Kasus Penganiayaan di Polsek Tamalate “Mandek” 2 Tahun, Kanitres Akui Perkara Lama dan Janji Tindak Lanjuti
MAKASSAR, MATANUSANTARA – Kinerja penanganan perkara di Polsek Tamalate kembali menjadi sorotan setelah sebuah laporan dugaan penganiayaan yang dilayangkan seorang perempuan berinisial N sejak 2024 disebut belum memperoleh kepastian hukum hingga kini.
Perkara yang telah berjalan hampir dua tahun tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan laporan masyarakat, terutama karena korban mengaku seluruh tahapan yang diminta penyidik telah dipenuhi, mulai dari pemeriksaan medis hingga menghadirkan saksi-saksi yang mengetahui peristiwa itu.
Ironisnya, di tengah lamanya proses hukum berjalan, muncul perbedaan informasi mengenai status perkara. Korban meyakini kasus tersebut telah meningkat ke tahap penyidikan dan terlapor berinisial AP telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun pihak Polsek Tamalate justru menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Minta tolong kita mi saja yang simpulkan nach. Saya pacaran terus bertengkar di Mamoa, Kelurahan Manuruki ada penganiayaan dan saya melapor ke Polsek Tamalate, sudah di lengkapi dengan visum, saksi ku juga sudah dua orang dipanggil serta diambil keterangannya,” ujar N kepada matanusantara.co.id, Kamis (4/6/2026).
Menurut korban, perkara tersebut telah berproses cukup lama tanpa adanya kejelasan mengenai langkah hukum berikutnya.
“Kasus sudah naik sidik dan terlapor sudah jadi tersangka tapi belum ditahan. Kasus sudah dua tahun, penanganan Polsek Tamalate sangat lambat dan mengecewakan,” ungkapnya.
Dokumen Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang diperoleh redaksi menunjukkan penyidik telah melakukan sejumlah tindakan hukum, mulai dari memeriksa korban, dua saksi berinisial EZP dan ABS, hingga memeriksa terlapor AP. Penyidik juga diketahui telah menggelar perkara pada 30 Agustus 2025.
Namun dalam SP2HP Nomor: B/240/A.1.2/IX/2025/Reskrim tertanggal 23 September 2025, disebutkan masih diperlukan pemeriksaan tambahan terhadap korban dan para saksi karena ditemukan perbedaan antara keterangan yang diberikan dengan hasil Visum et Repertum (VER).
Korban dan saksi menerangkan adanya luka lebam pada bagian dada kiri dan kedua tangan. Sementara hasil visum mencatat luka lecet gores pada bagian belakang kepala, memar pada pipi kanan, serta memar pada pelipis kiri.
Perbedaan tersebut menjadi salah satu alasan penyidik untuk melakukan pendalaman lebih lanjut. Namun publik mempertanyakan mengapa proses yang telah berlangsung cukup panjang itu belum juga mencapai kepastian hukum.
Korban juga mengaku kehilangan SP2HP terakhir yang diterimanya. Ia menjelaskan bahwa terlapor merupakan mantan kekasih yang sempat kembali menjalin hubungan dengannya sebelum insiden tersebut terjadi.
“Itu saja SP2HP-nya ada yang terakhir tapi hilangki. Mantan lama, baru balikan lagi, nda sampaiji dua bulan,” tuturnya.
Korban juga mengaku pernah menerima informasi dari penyidik sebelumnya terkait keberadaan terlapor.
“Tidak tau, karena penyidik yang dulu telepon mamanya katanya sudah ke Papua,” katanya.
Apabila informasi tersebut benar, maka muncul pertanyaan mengenai langkah-langkah yang telah dilakukan penyidik selama hampir dua tahun terakhir untuk memastikan keberadaan terlapor dan menjamin keberlangsungan proses hukum.
Kanit Reskrim Akui Perkara Sudah Dua Tahun
Saat dikonfirmasi, Kanit Reskrim Polsek Tamalate, Iptu Abd Latif, S.Sos, membantah bahwa perkara tersebut telah naik ke tahap penyidikan maupun telah menetapkan tersangka.
“Masih dalam tahap penyelidikan belum ada tersangka,” katanya, Jumat (5/6/2026).
Meski demikian, ia membenarkan bahwa laporan tersebut telah berproses selama kurang lebih dua tahun dan merupakan perkara yang ditangani pada masa pejabat sebelumnya.
“Betul, ini kasus jamannya Pak Marzuki, sudah 2 tahun mi berproses,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus mengonfirmasi bahwa laporan yang dibuat korban memang telah berjalan dalam kurun waktu yang cukup panjang tanpa adanya penyelesaian yang tuntas.
Iptu Latif menegaskan pihaknya tidak akan menghentikan penanganan perkara tersebut. Ia mengaku telah menginstruksikan penyidik untuk kembali melakukan langkah-langkah penyelidikan, termasuk memanggil terlapor.
“Tetap kami tindaklanjuti. Saya sudah arahkan penyidik untuk melayangkan surat undangan kepada terlapor di alamat orang tuanya. Meski kabarnya dia sudah tidak berada di Kota Makassar,” jelasnya.
Kepastian Hukum Menjadi Ujian
Lambannya proses penanganan perkara ini berpotensi memunculkan persepsi negatif di tengah masyarakat, terutama ketika korban mengaku telah memenuhi seluruh permintaan penyidik dan perkara telah berjalan hampir dua tahun.
Perbedaan informasi mengenai status perkara juga menjadi perhatian. Di satu sisi korban mengaku memperoleh informasi bahwa perkara telah naik ke tahap penyidikan. Di sisi lain, pihak kepolisian menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
Kondisi tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan yang transparan agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan lebih lanjut dari penyidik yang menangani perkara serta pihak Polrestabes Makassar terkait perkembangan terbaru laporan tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut hak korban untuk memperoleh kepastian hukum yang cepat, profesional, dan berkeadilan. Di tengah komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia mewujudkan penegakan hukum yang Presisi, transparan, dan akuntabel, penyelesaian perkara yang telah berjalan hampir dua tahun akan menjadi ujian tersendiri terhadap kepercayaan masyarakat kepada institusi penegak hukum. (Ramadhan)

Tinggalkan Balasan