Update Skandal Moren Bantaeng: “Ilyas” Bantah Kuasai 2 Unit & Sebut Darwin Pegang 6 Kendaraan yang Digadai Hj. Ayu
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil rental (Moren) yang menyeret nama Hj. Ayu Aziza, perempuan yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Satreskrim Polres Gowa, kembali memunculkan babak baru.
Setelah sebelumnya beredar informasi bahwa seorang pengacara di Kabupaten Bantaeng diduga menguasai dua unit kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut, Muhammad Ilyas akhirnya angkat bicara. Pengacara yang kini mendampingi Darwin itu membantah dirinya menguasai kendaraan sebagaimana disebut dalam pemberitaan sebelumnya.
Sebaliknya, Ilyas mengungkapkan bahwa kliennya, Darwin, memang sempat memegang enam unit kendaraan yang, menurut pengakuannya, diserahkan langsung oleh Hj. Ayu Aziza sebagai jaminan atas bantuan pendanaan.
“Sebelumnya saya minta maaf. Terkait permasalahan mobil itu saya tidak ikut di dalamnya selain posisi saya sebagai kuasa hukum korban, dalam hal ini Bapak Darwin. Orang-orang Bantaeng, baik Pak Darwin maupun yang lainnya, murni sebagai korban dan kami sudah membuat laporan polisi,” ujar Muhammad Ilyas kepada Matanusantara.co.id melalui pesan WhatsApp, Sabtu (12/7/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan memberikan klarifikasi karena sedang berada di Kupang mendampingi istrinya yang melahirkan.
Menurut Ilyas, enam kendaraan yang berada di tangan Darwin bukan merupakan hasil jual beli ataupun pengalihan hak kepemilikan, melainkan kendaraan yang digadaikan oleh Hj. Ayu Aziza.
“Hj Ayu datang menawarkan mobil lengkap dengan dokumen. Statusnya dijaminkan karena Hj Ayu dibantu untuk dana MBG-nya,” katanya.
Ilyas menegaskan, sebelum menerima kendaraan tersebut, Darwin telah melakukan pengecekan dokumen dan pemeriksaan fisik kendaraan, termasuk mencocokkan nomor mesin dan nomor rangka.
“Lengkap, karena tidak mungkin dipercaya kalau hanya modal STNK. Semua dicek fisik, baik nomor mesin maupun nomor rangka,” jelasnya.
Ia juga mengklaim, dari enam unit kendaraan yang sempat berada dalam penguasaan Darwin, tiga unit telah diambil secara paksa oleh pihak lain. Atas kejadian itu, pihaknya mengaku telah melaporkannya ke Polres Bantaeng.
“Enam unit, tiga sudah diambil paksa dan saya sudah buatkan laporan polisinya,” ungkapnya.
Sementara itu, penyidikan perkara terus bergulir. Kanit Pidum Satreskrim Polres Gowa, Iptu Alvian, membenarkan penyidik telah mulai memeriksa sejumlah pihak yang diduga menguasai kendaraan-kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.
“Oh iya, yang dipanggil kemarin sudah ada beberapa yang datang dinda, sudah diperiksa juga yang belum datang kami berikan panggilan kedua” katanya, Minggu (12/07).
Sebelumnya, berdasarkan keterangan pelapor, sebanyak 17 unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut disebut berada di Kabupaten Bantaeng.
Menurut pelapor, kendaraan-kendaraan tersebut diduga berada dalam penguasaan beberapa pihak, yakni Muhammad Ilyas (pengacara) sebanyak 2 unit, Darwin (ASN Kabupaten Bantaeng) 4 unit, namun berdasarkan klarifikasi terbaru mengaku sempat menerima 6 unit sebagai jaminan, Irwan (pelaku usaha jual beli kendaraan) 3 unit, Ambo Diri 5 unit, Aiptu Susanto, personel Polsek Bissappu 1 unit, Bripda Andi Riskan, personel Polres Bantaeng 1 unit, serta Andi Idrus 1 unit.
Informasi tersebut masih bersumber dari keterangan pelapor dan hingga kini masih didalami penyidik melalui pemeriksaan terhadap para pihak yang telah dipanggil.
Dokumen yang diperoleh Matanusantara juga menunjukkan penyidik Satreskrim Polres Gowa telah meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyidikan. Selain menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), penyidik juga mengajukan permohonan izin penyitaan kepada Pengadilan Negeri Bantaeng melalui surat Nomor B/131.4/VI/Res.1.11/2026/Satreskrim tertanggal 10 Juni 2026.
Dalam dokumen permohonan penyitaan tersebut, penyidik turut merinci 19 unit kendaraan yang diduga memiliki hubungan langsung maupun tidak langsung dengan perkara yang sedang disidik, yakni:
- Toyota Fortuner DD 1988 RON;
- Toyota Innova Reborn B 3411 SRQ;
- Mitsubishi Pajero Sport Dakar DD 1768 NK;
- Toyota Innova Zenix Hybrid S 1084 QF;
- Toyota Innova Zenix DD 1445 NT;
- Toyota Avanza B 1360 DFX;
- Toyota Innova Zenix BE 1264 AAS;
- Toyota Fortuner DD 1818 AFW;
- Toyota Innova Zenix BM 1849 RI;
- Toyota Fortuner DD 1188 RIC;
- Toyota Innova Reborn B 2311 SYR;
- Toyota Innova B 2294 UKM;
- Toyota Innova Reborn B 2168 UKZ;
- Mitsubishi Pajero Sport DD 369 BN;
- Toyota Innova Reborn B 2046 SIG;
- Mitsubishi Pajero Dakar DD 1377 LW;
- Mitsubishi All New Pajero Dakar DD 1432 XBC;
- Toyota Innova Zenix DD 1257 YN; dan
- Toyota Fortuner DD 1008 VNT.
Penyidik meyakini kendaraan-kendaraan tersebut memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan penipuan dan penggelapan yang sedang ditangani, sehingga keberadaannya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.
Hingga berita ini diterbitkan, Satreskrim Polres Gowa masih terus memeriksa para pihak yang telah dipanggil serta menelusuri keberadaan kendaraan-kendaraan tersebut. Penyebutan nama-nama dalam pemberitaan ini didasarkan pada keterangan pelapor dan proses penyidikan yang masih berlangsung, sehingga tidak dapat dimaknai sebagai penetapan kesalahan maupun keterlibatan pidana. Status hukum seluruh pihak tetap mengacu pada hasil penyidikan dan proses peradilan yang berlaku.
Redaksi Matanusantara tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (***)

Tinggalkan Balasan