MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Pencurian di Mess CV Makidah Maros Terungkap, Jatanras Bekuk Pelaku Lacak Hingga Pangkep

Petugas Jatanras Polres Maros mengamankan pelaku pencurian usai dilakukan pelacakan lintas wilayah.

MAROS, MATANUSANTARA — Kasus pencurian di lingkungan hunian karyawan kembali menegaskan satu pola klasik: celah keamanan internal yang dimanfaatkan secara oportunistik. Namun dalam perkara ini, respons cepat aparat menjadi faktor pembeda.

Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Maros berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah mess karyawan di Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, setelah melakukan pelacakan lintas wilayah hingga ke Kabupaten Pangkep.

Peristiwa tersebut bermula dari laporan korban, Zainal Bahri, yang kehilangan handphone saat meninggalkan kamar untuk bekerja pada Rabu (29/3/2026) sekitar pukul 22.30 WITA di Mess CV Makidah.

Dalam situasi yang tampak sepele meninggalkan barang dalam kondisi diisi daya justru tersimpan kerentanan. Saat kembali ke kamar, korban mendapati handphone beserta kotaknya telah hilang. Total kerugian ditaksir mencapai Rp8.750.000.

Pola ini mengindikasikan dugaan bahwa pelaku memiliki akses atau pengetahuan terhadap situasi lingkungan mess, sebuah aspek yang kerap menjadi titik lemah dalam sistem keamanan hunian bersama.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras tidak hanya bergerak cepat, tetapi juga melakukan pengembangan berbasis informasi lapangan. Hasilnya, jejak pelaku terlacak hingga wilayah Kabupaten Pangkep.

Pergerakan pelaku yang kembali masuk ke wilayah Maros menjadi momentum penindakan. Aparat kemudian melakukan penyergapan terukur di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Turikale.

Pada Minggu (5/4/2026) sekitar pukul 20.25 WITA, terduga pelaku berinisial R (24) berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah mengambil handphone milik korban dari dalam kamar mess dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum—indikasi kuat motif ekonomi yang sederhana namun berulang dalam kasus serupa.

Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa dua unit handphone dan satu unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Namun, di balik keberhasilan pengungkapan ini, terdapat pertanyaan yang lebih luas: sejauh mana standar keamanan di lingkungan mess karyawan diperhatikan, dan apakah ada sistem pengawasan internal yang memadai?

Kasus ini menunjukkan bahwa kejahatan tidak selalu terjadi karena kecanggihan pelaku, tetapi seringkali karena kelengahan sistem.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e KUHP atau Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Kasi Humas Polres Maros, AKP Ahmad, S.Sos., M.H menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil kerja cepat aparat dalam merespons laporan masyarakat.

“Setelah menerima laporan, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku. Saat ini yang bersangkutan sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Selasa (7/4/2026).

Pernyataan ini sekaligus menegaskan pentingnya respons cepat dalam fase awal laporan, yang kerap menentukan keberhasilan pengungkapan kasus.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam menjaga barang berharga di lingkungan tempat tinggal kolektif seperti mess karyawan.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Posko Jatanras Sat Reskrim Polres Maros untuk menjalani proses penyidikan lanjutan, termasuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa keamanan bukan hanya tanggung jawab aparat, tetapi juga sistem dan kesadaran kolektif di lingkungan tempat tinggal. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini