MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Tambang “Ilegal” Cenrana Menggila, Polda dan Kejati Sulsel Didesak Bongkar Dugaan Beking

Aktivitas alat berat diduga melakukan penambangan galian C di aliran Sungai Cenrana, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan, yang disorot warga dan aktivis lingkungan karena diduga tidak mengantongi izin resmi serta mengancam ekosistem dan irigasi pertanian masyarakat. (Dok/Spesial/Chatgpt)

SOPPENG, MATANUSANTARA — Sungai Cenrana di Kabupaten Soppeng kini tak lagi sekadar menjadi aliran air yang menopang kehidupan warga. Di tengah derasnya arus sungai itu, publik justru menyaksikan dugaan eksploitasi besar-besaran sumber daya alam yang disebut berlangsung terang-terangan tanpa rasa takut terhadap hukum.

Aktivitas tambang galian C diduga ilegal di kawasan Sungai Cenrana terus menuai sorotan tajam. Alat berat dilaporkan bebas keluar masuk lokasi, mengeruk pasir, batu, dan tanah dari badan sungai, sementara truk pengangkut material disebut hilir mudik tanpa hambatan berarti.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat langkah penindakan tegas di lapangan. Kondisi tersebut memantik pertanyaan serius di tengah masyarakat: apakah negara benar-benar hadir menjaga lingkungan dan hak hidup warga, atau justru kalah oleh kekuatan modal dan kepentingan tertentu?

Desakan agar aparat penegak hukum turun tangan kini semakin menguat. Polda Sulsel dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel diminta segera melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak yang membekingi aktivitas tersebut.

Sorotan keras datang dari Ketua Umum Pandawa Pattingalloang Indonesia, Muhammad Jamil alias Emhil. Ia menilai aktivitas pengerukan di Sungai Cenrana bukan lagi sekadar pelanggaran administratif, melainkan persoalan serius yang mengancam keselamatan lingkungan dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

“Kerusakan lingkungan akibat dugaan tambang ilegal di Sungai Cenrana tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Ketika aktivitas pengerukan berlangsung secara terbuka menggunakan alat berat dan terus berjalan tanpa tindakan tegas, maka publik berhak mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan negara benar-benar bekerja melindungi ruang hidup masyarakat,” tegas Emhil kepada matanusantara.co.id, Sabtu (09/05/2026).

Menurutnya, persoalan tersebut tidak hanya berdampak pada kerusakan ekologis, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian dan aliran irigasi sungai.

Ia mengingatkan bahwa kerusakan ekosistem Sungai Cenrana dapat memicu bencana yang lebih luas apabila aktivitas tersebut terus dibiarkan tanpa pengawasan dan tindakan hukum.

“Polda Sulsel dan Kejati Sulsel harus turun langsung melakukan investigasi menyeluruh, termasuk menelusuri dugaan adanya pihak-pihak yang membekingi aktivitas tersebut. Jangan sampai hukum terlihat tajam terhadap masyarakat kecil, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan kepentingan tertentu. Jika dibiarkan, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan komitmen perlindungan lingkungan akan semakin tergerus,” tandasnya.

Dugaan praktik tambang ilegal ini sebelumnya ramai diperbincangkan warga setelah aktivitas pengerukan material berlangsung terbuka di badan Sungai Cenrana.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari masyarakat dan berbagai sumber, aktivitas tersebut diduga tidak mengantongi dokumen perizinan strategis seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP), maupun izin operasi produksi.

Secara normatif, kondisi itu berpotensi masuk dalam kategori pertambangan tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan sektor mineral dan batu bara.

Namun hingga kini, belum terlihat adanya penghentian aktivitas maupun langkah penegakan hukum yang nyata di lokasi.

Sorotan serupa juga datang dari Ketua Forum Komunikasi Hijau, Ahmad Yusran. Ia menilai terdapat kesenjangan antara narasi perlindungan lingkungan yang selama ini disampaikan pemerintah dengan fakta di lapangan.

“Agar tidak dicap hanya lantang di forum dan media, beberapa hal mendesak perlu dilakukan. Segera turun ke lokasi tambang galian C di Sungai Cenrana, Salokaraja, untuk mendokumentasikan kerusakan dan mendampingi warga yang menjadi korban kebijakan abai,” ujarnya.

“Lalu mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, termasuk menyelidiki dugaan hubungan aktivitas ilegal ini dengan oknum-oknum tertentu,” lanjutnya.

Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat mengarah pada dugaan adanya pihak berpengaruh di balik aktivitas tersebut. Seorang pengusaha berinisial HH disebut-sebut memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan di daerah.

Meski demikian, informasi tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi secara hukum.

“Informasi terkait keterlibatan inisial HH tersebut masih bersifat dugaan dan belum terverifikasi. Ini membutuhkan klarifikasi serta konfirmasi lebih lanjut dari pihak berwenang. Yang pasti, aduan warga ini perlu segera ditindaklanjuti oleh APH,” tegas Akwan Annas.

Dampak aktivitas tambang mulai dirasakan masyarakat sekitar. Kerusakan di sepanjang aliran Sungai Cenrana dilaporkan semakin meluas dan berpotensi mengganggu sistem irigasi pertanian warga.

Jika kondisi tersebut terus berlangsung, ancaman gagal panen hingga kerusakan lingkungan jangka panjang dinilai bukan lagi sekadar kemungkinan, melainkan ancaman nyata.

Selain persoalan lingkungan, aktivitas tambang yang diduga tidak tercatat secara resmi juga berpotensi menimbulkan kerugian terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) karena material hasil tambang diduga keluar tanpa kontribusi pajak maupun retribusi.

Kini, kasus Sungai Cenrana tak lagi sekadar berbicara soal tambang ilegal. Perkara ini telah berkembang menjadi ujian terbuka terhadap integritas aparat penegak hukum dan keberanian negara menghadapi dugaan kekuatan yang bermain di balik eksploitasi sumber daya alam.

Sebab jika praktik seperti ini terus berlangsung tanpa tindakan tegas, maka publik akan sampai pada satu kesimpulan paling berbahaya bagi penegakan hukum: hukum hanya kuat kepada yang lemah, tetapi melemah ketika berhadapan dengan kepentingan besar. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini