MAKASSAR, MATANUSANTARA–Dugaan Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terletak di Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea Kota Makassar TA. 2012, 2013 dan 2014, Penyidik Pidsus kembali menetapkan 1 orang tersangka atas nama Abdul Rahim pada hari Selasa (16/01/2024)
Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Makassar Andi Alamsyah mengatakan bahwa tim penyidik menetapkan Abdul Rahim selaku pemilik lahan yang dibebaskan Pemkot
Bahwa penetapan tersebut Abdul Rahim memiliki peran operandi dugaan Penyimpangan dalam Pembebasan Lahan Industri Pengelolaan Sampah pada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang terletak di Kel. Tamalanrea Jaya Kec. Tamalanrea Kota Makassar TA. 2012, 2013 dan 2014,
“Adapun peranan tersangka Abdul Rahim selaku pemilik lahan yang dibebaskan oleh pemerintah kota makassar, yang mana sampai saat ini lahan tersebut tidak dapat di balik nama atas nama pemerintah kota makassar karena diduga terdapat alas hak diatas tanah yang dibebaskan oleh tersangka, dan juga sejak awal tersangka yang menentukan nilai harga tanah Bersama-sama dengan keempat tersangka lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan tanah” jelas Andi Alamsyah melalui via telfond whatsaap Selasa (16/01)
Adapun kerugian Negara, Kata Andi Alamsyah dalam perkara ini berdasarkan perhitungan BPKP Rp. 45.718.800.000,00 (empat puluh miliar tujuh ratus delapan belas juta delapan ratus ribu rupiah)
“Tim penyidik selanjutnya untuk kepentingan penyidikan maka terhadap Tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan yang ditempatkan di Lapas Klas I Makassar (Gunung Sari)” tegasnya Kasi Intelijen
Andi Alamsyah menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya yang mana telah menetapkan 4 orang tersangka yaitu:
- Drs. SABRI (SB) selaku Kabag Tata Pemerintahan (saat itu) selaku PPTK;
- Muh Yarman AP (MY) selaku Camat Tamalanrea (saat itu);
- Iskandar Lewa (IL) selaku Lurah Tamalanrea Jaya (saat itu);
- Abdullah Syukur Dasman (ASD) penerima kuasa dari beberapa pemilik lahan;
Berkas perkara dari keempat tersangka tersebut hari ini juga telah dinyatakan P-21
Pasal yang dilanggar
➤ Utama
Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana;
➤ Subsidair
Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.