Dukcapil Jemput Bola di Lapas Parepare, Kalapas Pastikan Hak Adminduk Warga Binaan Terpenuhi
PAREPARE, MATANUSANTARA — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Parepare mengambil langkah proaktif dengan menghadirkan langsung pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi narapidana dan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Parepare, Senin, 27 April 2026.
Program ini menjadi strategi jemput bola untuk memastikan seluruh warga binaan tetap memperoleh hak sipilnya, khususnya dalam kepemilikan dokumen kependudukan yang sah dan terverifikasi, meskipun sedang menjalani masa pidana.
Dalam pelaksanaannya, Dukcapil Parepare memberikan sejumlah layanan krusial, mulai dari verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, penerbitan Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), hingga pemadanan dan sinkronisasi data kependudukan.
Langkah ini dinilai strategis, mengingat validitas data kependudukan menjadi fondasi utama dalam mengakses berbagai layanan publik. Salah satunya adalah jaminan perlindungan kesehatan melalui program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS Kesehatan.
Tidak hanya sekadar pelayanan administratif, kegiatan ini juga mencerminkan komitmen negara dalam menjamin hak-hak dasar setiap warga negara tanpa diskriminasi, termasuk bagi mereka yang berada di dalam lembaga pemasyarakatan.
Sinergi antara Lapas Kelas IIA Parepare dan Dukcapil Kota Parepare menjadi kunci utama keberhasilan kegiatan ini. Kolaborasi lintas institusi tersebut sekaligus memperkuat sistem tertib administrasi kependudukan di lingkungan pemasyarakatan yang selama ini kerap menghadapi kendala akses layanan.
Pelaksanaan kegiatan turut dipantau langsung oleh Koordinator Dukcapil Kota Parepare, Hj. Suriani Rincing, S.E., bersama Kepala Lapas Kelas IIA Parepare dan jajaran. Monitoring dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan pelayanan berjalan tertib, lancar, serta memberikan hasil yang optimal bagi warga binaan.
Dengan adanya program ini, diharapkan tidak ada lagi warga binaan yang terkendala administrasi kependudukan, sehingga proses reintegrasi sosial ke masyarakat nantinya dapat berjalan lebih mudah dan terstruktur. (***)

Tinggalkan Balasan