Pelaku dan Penadah Digiring ke Mapolsek Tamalate, Bukti CCTV Jadi Acuan Penyidikan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tim Opsnal Resmob Unit Reskrim Polsek Tamalate Polrestabes Makassar mengamankan serta menggelandang tiga pelaku pencurian pakan ternak bersama satu orang penadah, setelah aksinya terungkap melalui rekaman kamera pengawas (CCTV) milik korban.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penangkapan dilakukan pada Sabtu (25/04/2026) sekitar pukul 20.00 WITA di Jalan Daeng Tata I, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Operasi dipimpin langsung Kanit Reskrim Iptu Abd Latif, S.Sos., didampingi Panit Opsnal Resmob Aipda Dedy Arseto, S.H.
Ketiga pelaku pencurian masing-masing berinisial RN alias Rano (20), AG alias Uga (17), dan M.I alias Pipo (19). Mereka diketahui merupakan karyawan di toko pakan ternak milik korban.
Kasus ini terungkap setelah pemilik toko, Andi Budi Utomo, S.E., menemukan adanya ketidaksesuaian stok barang di gudang. Kecurigaan tersebut kemudian dikonfirmasi melalui rekaman CCTV yang memperlihatkan para pelaku mengambil barang tanpa izin.
Barang yang diambil berupa pakan kucing dan pasir kucing dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai jutaan rupiah.
Dalam pemeriksaan awal, ketiga pelaku mengakui telah melakukan pencurian berulang hingga sekitar 10 karung barang. Hasil curian tersebut kemudian dijual melalui media sosial dengan nilai sekitar Rp2 juta.
“Barang dijual lewat media sosial,” ungkap salah satu pelaku dalam pemeriksaan awal.
Pengembangan kasus kemudian mengarah pada penangkapan penadah berinisial DZ (28), warga Jalan Daeng Tantu I, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dari hasil pemeriksaan, DZ mengakui membeli barang tersebut dari RN melalui media sosial, kemudian kembali menjualnya untuk mendapatkan keuntungan.
Sementara Kapolsek Tamalate, Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Abd Latif, S.Sos., membenarkan penangkapan tersebut.
“Keempat pelaku sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya, Senin (27/04/2026).
Saat ini, seluruh pelaku telah dibawa dan ditahan di Mapolsek Tamalate guna proses penyidikan lanjutan. Polisi juga menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam pengembangan perkara.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadahan serta ketentuan pidana pencurian sesuai KUHP dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Penyidik masih melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan adanya alur distribusi lain dari hasil kejahatan tersebut. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan