MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Diterpa Tudingan Langgar SOP, Kasat Reskrim Sidrap Tantang Pihak Penuduh Buka Fakta

Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita menegaskan seluruh proses penyidikan yang dilakukan jajarannya telah melalui mekanisme hukum dan prosedur yang berlaku.

SIDRAP, MATANUSANTARA — Gelombang tudingan yang menyeret nama Kasat Reskrim Polres Sidrap AKP Welfrick Ambarita kian menjadi perhatian publik. Di tengah munculnya laporan ke Divisi Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur penyidikan, perwira polisi tersebut akhirnya angkat bicara dan membantah keras seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada dirinya maupun jajaran penyidik Satreskrim Polres Sidrap.

Polemik ini bermula setelah penasihat hukum seorang terlapor dalam perkara dugaan penipuan dan penggelapan melayangkan pengaduan resmi ke Divisi Propam Polri. Dalam pengaduan tersebut, AKP Welfrick dituding melakukan tindakan yang diduga bertentangan dengan ketentuan hukum acara pidana, penyalahgunaan kewenangan, hingga dugaan konflik kepentingan dalam penanganan perkara.

Tuduhan tersebut kemudian berkembang luas melalui berbagai pemberitaan dan media sosial hingga memunculkan perdebatan di tengah masyarakat mengenai profesionalisme aparat penegak hukum dalam menjalankan tugasnya.

Namun di tengah derasnya opini yang berkembang, AKP Welfrick menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Sidrap berjalan sesuai aturan hukum dan mekanisme internal yang berlaku di lingkungan Polri.

“Kalau memang ada yang ingin dikonfirmasi, silakan langsung kepada saya. Saya terbuka untuk memberikan penjelasan,” ujar AKP Welfrick saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (30/5/2026).

Pernyataan tersebut menjadi respons langsung terhadap berbagai narasi yang dinilai berpotensi menggiring opini publik sebelum adanya hasil pemeriksaan resmi dari lembaga yang berwenang.

Menurut AKP Welfrick, setiap tindakan penyidik tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui tahapan administrasi dan prosedur yang telah ditentukan, termasuk mekanisme gelar perkara sebelum diambil langkah hukum lanjutan.

Ia juga membantah tuduhan yang menyebut adanya tindakan membawa paksa saksi maupun pihak tertentu sebagaimana yang ramai diperbincangkan.

“Kami bekerja ada prosedurnya, ada gelarnya. Sejauh ini tidak ada pihak yang kami amankan ataupun kami bawa secara paksa di luar hukum ke Polres Sidrap. Penyidik justru melakukan pemeriksaan dimana terlapor berada,” tegasnya.

Pernyataan itu sekaligus menjadi bantahan terhadap tuduhan yang disampaikan penasihat hukum terlapor, Ida Hamidah, yang sebelumnya mempersoalkan penerbitan Surat Perintah Membawa Saksi Nomor: SP.Bawa Saksi/155/V/RES.1.11/2026/Reskrim.

Dalam pengaduannya ke Divisi Propam Polri, Ida Hamidah menilai tindakan tersebut tidak lagi dikenal dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Dalam KUHAP yang baru tidak dikenal lagi adanya upaya paksa membawa saksi sebagaimana dilakukan terhadap klien kami,” ungkap Ida Hamidah dalam keterangan tertulisnya.

Selain mempermasalahkan aspek prosedural, pihak penasihat hukum juga menyoroti dugaan konflik kepentingan yang dikaitkan dengan adanya kiriman kue ulang tahun kepada pihak pelapor dalam perkara tersebut.

Menurut mereka, tindakan tersebut berpotensi menimbulkan persepsi ketidaknetralan penyidik dalam menangani perkara yang sedang berjalan.

Tak hanya itu, pengaduan juga memuat keberatan atas komunikasi yang terjadi antara penyidik dan penasihat hukum yang dinilai tidak mencerminkan profesionalisme sebagaimana diatur dalam kode etik profesi Polri.

Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan belum terdapat hasil pemeriksaan resmi maupun putusan dari Divisi Propam Polri yang menyatakan adanya pelanggaran etik ataupun pelanggaran prosedur sebagaimana yang dituduhkan.

Fakta tersebut menjadi bagian penting yang tidak dapat diabaikan, mengingat seluruh tuduhan yang berkembang saat ini masih berada pada tahap pengaduan dan belum memperoleh kesimpulan dari institusi pengawas internal Polri.

Menariknya, saat pertama kali dikonfirmasi terkait adanya laporan tersebut, AKP Welfrick mengaku belum mengetahui adanya pengaduan yang ditujukan kepada dirinya.

“Terimakasih infonya. Saya baru tahu. Jadi saya mengucapkan terimakasih karena sudah dikabari,” ucapnya singkat.

Polemik ini kini tidak hanya menjadi persoalan antara penyidik dan pihak yang berperkara, tetapi juga menyentuh isu yang lebih luas mengenai transparansi, profesionalisme, serta akuntabilitas penegakan hukum.

Di satu sisi terdapat laporan yang meminta pemeriksaan etik dilakukan. Namun di sisi lain, pihak yang dilaporkan secara tegas membantah seluruh tuduhan dan meminta agar setiap informasi diuji berdasarkan fakta serta mekanisme hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan opini yang berkembang di ruang publik.

Sesuai prinsip asas praduga tak bersalah dan keberimbangan pemberitaan, seluruh pihak yang disebutkan dalam perkara ini tetap memiliki hak yang sama untuk memberikan klarifikasi sampai adanya keputusan resmi dari lembaga yang berwenang. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini