MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Resmi Buat LP, HP Aktivis GAM Dirampas OTK Saat Unras Dekat Makodam Hasanuddin Makassar

Kader GAM setelah melakukan pelaporan di Satreskrim Polrestabea Makassar soal insiden di sekitar Makodam XIV Hasanuddin saat terjadi ketegangan massa. Rabu 08 April 2026 (Dok/Spesial/GAM)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Insiden dugaan perampasan handphone terhadap seorang aktivis kembali terjadi di tengah aksi unjuk rasa di Kota Makassar. Peristiwa tersebut berlangsung saat massa Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi di sekitar Markas Kodam XIV/Hasanuddin.

Berdasarkan informasi perkembangan insiden tersebut. Kader GAM, Adhy Firmansyah, secara resmi telah membuat laporan polisi (LP) atas kejadian yang dialaminya, di Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar, Kamis (09/04)

Menurutnya laporan tersebu menjadi langkah hukum awal untuk mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi di ruang publik, bahkan dalam radius yang relatif dekat dengan objek vital negara.

Diketahui peristiwa itu terjadi ketika aksi penyampaian pendapat tengah berlangsung. Situasi yang semula berjalan dalam koridor demonstrasi berubah tidak kondusif, saat orang tidak dikenal (OTK) diduga melakukan tindakan perampasan terhadap salah satu peserta aksi.

“Handphone saya dirampas secara paksa oleh orang tidak dikenal yang mengenakan masker dan topi, sehingga saya tidak dapat mengidentifikasi pelaku dengan jelas, peristiwa tersebut terjadi secara tiba-tiba di tengah berlangsungnya aksi, tanpa adanya alasan yang sah maupun penjelasan dari pelaku,” ucap pemilik handphone, dikutip media ini, Kamis (09/04/2026)

Dari perspektif hukum pidana, dugaan perampasan tersebut berpotensi mengarah pada tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), apabila dalam pembuktiannya ditemukan unsur pemaksaan atau ancaman terhadap korban.

Fakta bahwa kejadian berlangsung di sekitar kawasan strategis memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengamanan di lapangan. Ruang gerak pelaku yang leluasa di tengah kerumunan massa menjadi indikator adanya celah pengawasan yang perlu dievaluasi secara menyeluruh.

Sementara Panglima Besar GAM, Fajar Wasis, menegaskan bahwa pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat kepolisian, namun tetap akan mengawal prosesnya secara terbuka.

“Tentunya, kami berharap dan mempercayakan kasus ini ke pihak kepolisian, satreskrim Polrestabes Makassar mesti bertindak cepat, tegas dan bertanggung jawab dalam mengusut tuntas kasus ini. Jika tidak, kami akan mengawal dan menekan proses hukum ini secara terbuka hingga ada kepastian,” tegasnya.

Sebelumnya, aksi yang digelar GAM juga diwarnai kericuhan saat menuntut pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Dalam insiden tersebut, sejumlah massa aksi dilaporkan mengalami luka lebam akibat dugaan tindakan kekerasan oleh pihak yang juga disebut sebagai orang tidak dikenal.

Rangkaian kejadian ini memunculkan dugaan adanya pola gangguan terhadap jalannya aksi demonstrasi. Jika tidak diusut secara komprehensif, kondisi ini berpotensi menciptakan preseden buruk terhadap jaminan keamanan dalam pelaksanaan hak menyampaikan pendapat di muka umum.

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak kepolisian.Publik kini menanti langkah konkret aparat dalam mengungkap fakta di balik peristiwa tersebut.

Kasus ini menjadi ujian bagi penegakan hukum, sekaligus indikator sejauh mana negara mampu hadir menjamin keamanan warga dalam menjalankan hak konstitusionalnya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini