Usai Dilaporkan ke Kejari Soal Dana Hibah Rp15 Miliar, Pengurus KONI Makassar Tetiba Kunker ke Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Di tengah bergulirnya laporan dugaan penyimpangan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar senilai sekitar Rp15 miliar, jajaran pengurus KONI Makassar justru melakukan kunjungan kerja ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Rabu (8/7/2026). Momentum pertemuan tersebut pun langsung menjadi perhatian publik.
Sorotan muncul karena kunjungan itu berlangsung sepekan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar mengonfirmasi telah menerima laporan dugaan penyimpangan pengelolaan dana hibah KONI Makassar Tahun Anggaran Perubahan 2025 yang kini masih dalam tahap telaah awal.
Keberadaan pengurus KONI Makassar di Kejati Sulsel diketahui awak media melalui publikasi resmi pada situs Kejati Sulsel. Dalam keterangan tersebut disebutkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati Sulsel). Sila H. Pulungan, menerima jajaran pengurus KONI Kota Makassar di ruang kerjanya.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, SH., MH., juga membenarkan adanya kunjungan tersebut. Ia menjelaskan pertemuan berlangsung dalam suasana hangat sebagai ajang silaturahmi sekaligus membahas penguatan sinergi dalam pembangunan olahraga di Sulawesi Selatan.
Sejumlah isu strategis menjadi pokok pembahasan, mulai dari pembinaan atlet usia dini, peningkatan kualitas sumber daya manusia keolahragaan, hingga penguatan organisasi cabang olahraga guna mencetak atlet berprestasi di tingkat nasional maupun internasional.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulsel menegaskan keterlibatan institusi Kejaksaan dalam dunia olahraga merupakan bentuk dukungan terhadap pembinaan karakter generasi muda. Kajati Sulsel, Dr. Sila H. Pulungan, juga diketahui menjabat sebagai Ketua Umum Gojukai Komda Sulawesi Selatan di bawah naungan Federasi Olahraga Karate-Do Indonesia (FORKI).
Meski demikian, waktu pelaksanaan kunjungan tersebut memunculkan perhatian karena berlangsung di tengah proses awal penanganan laporan dugaan penyimpangan dana hibah KONI Makassar oleh aparat penegak hukum.
Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar, Sulfikar, membenarkan pihaknya telah menerima laporan yang sebelumnya disampaikan Aliansi Pemuda Anti Korupsi (APAK) bersama Gerakan Revolusi Hukum (GRH).
“Iye betul sudah ada masuk laporannya Minggu lalu. Sisa menunggu telaahan penyidiknya ini,” ujar Sulfikar, Selasa (7/7/2026).
Laporan tersebut awalnya disampaikan ke Kejati Sulsel sebelum kemudian dilimpahkan ke Kejari Makassar sesuai kewenangan penanganan.
Ketua APAK, Ajharil Akbar, mengatakan pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pendalaman terhadap pengelolaan dana hibah KONI Makassar pada APBD Perubahan 2025 yang nilainya disebut mencapai sekitar Rp15 miliar.
Tak hanya itu, laporan juga mencakup penggunaan anggaran kegiatan dan pengadaan barang pada cabang olahraga Marching Band Kota Makassar Tahun 2025 senilai sekitar Rp5 miliar.
Menurut Ajharil, pihaknya tidak menyimpulkan telah terjadi tindak pidana. Laporan tersebut diajukan agar aparat penegak hukum menelusuri kesesuaian proses perencanaan, pencairan, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Di tengah mencuatnya laporan tersebut, KONI Makassar juga dilanda gejolak internal. Sedikitnya sembilan pengurus memilih mengundurkan diri secara bertahap dalam dua gelombang.
Empat pengurus inti, termasuk sekretaris, lebih dahulu mengundurkan diri pada pertengahan Mei 2026. Selanjutnya pada awal Juni 2026, lima pengurus lainnya juga menyatakan mundur, sehingga total sembilan pengurus meninggalkan kepengurusan KONI Makassar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat informasi ataupun keterangan resmi yang mengaitkan kunjungan pengurus KONI Makassar ke Kejati Sulsel dengan laporan dugaan penyimpangan dana hibah yang kini tengah ditelaah Kejari Makassar.
Dalam rilis resminya, Kejati Sulsel menegaskan pertemuan tersebut merupakan agenda silaturahmi dan penguatan sinergi pembinaan olahraga.
Sementara itu, Ketua KONI Kota Makassar, H. Ismail, yang telah dikonfirmasi terkait laporan dugaan penyimpangan dana hibah tersebut, belum memberikan tanggapan hingga berita ini diterbitkan. (***)

Tinggalkan Balasan