Skandal BBM Subsidi Gowa Mengguncang, Mobil Dinas Diduga Angkut Solar Ilegal, HMI Desak Aktor Utama Ditangkap
GOWA, MATANUSANTARA — Skandal dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di Kabupaten Gowa mulai menguak ke permukaan dan memicu tekanan publik. Indikasi keterlibatan fasilitas negara dalam praktik distribusi ilegal kini menjadi sorotan serius.
Pengungkapan kasus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel pada Jumat malam (24 April 2026) menjadi pintu masuk terbongkarnya praktik yang diduga telah berjalan secara sistematis.
Dalam operasi tersebut, aparat mengamankan tiga terduga pelaku berinisial BI (Baim), ML (Mile), dan HD (Hadi) di lokasi berbeda, hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Makassar dan Gowa.
Terduga ML diamankan di Bajeng, Kabupaten Gowa, sementara HD diringkus di kawasan TPA Antang saat diduga tengah melakukan transaksi BBM ilegal.
Namun, fakta yang mencuat kemudian jauh lebih mengkhawatirkan. Para pelaku diduga memanfaatkan kendaraan mobil sampah milik Pemerintah Kota Makassar sebagai sarana pelangsiran solar subsidi.
Jika dugaan ini terbukti, maka praktik tersebut tidak hanya melanggar hukum distribusi energi, tetapi juga mengarah pada penyalahgunaan aset negara yang berpotensi melibatkan jaringan lebih luas.
Sorotan keras datang dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya. Wasekum Bidang PTKP, Marlo, menilai pola ini bukan tindakan sporadis, melainkan indikasi kuat adanya sistem terorganisir.
“Kami menilai dugaan keterlibatan PT Bintang Terang 89 serta tertangkapnya pelangsir yang menggunakan mobil operasional milik pemerintah merupakan indikasi kuat adanya praktik terorganisir yang tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran biasa. Jika benar, ini merupakan bentuk penyalahgunaan fasilitas negara yang sangat merugikan masyarakat,” tegas Marlo dikutip media ini, Minggu (26/04/2026)
Ia juga mendesak agar aparat penegak hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan, melainkan menelusuri alur distribusi, pihak pemodal, hingga aktor intelektual di balik praktik tersebut.
“Jika Betul Mobil Sampah di gunakan dalam bisnis haram ini, maka kami meminta dengan tegas walikota makassar untuk memerikas kepala kendaraan mobil sampah secara transparan, dan yang pastinya kami akan mengawal ketat persoalan ini di polda dan kanto walikota makassar,” tegas Marlo.
Desakan ini sekaligus menjadi tekanan terbuka kepada Pemerintah Kota Makassar untuk memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan penggunaan fasilitas dinas dalam aktivitas ilegal.
Di sisi lain, aparat penegak hukum memastikan proses hukum terus berjalan. Kasubdit Tipidter Polda Sulsel, Kompol Jufri Natsir, menyampaikan bahwa perkara tersebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Para pelaku diperbolehkan pulang sementara, namun proses sidik tetap berjalan. Hari Senin (27/04) agenda pemeriksaan dilanjutkan, dan kami akan langsung melakukan penetapan tersangka sekaligus penahanan karena alat bukti sudah lengkap,” ujarnya.
Penyidik juga telah mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil tangki berwarna biru-putih yang diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM ilegal.
Meski demikian, keputusan memulangkan sementara para terduga pelaku menimbulkan tanda tanya publik terkait konsistensi penegakan hukum dalam kasus yang berpotensi menyeret jaringan lebih luas.
Kasus ini kini menjadi ujian bagi aparat penegak hukum: apakah penyidikan akan berhenti pada pelaku teknis di lapangan, atau berani menembus struktur jaringan yang diduga melibatkan aktor-aktor di balik layar.
Jika penanganan tidak dilakukan secara transparan dan menyeluruh, praktik mafia BBM subsidi berpotensi terus berulang menggerus hak masyarakat dan merugikan keuangan negara. (***)

Tinggalkan Balasan