LUTIM, MATANUSANTARA–Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kejari Lutim) terus genjot puluhan saksi-saksi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara dalam kawasan atau areal Pencadangan Transmigrasi di Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) tahun 2019-2021.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur (Kajari Lutim), Yadyn disaat dikonfirmasi awak media

“Untuk saat ini saksi yang diperiksa sudah ada 20 yang di periksa di kasus ini,” ucapnya, melalui via telfond, Rabu (24/1/02024).

Ternyata 10 Tahun Lalu, Pemilik Toko Duta Logam Yang Diamankan BNN, Pernah Ditangkap Kasus Narkoba dan Togel

Kajari Lutim menyebut saksi-saksi yang diperiksa, ada yang berasal dari Kementerian Transmigrasi dan Pembangunan Daerah Tertinggal Transmigrasi (PDTT), Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Dinas Transmigrasi, BPN Kabupaten Luwu Timur (Lutim)

Tak hanya dari instansi namum beberapa masyarakat dan aparat desa yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi penjualan tanah negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi yang dimaksud.

Ini Tiga Lokasih Pemeriksaan

Adapun pemeriksaannya, lanjut dia, ada saksi yang diperiksa di Jakarta, Makassar dan Malili untuk menghubungkan kesesuaian fakta dan peristiwa beralihnya tanah milik negara dalam areal Pencadangan Transmigrasi kepada sejumlah oknum atau pihak tertentu baik yang di pusat maupun yang di daerah secara melawan hukum.

“Jadi kami sedang mendalami peristiwa dugaan bagi-bagi tanah negara di areal lahan Pencadangan Transmigrasi guna menentukan pertanggungjawaban pidananya,” jelas Yadyn.

Dugaan Korupsi P3-TGAI, Kejari Pangkep Terus Periksa Saksi Secara Maraton, Total 49 Orang Sampai Hari Ini

Ia menyebutkan, pihaknya akan berupaya mengintensifkan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyelidikan kasus dugaan bagi-bagi lahan negara oleh sejumlah oknum atas areal lahan Pencadangan Transmigrasi yang ditaksir seluas 82 hektare.

“Ditaksir ada sekitar 82 hektare tanah milik negara dalam areal lahan Pencadangan Transmigrasi yang diduga telah diperjualbelikan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab atau mafia tanah,” Yadyn menandaskan

error: Content is protected !!