Sembunyi di Apartemen, DPO Korupsi Hibah Pariwisata Kalimantan Utara Ditangkap Tim Tabur Kejati Sulsel
MAKASSAR, MATANUSANTARA— Pelarian panjang seorang buronan kasus korupsi akhirnya runtuh. Tim intelijen Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui AMC bersama Tim Tangkap Buronan (Tabur) dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara berhasil meringkus tersangka berinisial MI (44), Rabu (22/04/2026).
Berdasarkan hasil konferensi pers, penangkapan tersebut berlangsung di sebuah apartemen di Makassar. Lokasi yang selama ini diduga menjadi titik persembunyian terakhir setelah tersangka berpindah-pindah untuk menghindari jerat hukum.
Wakil Kepala Kejati (Wakajati) Sulsel, Prihatin, dalam keterangannya, memastikan bahwa MI merupakan buronan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata yang bersumber dari anggaran negara.
“Tersangka selama ini melarikan diri dan berpindah-pindah tempat untuk menghindari proses penegakan hukum,” ungkapnya dihadapkan media, Rabu (22/04).
Perkara tersebut, kata Prihatin, berpusat pada dugaan penyimpangan dalam pemberian dan penggunaan belanja hibah uang kepada Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata Indonesia oleh Dinas Pariwisata Provinsi Kalimantan Utara pada tahun anggaran 2021.
Kasus hibah seperti ini kerap menjadi celah dalam praktik korupsi, terutama pada lemahnya pengawasan, transparansi anggaran, serta akuntabilitas penggunaan dana publik. MI ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Nomor: TAP-335/0.5/Fd.2/02/2026 tertanggal 10 Februari 2026.
Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik secara patut. Status Daftar Pencarian Orang (DPO) kemudian diterbitkan sejak 11 Februari 2026.
Perburuan terhadap MI dilakukan melalui pemantauan intensif oleh tim AMC hingga akhirnya terdeteksi berada di Makassar. Koordinasi lintas wilayah kemudian dilakukan secara cepat dan terukur.
Tim Tabur Kejati Sulsel bergerak melakukan pengamanan. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan, menandai berakhirnya pelarian tersangka.
Saat ini, MI diamankan di Kantor Kejati Sulsel untuk menjalani pemeriksaan awal, meliputi administrasi dan kondisi kesehatan. Selanjutnya, tersangka akan diserahkan kepada tim jaksa penyidik Kejati Kaltara untuk proses hukum lanjutan.
Penangkapan ini juga membuka ruang pendalaman terhadap konstruksi perkara, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam dugaan penyimpangan dana hibah tersebut.
Kejaksaan melalui program Tabur kembali menegaskan komitmennya dalam memburu buronan. Penegakan hukum disebut tidak akan berhenti pada satu orang pelaku.
“Pada akhirnya, tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” tegas Prihatin. (****)

Tinggalkan Balasan