Jaksa Gadungan Didakwa Halangi Penyidikan Korupsi, Hakim Tipikor Makassar Tolak Seluruh Eksepsi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sidang perkara dugaan obstruction of justice dalam kasus korupsi perjalanan dinas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III memasuki babak baru. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Topikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Makassar secara tegas menolak seluruh nota keberatan atau eksepsi yang diajukan pihak terdakwa Ahmad Apuh Maulana dan Rasman.
Putusan sela yang dibacakan dalam sidang lanjutan pada Selasa (19/05) itu sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa perkara dugaan perintangan penyidikan korupsi tersebut akan berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan menolak seluruh perlawanan penasihat hukum terdakwa, memerintahkan Jaksa Penuntut Umum melanjutkan persidangan, serta menetapkan biaya perkara diperhitungkan hingga putusan akhir.
Perkara ini menyedot perhatian publik lantaran modus yang diungkap Jaksa Penuntut Umum dinilai tidak biasa dan berpotensi mencederai proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
Dalam dakwaan yang sebelumnya dibacakan pada sidang perdana 29 April 2026, terdakwa Ahmad Apuh Maulana disebut sengaja mengaku sebagai pegawai atau jaksa dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk mempengaruhi salah seorang saksi yang tengah diperiksa dalam perkara korupsi perjalanan dinas pada Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III.
Bersama terdakwa Rasman, keduanya diduga aktif mengarahkan saksi agar menyembunyikan aset-aset miliknya supaya tidak disita penyidik Kejati Sulsel. Jaksa mengungkap, saksi diminta menarik sebagian besar dana dari rekening bank miliknya serta menyembunyikan dua unit kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Tak hanya itu, kedua terdakwa juga diduga menerima sejumlah uang dari saksi sebagai imbalan atas tindakan yang dinilai menghambat proses penyidikan dan pemulihan kerugian negara.
Jaksa menilai perbuatan para terdakwa telah nyata merintangi proses penegakan hukum dengan cara menyembunyikan alat bukti dan aset yang seharusnya dapat disita dalam kepentingan penyidikan tindak pidana korupsi.
Atas dugaan perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal II ayat 8 Lampiran I Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, menegaskan bahwa putusan sela tersebut memperkuat langkah penuntut umum untuk melanjutkan pembuktian di persidangan.
“Majelis Hakim telah memerintahkan Jaksa Penuntut Umum Gabungan dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kejaksaan Negeri Makassar untuk melanjutkan persidangan. Persidangan tersebut ditunda dan akan dibuka kembali pada hari Rabu, 3 Juni 2026 dengan agenda pemeriksaan saksi dari Penuntut Umum,” ujar Soetarmi.
Ia juga menekankan bahwa Kejaksaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pihak-pihak yang mencoba menghalangi jalannya proses hukum, terlebih dalam perkara korupsi yang berdampak pada kerugian negara.
“Siapa pun yang mencoba mengintervensi, menghambat, atau merintangi proses penegakan hukum akan ditindak tegas tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Perkara ini dipandang menjadi ujian serius terhadap konsistensi aparat penegak hukum dalam menindak setiap bentuk perintangan penyidikan korupsi, termasuk dugaan praktik manipulasi dan penyembunyian aset untuk menghindari proses penyitaan negara. (***)

Tinggalkan Balasan