Rokok “Mantap” Disorot, Dugaan Gudang Ilegal di Soppeng Mulai Terkuak
MOROWALI, MATANUSANTARA — Peredaran rokok jenis mild bermerek “Mantap” di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, kini mulai menjadi sorotan publik. Rokok yang diduga diproduksi dari Sulawesi Selatan (Sulsel) itu disebut-sebut beredar tanpa dilengkapi pita cukai resmi dan diduga tidak sesuai dengan peruntukannya.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, produk rokok tersebut banyak ditemukan beredar di sejumlah kios hingga warung eceran di wilayah Morowali. Dugaan pelanggaran aturan cukai pun mulai mencuat karena kemasan rokok diduga tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam aturan itu disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan barang kena cukai tanpa dilekati pita cukai resmi dapat dipidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun.
Tak hanya pidana penjara, pelaku juga terancam sanksi denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan kepada negara.
Situasi ini semakin mengundang perhatian setelah muncul dugaan adanya gudang penampungan atau distribusi rokok ilegal berskala besar di wilayah Cabenge, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan. Gudang tersebut disebut-sebut beroperasi cukup lama tanpa hambatan berarti.
Bahkan, beredar isu di tengah masyarakat bahwa aktivitas gudang diduga mendapat perlindungan atau “bekingan” dari oknum tertentu. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum maupun instansi terkait mengenai kebenaran informasi tersebut.
Praktik peredaran rokok ilegal sendiri tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga dinilai dapat merusak iklim usaha industri rokok legal yang taat terhadap aturan perpajakan dan cukai.
Publik kini menunggu langkah tegas dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, aparat kepolisian, serta pemerintah daerah untuk menelusuri dugaan peredaran rokok ilegal tersebut, termasuk mengusut keberadaan gudang yang diduga menjadi pusat distribusi di wilayah Cabenge, Soppeng.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Bea Cukai maupun aparat penegak hukum terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan peredaran rokok ilegal merek “Mantap” serta dugaan keberadaan gudang distribusi di Kabupaten Soppeng.
Media ini juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang merasa keberatan atas pemberitaan ini, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (**/Ikb)

Tinggalkan Balasan