MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Narasi Jaringan Narkoba Seret Lapas Sungguminasa, Kalapas Tegaskan Belum Ada Bukti Hukum

Kalapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, saat memberikan klarifikasi terkait isu dugaan jaringan narkotika.

GOWA, MATANUSANTARA — Isu dugaan pengendalian jaringan narkotika dari dalam lembaga pemasyarakatan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, Lapas Narkotika Kelas IIA Sungguminasa ikut terseret dalam pusaran narasi yang berkembang pasca penindakan kasus narkotika di wilayah Toraja.

Nama seorang warga binaan disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika. Bahkan, isu tersebut meluas hingga menyeret dugaan keterlibatan oknum pegawai BPS Geraka Toraja, memunculkan konstruksi opini seolah terdapat kendali jaringan dari balik jeruji besi.

Namun, Kepala Lapas Narkotika Sungguminasa, Gunawan, secara tegas mematahkan asumsi tersebut dengan menekankan bahwa hingga saat ini belum terdapat dasar hukum yang dapat menguatkan narasi yang beredar.

“Pemberitaan yang beredar masih bersifat dugaan dan belum didukung oleh bukti maupun informasi resmi dari aparat penegak hukum,” tegas Kalapas sembari meminta publik untuk tidak mudah percaya informasi yang belum diklarifikasi kebenarannya. Kamis (09/04/2026) kepada media ini.

Pernyataan ini tidak hanya bersifat klarifikasi, tetapi juga menjadi sinyal adanya kekosongan koordinasi formal antara aparat penegak hukum dengan pihak Lapas. Hingga saat ini, belum terdapat permintaan keterangan, konfirmasi, maupun komunikasi resmi dari Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun Kepolisian.

Dalam konstruksi hukum, kondisi tersebut menempatkan isu yang berkembang masih berada pada ruang spekulatif, belum masuk dalam kerangka pembuktian yang sah secara yuridis.

Menariknya, di tengah derasnya arus informasi, pihak Lapas tidak hanya berhenti pada bantahan normatif. Penelusuran internal dilakukan untuk menguji kemungkinan adanya aktivitas ilegal dari dalam lapas. Hasilnya, tidak ditemukan indikasi, pola komunikasi, maupun aktivitas yang mengarah pada pengendalian jaringan narkotika.

Di titik ini, muncul satu pertanyaan krusial dalam perspektif investigatif: apakah informasi yang beredar lebih cepat dari proses verifikasi, ataukah terdapat fragmentasi data antar lembaga penegak hukum?

Sebagai bentuk akuntabilitas, Lapas Narkotika Sungguminasa mengambil langkah formal dengan mengirimkan surat permintaan klarifikasi kepada BNNK Toraja. Namun, hingga kini belum ada respons yang diterima, memperlihatkan adanya jeda komunikasi yang berpotensi memperkeruh persepsi publik.

Dalam kerangka sistem peradilan pidana, situasi ini menjadi sensitif. Di satu sisi, publik menuntut transparansi dan kecepatan pengungkapan. Di sisi lain, proses hukum mensyaratkan kehati-hatian, validitas alat bukti, serta koordinasi lintas institusi yang solid.

Lapas menegaskan tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah serta menyerahkan sepenuhnya proses pembuktian kepada aparat penegak hukum. Sikap kooperatif juga dinyatakan sebagai bentuk kesiapan institusi jika sewaktu-waktu dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Di balik itu, isu ini menjadi refleksi serius terhadap potensi celah dalam sistem pemasyarakatan. Pengendalian kejahatan dari dalam lapas, jika benar terjadi, umumnya bertumpu pada penyalahgunaan sarana komunikasi ilegal.

Menyadari hal tersebut, penguatan pengawasan dilakukan secara sistematis melalui inspeksi mendadak, penggeledahan rutin, serta pemantauan intensif terhadap aktivitas warga binaan.

Fenomena ini bukan yang pertama dalam lanskap penegakan hukum di Indonesia. Oleh karena itu, setiap narasi yang berkembang harus ditempatkan dalam kerangka verifikasi berlapis, agar tidak berubah menjadi “trial by media” yang berpotensi merusak kredibilitas institusi dan mencederai prinsip keadilan.

Klarifikasi Kalapas Sungguminasa pada akhirnya bukan sekadar bantahan, tetapi juga penegasan posisi institusi: menjaga integritas, menutup celah pengawasan, serta memastikan stabilitas keamanan tetap terkendali di tengah tekanan isu publik.

Publik pun dihadapkan pada satu pilihan rasional: menunggu fakta hukum yang teruji, atau terjebak dalam arus opini yang belum tentu memiliki dasar pembuktian. (***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini