MAKASSAR, MATANUSANTARA –Dugaan setoran yang dilakukan oleh keluarga para terduga sebanyak Rp.35 Juta yang di terima oleh oknum Subdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel telah viral disejumlah media online lokal di Kota Makassar.
Pemberitaan viral tersebut ditanggapi oleh Kabid Propam Polda Sulsel dan akan segera menurunkan tim usut untuk menyelidiki kebenaran dugaan setoran yang dilakukan oleh keluarga terduga pelaku penyalahan gunaan narkotika jenis sabu yang diamankan oleh oknum Subdit I yang dipimpin lansung Kanit IV AKP Irvan Arfandi pada hari Jumat 05 Januari 2024 di Kabupaten Parepare
“Kita akan cek dan dalami” ungkap Kombes Pol Zulham Effendi saat dimintai tanggapan melalui via pesan singkat whatsaap, Sabtu (20/01)
Perwira berpangkat tiga bunga melati di pundaknya itu juga menegaskan, pihaknya tidak akan tebang pilih dalam melakukan penindakan terhadap oknum Polda Sulsel yang melakukan pelanggaran kode etik sebagai anggota Polri yang bisa mencoreng nama baik institusi Kepolisian
“Kalau terbukti kita proses” tegas Kombes Pol Zulham
Sementara Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel yang dikonfirmasi melalui via pesan singkat whatsaap pada hari Sabtu 20 Januari 2024 bungkam upaya awak media meminta klarifikasi terkait berita yang viral disejumlah media online hingga saat ini
Sebelumnya diberitakan oleh media online ujungjari.com terkait Pengungkapan kasus yang berujung dilepasnya dua terduga pelaku oleh oknum DitResnarkoba Polda Sulsel dengan dugaan setoran sejumlah uang sebanyak Rp.35 juta
Pemberitaan tersebut diklarifikasi oleh Subdit 1 DitResnarkoba Polda Sulsel. Pasalnya, dugaan dilepasnya dua terduga pelaku narkoba karena alasan Assessment dan Direhabilitasi, bukan karena ada mahar disetor sebanyak Rp35 juta seperti yang diberitakan sebelumnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel (Ditnarkoba) melalui Kasubdit 1 AKBP Daryanto memberikan klarifikasi terkait dilepasnya dua terduga pelaku narkoba asal Kita Parepare karena ada mahar.
“Sebenarnya yang terjadi memang iya ada kami tangkap. Namun kami lepas karena banyak pertimbangan. Seperti Assessment, dan Rehabilitasi,” ungkap AKBP Daryanto yang dikutip ujungjari.com saat dihubungi Sabtu (13/01/3024).
Dugaan adanya dana mahar itu sempat di eksekusi oleh personil Panit 1 unit 4 subdit 1 IPTU Rudi Adri Purwanto dari pihak perwakilan keluarga Alan dan Daddi.
“Kalau itu tidak benar ada begitu. Saya sudah klarifikasi ke bersangkutan itu tidak ada uang-uang seperti begitu,”tambah AKBP Daryanto membantah tudingan keluarga korban.
Tak hanya itu, Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Sulsel AKBP Daryanto juga menyebut enam orang yang terjaring razia di Malibu Cafe telah di pulangkan ke orang tua masing-masing
“Setalah melakukan operasih kami terlebih dahulu melakukan pendalaman, namun hasilnya kami tidak bisa melanjutkan, karena salah satu tindakan penyelidikan adalah barang bukti, maka kami putuskan untuk merehab nya” sebutnya ke awak media melalui via telfond whatsaap, Rabu (10/01/2024)
Namun kata AKBP Daryanto saat dikonfirmasi bahwa tidak ada orang tua yang ingin melihat anaknya rusak karena narkoba
“Sebelum dipulangkan kami merekomendasikan orang tua mereka untuk dilakukan rehab mandiri karena kami tidak bisa mengajukan asesmen ada beberapa syarat yang tidak bisa dipenuhi seperti barang bukti sabu tidak ditemukan saat terjaring” ujarnya
Adapun inisial keenam terduga yang diamankan saat terjaring razia di Malibu Cafe yakni As (25), Ak (17), Da (21),An (24),Ri (18), Ju (30)