta.

Namun, dalam proses awal penanganan, kedua rekan tersebut tidak ikut diamankan bersama HM di Makassar.

Perkembangan lain menyebutkan kedua rekan HM kemudian terlibat kasus berbeda dan telah diamankan oleh Satreskrim Polres Pinrang setelah diduga melakukan pencurian emas seberat 1 kilogram.

“Partnernya itu malam tidak didapatki, ternyata saat Idul Fitri keduanya kembali beraksi dan gasak emas 1 kg di Pinrang,” ungkap sumber.

Sementara itu, penanganan perkara awal di Polresta Palu disebut belum tuntas secara prosedural. Tidak ditemukan adanya mekanisme penyelesaian melalui Restorative Justice (RJ), sementara status laporan polisi korban masih tercatat aktif.

“Ini lepas, baru korban informasinya belum mencabut laporan dan tidak ada juga RJ,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Palu masih belum memberikan keterangan resmi terkait informasi yang berkembang tersebut.

Sementara itu, Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Dr. Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, S.I.K., M.H, yang dikonfirmasi terkait dugaan tersebut, belum memberikan tanggapan.

Redaksi matanusantara.co.id tetap membuka ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sebagai bagian dari penerapan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip keberimbangan informasi. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini