Dugaan Perintangan Penyidikan Korupsi BP2P Sulsel III Memanas, Jaksa Tetap Kukuh pada Dakwaan
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Persidangan dugaan tindak pidana obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam kasus korupsi perjalanan dinas di lingkungan Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan Sulawesi III kembali memanas di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (11/5/2026).
Dua terdakwa, Ahmad Apuh Maulana dan Rasman kembali dihadapkan di hadapan Majelis Hakim dengan agenda mendengarkan jawaban Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) yang sebelumnya diajukan tim penasihat hukum.
Perkara ini tidak sekadar menyentuh dugaan korupsi perjalanan dinas, tetapi telah bergeser pada dugaan adanya upaya sistematis menghambat proses penegakan hukum yang tengah berjalan.
Dalam persidangan, tim Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan secara tegas menolak dalil keberatan yang diajukan pihak terdakwa dan menyatakan dakwaan telah disusun secara sah, cermat, dan memenuhi unsur hukum pidana.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan pihaknya tetap berdiri pada konstruksi dakwaan yang telah dibangun sejak awal proses perkara.
“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun,” tegas Soetarmi.
Sidang kemudian ditunda dan akan kembali digelar pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Putusan sela tersebut dipandang krusial karena menjadi pintu penentu apakah perkara akan berlanjut ke tahap pembuktian atau justru berhenti pada tahap awal persidangan.
Apabila Majelis Hakim menolak eksepsi para terdakwa, maka persidangan akan masuk pada fase pembuktian yang berpotensi membuka lebih jauh dugaan pola perintangan penyidikan dalam kasus korupsi tersebut.
Sorotan publik terhadap perkara ini terus menguat. Dugaan obstruction of justice dinilai sebagai ancaman serius terhadap integritas penegakan hukum karena dapat merusak proses pencarian fakta dan menghambat pengungkapan aktor utama dalam perkara korupsi.
Secara hukum, tindakan perintangan penyidikan kerap dipandang lebih berbahaya dari sekadar tindak pidana biasa, sebab menyasar langsung proses penegakan hukum yang seharusnya berjalan independen dan tanpa intervensi.
Persidangan berlangsung terbuka untuk umum dengan pengamanan ketat aparat keamanan. Sejumlah pengunjung sidang tampak mengikuti jalannya proses hukum yang dinilai akan menjadi salah satu perkara penting dalam penanganan tindak pidana korupsi di Sulawesi Selatan tahun ini. (***)

Tinggalkan Balasan