Disnaker Sulsel Minta PT Arco Pekerjakan Kembali Buruh yang Diduga Dipaksa Resign Saat Sakit
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Dugaan praktik pelanggaran hak pekerja di PT Arco Samudra Perkasa kini berkembang menjadi sorotan serius publik. Setelah mencuat pengakuan pekerja cleaning service yang mengaku diminta membuat surat pengunduran diri saat tengah sakit dan menjalani perawatan medis, Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan (Disnaker Sulsel) akhirnya turun tangan dan meminta pihak perusahaan mempekerjakan kembali pekerja tersebut.
Langkah itu dinilai menjadi sinyal bahwa dugaan pengunduran diri pekerja tidak lagi dipandang sebagai resign biasa, melainkan berpotensi mengandung unsur tekanan terhadap buruh yang berada dalam kondisi lemah secara fisik maupun psikologis.
Diwawancarai Tim pengawas ketenagakerjaan Disnaker Sulsel, Andi Asril, Ia mengungkapkan pihaknya telah meminta perusahaan outsourcing tersebut agar membuka kembali ruang kerja bagi pelapor.
“Kami sudah minta untuk dipekerja kan kembali, karena begitu na mau pelapor,” ujar Asril kepada matanusantara.co.id, Jumat (22/05/2026).
Namun di balik upaya mediasi itu, muncul fakta lain yang kembali memantik polemik. Menurut Asril, pihak Human Resources Development (HRD) perusahaan justru memberikan syarat yang dinilai berpotensi memunculkan persepsi pembalikan fakta terhadap kondisi pekerja.
“Tapi pihak HR ini minta kalo bekerja kembali tidak sering-sering jie sakit.. karena menurut HR, pelapor ini sering mangkir dengan alasan sakit,” katanya.
Pernyataan tersebut langsung menjadi perhatian karena menyentuh isu mendasar mengenai perlindungan pekerja yang sedang mengalami gangguan kesehatan.
Dalam perspektif ketenagakerjaan, kondisi sakit pekerja bukan sekadar persoalan absensi, melainkan menyangkut hak normatif yang dijamin undang-undang. Karena itu, dugaan adanya tekanan terhadap pekerja yang tengah sakit untuk menandatangani surat resign dinilai dapat menjadi persoalan serius apabila terbukti terjadi.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah pekerja berinisial MFA mengaku diminta membuat surat pengunduran diri saat sedang dirawat di rumah sakit. MFA juga mengaku sempat diyakinkan dapat kembali bekerja setelah sembuh, namun setelah kondisinya pulih komunikasi dengan pihak perusahaan disebut terputus.
Polemik tersebut kemudian memantik reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk Ketua Umum organisasi masyarakat Muhammad Jamil alias Emil.
Menurut Emil, Disnaker Sulsel tidak boleh berhenti hanya pada status administrasi resign, melainkan wajib menguji apakah pengunduran diri tersebut benar-benar lahir dari kemauan pekerja sendiri atau justru terjadi karena tekanan situasional.
“Disnaker tidak boleh hanya melihat status resign semata. Yang harus diuji adalah apakah pengunduran diri itu dilakukan secara sukarela atau justru lahir karena tekanan. Kalau ada dugaan paksaan terhadap pekerja yang sedang sakit, maka itu wajib didalami,” tegas Emil.
Ia menilai, apabila pekerja yang sedang sakit diarahkan membuat surat pengunduran diri dengan janji akan dipanggil kembali bekerja, namun setelah sembuh justru tidak lagi direspons, maka kondisi tersebut tidak dapat dipandang sebagai hubungan kerja normal.
“Kalau pekerja sedang sakit, lalu diminta membuat surat pengunduran diri dengan janji akan dipanggil kembali bekerja, tetapi setelah sembuh justru tidak direspons, ini harus diuji secara objektif oleh pengawas ketenagakerjaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, Emil juga mengingatkan bahwa dugaan pelanggaran normatif ketenagakerjaan tetap dapat diproses meski pekerja sudah tidak aktif bekerja di perusahaan.
“Aduan normatif seperti dugaan upah di bawah standar, pemotongan gaji, ataupun dugaan intimidasi terhadap pekerja tetap dapat diproses meski pelapor sudah tidak bekerja lagi. Yang diawasi itu perusahaan dan dugaan pelanggarannya, bukan sekadar status aktif pekerjanya,” katanya.
Ia bahkan menyoroti potensi efek ketakutan di kalangan pekerja apabila benar terdapat dugaan tekanan terhadap pelapor setelah laporan masuk ke Disnaker Sulsel.
“Kalau pelapor justru ditekan setelah melapor, maka itu berbahaya bagi iklim perlindungan buruh. Pekerja lain bisa takut bicara karena khawatir mengalami hal serupa,” ujarnya lagi.
Karena itu, Emil mendesak agar Disnaker Sulsel tidak berhenti pada mediasi administratif semata, tetapi melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh pihak yang disebut dalam pengakuan pekerja, termasuk dugaan komunikasi yang mengarah pada pencabutan laporan.
“Disnaker Sulsel harus memastikan proses ini berjalan independen dan transparan. Kalau ada dugaan pemaksaan resign terhadap pekerja yang sedang sakit, maka itu tidak boleh berhenti di klarifikasi biasa,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena dinilai menyentuh persoalan mendasar mengenai posisi tawar pekerja outsourcing di tengah relasi kerja yang kerap dinilai timpang.
Sebab apabila pekerja yang sedang sakit benar dipaksa menandatangani surat resign demi menghindari kewajiban perusahaan, maka persoalan tersebut bukan lagi sekadar konflik hubungan industrial biasa, melainkan menyangkut dugaan pengabaian perlindungan dasar terhadap hak pekerja.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Arco Samudra Perkasa belum memberikan keterangan resmi meski telah diupayakan konfirmasi oleh tim redaksi. (***)

Tinggalkan Balasan