MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diduga Intervensi Penyitaan, Nama Oknum Polisi, ASN dan Pengacara di Bantaeng Disebut Kuasai Mobil Penggelapan DPO Ayu Aziza

Ilustrasi dugaan penguasaan kendaraan yang menjadi objek penyidikan kasus penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) senilai Rp7,85 miliar. Dalam perkara yang ditangani Satreskrim Polres Gowa tersebut, sejumlah nama dari kalangan ASN, pengacara, pengusaha dan anggota kepolisian disebut menguasai kendaraan yang diduga berkaitan dengan kasus yang menyeret DPO Ayu Aziza. (Dok/Spesial/Chatgpt/Matanusantara)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang tengah ditangani Satreskrim Polres Gowa memasuki babak baru. Selain menetapkan Ayu Aziza sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO), penyidik kini dihadapkan pada dugaan adanya intervensi terhadap proses penyitaan kendaraan yang diduga merupakan hasil tindak pidana.

Sorotan itu muncul setelah salah satu korban mengungkap adanya hambatan saat anggota Jatanras Polres Gowa berupaya mengambil kendaraan yang telah terdeteksi keberadaannya di Kabupaten Bantaeng.

Berdasarkan informasi melalui wawancara kepada Irsan selaku pelapor, penyidik mendatangi Polres Bantaeng untuk menindaklanjuti proses penyitaan kendaraan yang diduga terkait perkara yang sedang disidik. Namun, langkah tersebut disebut mendapat keberatan dari seorang pengacara.

“Kemarin (Minggu, 14/06/2026) saya bersama anggota Jatanras Polres Gowa mendatangi Polres Bantaeng dalam rangka mengambil mobil yang dititip oleh Pengadilan. Namun anggota mendapatkan intervensi dari pengacara dengan dalih lakukan dulu pemanggilan resmi terhadap klien kami,” katanya kepada Matanusantara, Senin (15/06/2026).

Pernyataan tersebut memunculkan tanda tanya baru. Pasalnya, sumber yang sama mengklaim nama pengacara tersebut juga tercatat sebagai salah satu pihak yang menguasai kendaraan yang kini masuk dalam daftar barang yang sedang ditelusuri penyidik.

Bahkan, sumber menyebut sejumlah kendaraan yang diduga berasal dari penggelapan tersebut saat ini dikuasai oleh berbagai pihak, termasuk oknum pengacara, aparatur sipil negara (ASN), pelaku usaha jual beli kendaraan hingga anggota kepolisian.

“Saat ini mobil rental yang diduga digelapkan di Kabupaten Bantaeng sudah diamankan Polres Bantaeng sebanyak 8 unit dari total 17 unit, nama pengacara yang diduga lakukan intervensi anggota juga tercatat namanya sebagai pemegang unit, 2 unit di pegang M.I pengacara, 4 unit D PNS Bantaeng, 3 I jual beli, 5 A.D, 1 unit A.S Polsek Bisappu Bantaeng, 1 unit A.R Polres Bantaeng, 1 unit A.I,” katanya.

Meski demikian, informasi tersebut masih merupakan keterangan sumber dan belum dapat dimaknai sebagai keterlibatan pidana dari pihak-pihak yang disebutkan. Status hukum mereka masih menunggu hasil penyelidikan dan penyidikan aparat penegak hukum.

Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/769/VI/2026/SPKT/Polres Gowa/Polda Sulsel tertanggal 4 Juni 2026. Dalam laporan tersebut, pelapor Irsan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan yang diduga dilakukan oleh Ayu Aziza.

Berdasarkan laporan polisi, Ayu Aziza awalnya menyewa sejumlah kendaraan milik korban dengan nilai sewa mencapai Rp17 juta per bulan. Namun kendaraan tersebut diduga tidak dikembalikan dan justru dipindahtangankan kepada pihak lain tanpa persetujuan pemilik.

Akibat kejadian itu, korban disebut mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp7.850.000.000 (tujuh miliar delapan ratus lima puluh juta rupiah).

Irsan juga membeberkan modus yang diduga digunakan dalam perkara tersebut.”Seluruh mobil yang digelapkan oleh terlapor (Ayu Aziza). Menggunakan BPKB palsu dan menjual murah kepada pembeli. Saat ini, Ayu sudah ditetapkan sebagai DPO,” katanya.

Dokumen yang diperoleh media ini menunjukkan penyidik Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.

Dalam surat tersebut, penyidik mengajukan penyitaan terhadap sedikitnya 19 unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang ditangani.

Belasan kendaraan itu terdiri dari berbagai jenis dan merek, di antaranya Toyota Fortuner, Toyota Innova Reborn, Toyota Innova Zenix Hybrid, Mitsubishi Pajero Sport Dakar hingga Toyota Avanza yang seluruhnya ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Rincian Kendaraan Yang Dimohonkan Untuk Disita  

  1. Toyota Fortuner DD 1988 RON;
  2. Toyota Innova Reborn B 3411 SRQ;
  3. Mitsubishi Pajero Sport Dakar DD 1768 NK;
  4. Toyota Zenix S 1084 QF;
  5. Toyota Innova Zenix DD 1445 NT;
  6. Toyota Avanza B 1360 DFX;
  7. Toyota Innova Zenix BE 1264 AAS;
  8. Toyota Fortuner DD 1818 AFW;
  9. Toyota Innova Zenix BM 1849 RI;
  10. Toyota Fortuner DD 1188 RIC;
  11. Toyota Innova Reborn B 2311 SYR;
  12. Toyota Innova B 2294 UKM;
  13. Toyota Innova Reborn B 2168 UKZ;
  14. Mitsubishi Pajero Sport DD 369 BN;
  15. Toyota Innova Reborn B 2046 SIG;
  16. Mitsubishi Pajero Dakar DD 1377 LW;
  17. Mitsubishi All New Pajero Dakar DD 1432 XBC;
  18. Toyota Innova Zenix DD 1257 YN; dan
  19. Toyota Fortuner DD 1008 VNT.

Penyidik dalam dokumen tersebut juga menyebut kendaraan-kendaraan itu diduga berada di Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng atau setidaknya masih berada dalam wilayah hukum Kabupaten Bantaeng.

Munculnya nama oknum ASN, anggota kepolisian dan seorang pengacara sebagai pihak yang disebut menguasai kendaraan-kendaraan tersebut berpotensi menjadi perhatian tersendiri dalam pengembangan perkara. Terlebih, penyidik kini tengah berupaya menelusuri keberadaan seluruh kendaraan yang dilaporkan korban.

Apabila benar kendaraan-kendaraan tersebut merupakan objek hasil tindak pidana sebagaimana yang dilaporkan, maka penyidik berwenang melakukan penyitaan untuk kepentingan pembuktian sesuai ketentuan hukum acara pidana yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial M.I, D, I, A.D, A.S, A.R, dan A.I belum memberikan tanggapan terkait pernyataan sumber tersebut. Demikian pula Polres Bantaeng belum memberikan keterangan resmi mengenai status pengamanan kendaraan yang disebutkan dalam perkara ini.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini