MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jaringan Sabu 5 Kg Dikendalikan Residivis, Modus Laundry Dibongkar Mabes Polri di Makassar

Petugas Bareskrim Polri menunjukkan barang bukti sabu seberat 5 kilogram hasil pengungkapan jaringan narkotika di Makassar (Wajah Kurir dan Dua DPO)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kembali mengungkap peredaran narkotika skala besar di Sulawesi Selatan. Sebanyak 5 kilogram sabu berhasil diamankan dari jaringan yang diduga dikendalikan residivis perempuan, dengan modus distribusi terselubung melalui usaha laundry.

Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di Kota Makassar. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan tertutup yang melibatkan teknik surveillance dan pembuntutan intensif.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengungkapkan bahwa barang bukti yang diamankan memiliki berat bruto mencapai 5.354,2 gram.

“Barang bukti narkotika jenis sabu yang diamankan seberat bruto 5.354,2 gram,” kata Eko, Kamis (23/4/2026).

Operasi ini dipimpin Kasubdit IV Dittipidnarkoba Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC di bawah pimpinan Kombes Kevin Leleury. Tim berhasil mengidentifikasi pola distribusi yang terstruktur, mulai dari pengambilan barang hingga pengedaran di tingkat lokal.

Hasil penyelidikan mengarah pada satu nama kunci, yakni Indriati, yang diduga sebagai pengendali jaringan. Ia diketahui merupakan residivis kasus narkotika yang kembali beroperasi dengan pola yang lebih rapi dan tertutup.

Pergerakan tersangka M Yusran Aditya (41) terdeteksi saat mengambil sabu dari wilayah Pinrang dan Sidenreng Rappang, sebelum dibawa masuk ke Makassar.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (19/4/2026) sekitar pukul 00.50 Wita di Jalan Galangan Kapal, Lorong Permandian 1, Kecamatan Tallo.

“Tim mengamankan tersangka di Jalan Galangan Kapal Lorong Permandian 1 Tallo sekitar pukul 00.50 Wita. Kemudian melakukan pengembangan hingga menemukan barang bukti sabu di rumah orangtua tersangka,” ungkap Eko.

Pengembangan kasus kemudian mengungkap lokasi penyimpanan barang bukti. Dari rumah orangtua tersangka di kawasan Ujung Tanah, polisi menemukan satu kardus berisi lima bungkus teh asal China bertuliskan “Guanyinwang” yang diduga berisi sabu.

Hasil penimbangan menunjukkan total barang bukti mencapai sekitar 5 kilogram. Nilai ekonominya ditaksir mencapai Rp9,06 miliar.

“Konversi jiwa yang diselamatkan 25.184 (orang),” tutur dia.

Dalam jaringan ini, Yusran berperan sebagai kurir yang bertugas menjemput dan mengantar sabu ke Makassar. Ia mengaku menerima upah sebesar Rp20 juta untuk setiap kilogram yang dibawa.

“Tersangka sudah tiga kali menjadi kurir narkotika dari Indriati untuk selanjutnya dibawa ke Makassar. Terakhir membawa sekitar 5 kilogram sebelum akhirnya ditangkap,” ungkap dia.

Fakta lain yang terungkap, Yusran tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersama istrinya, Nasrah, menjalankan peredaran narkotika dengan memanfaatkan usaha laundry sebagai kedok. Modus ini digunakan untuk mengaburkan aktivitas distribusi, baik secara eceran maupun sistem tempel.

Saat ini, Nasrah dan Indriati telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran aparat.

Keduanya diduga sebagai aktor pengendali utama jaringan narkotika di Sulawesi Selatan. Mereka juga diketahui merupakan residivis yang pernah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa.

Kasus ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika terus bertransformasi dengan memanfaatkan celah sosial dan ekonomi, termasuk penggunaan usaha kecil sebagai kedok distribusi.

Di sisi lain, muncul pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan terhadap narapidana kasus narkotika pasca bebas, mengingat pelaku utama dalam jaringan ini merupakan residivis.

Hingga kini, aparat masih melakukan pengembangan guna membongkar rantai distribusi yang lebih luas, termasuk kemungkinan adanya aktor lain yang berperan sebagai pengendali di tingkat atas jaringan. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini