Aduan Resmi Diterima: Disnaker Pastikan Bertindak, Dugaan PT Arco Lepas Tangan Usai Skandal UIN Terbongkar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Tekanan terhadap PT Arco Samudra Perkasa kian menguat setelah Dinas Ketenagakerjaan Sulawesi Selatan (Sulsel) resmi menerima aduan pekerja terkait dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di lingkungan Universitas Islam Negeri (UIN) di Sulsel.
Kasus tersebut tidak lagi sekadar soal upah rendah. Indikasinya mengarah pada praktik yang lebih serius: pengupahan di bawah standar minimum, pemotongan gaji tanpa dasar jelas, hingga dugaan pengaburan tanggung jawab melalui skema pergantian perusahaan outsourcing.
Sumber internal yang disamarkan sebagai Mas Klin mengungkap fakta baru yang memperkuat dugaan tersebut. Seluruh pekerja disebut diminta membuat lamaran kerja baru di tengah kontrak yang belum berakhir.
“Baru sata dengar kata teman disuruh buat lamaran baru, katanya ada perusahaan baru mau masuk, soalnya gaji cleaning service di kampus sangat kecil,” katanya melalui pesan WhatsApp, Sabtu (25/04/2026).
Instruksi ini dinilai janggal. Dalam konstruksi hubungan industrial, perubahan vendor di tengah kontrak tanpa kejelasan status pekerja berpotensi menjadi modus untuk memutus kewajiban normatif terhadap buruh.
“Kaya mau kabur ini PT, kernah masih dalam kontrak na suruh semua kru buat lamaran kerja baru. Ada yang mau gantikan ini PT,” ujarnya.
Lebih jauh, ia mengungkap bahwa sebagian besar karyawan bahkan telah menyerahkan lamaran ke pihak yang disebut sebagai Kedung Syariah.
“Ada semuami lamarannya di sini di syariah pak,” tambahnya.
Di titik ini, muncul dugaan serius: adanya skenario “cuci tangan administratif” pekerja dipindahkan ke entitas baru, sementara tanggung jawab lama berpotensi ditinggalkan tanpa penyelesaian hak.
Namun demikian, Disnaker Sulsel memastikan tidak akan kehilangan pijakan hukum. Aduan tetap sah diproses karena diajukan sebelum kontrak berakhir.
” Tidak apa pak, karena aduan karyawan diterima sebelum perusahaan lepas kontrak,” tegas Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dedi.
Ia memastikan pengawas telah ditunjuk dan tinggal menunggu penerbitan Surat Perintah Tugas (SPT) sebelum turun ke lapangan.
“Sudah ditunjuk pengawasnya cuma mungkin belum terbit SPTnya karena pengawas yang bersangkutan selesaikan dulu kasus yang terlebih dahulu masuk,” jelasnya.
Sikap ini menjadi krusial. Sebab, jika benar terjadi pergantian perusahaan, maka pemeriksaan harus mampu menelusuri apakah terdapat upaya penghindaran kewajiban sebagaimana diatur dalam rezim hukum ketenagakerjaan.
Sementara itu, pihak perusahaan melalui Business Development Manager (BDM), Ismail, membantah informasi yang beredar. Namun, bantahan tersebut belum disertai klarifikasi substansial.
“Nanti saya klarifikasi terkait itu dinda,, karna saat ini saya tidak dapat berita seperti itu.. jangan sampai ini hanya di buat-buat berita,” ujarnya.
Padahal sebelumnya, pihak perusahaan telah mengakui bahwa upah pekerja berada di bawah Upah Minimum Regional (UMR), dengan alasan keterbatasan nilai kontrak dari pihak kampus.
“Secara prinsip, perusahaan berorientasi pada pemenuhan hak normatif pekerja. Namun realitas anggaran dari pihak mitra kerja belum mampu mengakomodasi standar upah sesuai regulasi pemerintah,” katanya.
Pernyataan ini justru membuka celah persoalan baru. Dalam perspektif hukum ketenagakerjaan, keterbatasan anggaran bukan alasan pembenar untuk mengabaikan standar minimum yang bersifat imperatif.
Temuan investigatif sebelumnya bahkan menunjukkan pola pelanggaran yang lebih luas: tidak adanya kontrak kerja tertulis, ketiadaan slip gaji, kewajiban kerja di hari libur tanpa kompensasi, hingga pemotongan gaji tanpa transparansi.
Dengan jumlah pekerja yang mencapai sekitar 100 orang, dugaan ini tidak lagi berdiri sebagai kasus individual, melainkan mengarah pada praktik sistematis yang berpotensi melanggar sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Kini sorotan tertuju pada langkah konkret Disnaker Sulsel. Apakah pengawasan akan berujung pada penegakan hukum, atau justru berhenti di meja administrasi? (***)

Tinggalkan Balasan