MAKASSAR, MATANUSANTARA —Salah satu warga di Kota Makassar atas nama Daeng Sangkala (66) yang beralamat di Jalan Baji Minasa 2 Dalam, Kelurahan Tamarunang, Kecamatan Mariso, membutuhkan penanganan Medis namun situasi dan kondisi kurang mampu serta tidak memiliki KK/KTP/BPJS/KIS.
Ketua Umum (Ketum) PKPM Eka Darmawansyah mengkroscek informasi tersebut, setelah itu berkordinasi ke Kepala Kelurahan Tamarunang M. Ilyas Y, S.Sos MM
“Setelah berkordinasi ke pak Lurah Tamarunang guna dibuatkan identitas untuk Daeng Sangkala guna bisa dilarikan ke RSUD Daya” kata Eka ke awak media, Kamis (01/02/2024)
Lebih lanjut kata beliau, “Warga tidak berani membawa kerumah sakit dengan alasan, Pasien tidak memiliki identitas KTP dan KK beserta BPJS/KIS,” tambah Ilyas
Hironisnya kata Andi Nur Afni,S.AP selaku Wakil Sekretaris Jendral PKPM, Pasien selama ini juga hanya tinggal di rumah kosong kurang lebih 7 tahun.
“Mengenai makanannya, Ketua RT O1 dan Warga yang memberi makanan secara bergantian” ungkapnya
Setelah berdiskusi, maka diputuskan Daeng Sangkala akan dibawa ke rumah sakit umum daerah (RSUD) Daya Kota Makassar
“Setelah berkordinasi ke Humas RSUD Daya, Alhamdulillah Pasien segera dilarikan untuk mendapatkan perawatan intensif, mengenai identitas pasien kata humas tidak apa-apa menyusul” ujar Andi Nur
Setelah dilarikan ke RSUD Daya, Daeng Sangkala diberi penanganan yang baik dan pasien diwajibkan untuk rawat inap
“Saya sangat berterimakasih ke pihak RSUD Daya yang lebih mendahulukan penanganan dalam melayani masyarakat, patut diapresiasi dan menjadi contoh atas pelayanan yang diberikan RSUD Daya” Eka menambahkan
Terpisah, Humas RSUD Daya Ns. Wisnu Maulana, M,Kes. MTDP yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut
“Iya benar sebelum dilarikan kesini pihak Kelurahan kordinasi kepada kami, sesuai komitmen kami dalam hal pelayanan mengutamakan penanganan terlebih dahulu setelah pasien mendapatkan penanganan barulah dilanjutkan administrasinya” ujarnya ke awak media melalui via telfon whatsaap, Kamis (01/02)