MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Jejak Rp60 Miliar Menguak, Pegiat Antikorupsi Tantang Kejati Sulsel Bongkar Aktor Utama Kasus Bibit Nanas

Ilustrasi Aktivitas penyidikan di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang kini didorong publik untuk mengungkap aktor utama dan aliran dana secara menyeluruh. (Dok/Spesial/Chatgpt)

MAKASSAR, MATANUSANTARA –Pengusutan dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Sulawesi Selatan memasuki fase penentuan. Di titik ini, sorotan tidak lagi berhenti pada proses penyidikan, tetapi bergeser pada keberanian aparat penegak hukum mengungkap aktor utama di balik konstruksi anggaran yang dipersoalkan.

Lembaga Antikorupsi Sulsel (Laksus) secara terbuka menantang Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk tidak berhenti pada pemeriksaan, melainkan segera menetapkan tersangka baru berdasarkan perkembangan yang dinilai telah cukup terang.

“Seharusnya mengarah ke sana (tersangka baru). Tapi itu domain penyidik. Dua kali pemeriksaan 4 eks pimpinan DPRD Sulsel menunjukkan ada kemajuan pengusutan,” ujar Direktur Laksus, Muhammad Ansar, Ahad (26/4/2026).

Empat eks pimpinan DPRD Sulsel—Andi Ina Kartika Sari, Syaharuddin Alrif, Darmawangsyah Muin, dan Ni’matullah—telah menjalani dua kali pemeriksaan dalam sepekan. Intensitas ini, dalam logika penegakan hukum, menunjukkan bahwa penyidik tengah mengunci peran kunci dalam rantai pengambilan kebijakan.

Kejati Sulsel mengonfirmasi bahwa fokus penyidikan mencakup proses penganggaran proyek bernilai Rp60 miliar, termasuk indikasi adanya distribusi anggaran kepada pihak-pihak tertentu. Di sinilah perkara ini bergeser dari sekadar dugaan administratif menjadi potensi kejahatan terstruktur.

Ansar menegaskan, terdapat dua lapisan tindak pidana yang saling mengunci: penggelembungan anggaran dan gratifikasi.

“Gratifikasi dan penggelembungan anggaran ini adalah mata rantai yang terkait. Penyidik tentu sudah mengetahui konstruksinya, dan kemungkinan ke mana dana itu mengalir,” jelasnya.

Jika konstruksi ini benar, maka perkara tidak lagi berdiri pada satu figur, melainkan mengarah pada pola kolaboratif antara aktor kebijakan dan aktor pelaksana anggaran.

Laksus bahkan menyoroti dimensi sosiologis korupsi daerah yang selama ini kerap berulang: keterkaitan antara eksekutif dan legislatif dalam proyek-proyek bernilai besar.

“Pengalaman sosiologis terbukti bahwa kasus-kasus korupsi di eksekutif selalu ada campur tangan legislatif. Karena itu kami minta penyidik menelusuri aliran dana Rp60 miliar itu mengalir ke mana saja,” tegas Ansar.

Pernyataan ini sekaligus menempatkan penyidikan pada ujian utama—apakah mampu menembus relasi kekuasaan, atau berhenti pada lapisan yang paling mudah dijangkau.

Klaim ketidaktahuan dari sejumlah pihak terhadap proyek ini juga menjadi sorotan tajam. Dalam perspektif pengawasan anggaran, dalih tersebut justru membuka ruang kecurigaan terhadap fungsi kontrol legislatif.

“Pengakuan 4 eks pimpinan DPRD yang mengaku tak mengetahui soal proyek ini sangat rancu. Bagaimana mungkin ada proyek dengan anggaran fantastis luput dari pengawasan Dewan,” katanya.

Untuk menguji konsistensi keterangan, Laksus mendorong dilakukan konfrontir antara eks Penjabat Gubernur Bahtiar dan para eks pimpinan DPRD. Langkah ini dinilai krusial untuk memverifikasi rantai keputusan dan membuka kemungkinan adanya perbedaan keterangan yang signifikan.

Lebih jauh, tekanan juga diarahkan pada transparansi. Dalam kasus dengan nilai besar dan melibatkan aktor politik, keterbukaan menjadi satu-satunya cara menjaga legitimasi proses hukum.

“Kasus ini akan terus kami kawal. Kami ingin kasus ini dibuka terang benderang. Semua yang terlibat harus diseret,” tandas Ansar.

Sementara itu, Darmawangsyah Muin yang kini menjabat Wakil Bupati Gowa belum memberikan respons atas konfirmasi yang diajukan. Upaya klarifikasi melalui pesan WhatsApp tidak mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan—menambah daftar pertanyaan yang belum terjawab dalam perkara ini.

Pada fase ini, perkara bibit nanas tidak lagi sekadar soal dugaan korupsi proyek. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum: apakah mampu menelusuri aliran dana hingga ke aktor utama, atau berhenti pada narasi parsial yang tidak menyentuh inti persoalan.

Jika penyidikan hanya berputar pada pemeriksaan tanpa keberanian menetapkan tersangka baru, maka publik berhak mempertanyakan: apakah hukum berjalan, atau sedang dikendalikan. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini