MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Papan Struktur Internal RSUD Haji Bongkar Dugaan Rangkap Jabatan Oknum ASN Dinkes Sulsel

Papan struktur organisasi RSUD Haji Makassar yang masih mencantumkan nama pejabat direktur. (DOK/SPESIAL/MATANUSANTARA)

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Sebuah temuan internal di RSUD Haji Makassar membuka dugaan serius terkait rangkap jabatan aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel). Temuan ini mengarah pada potensi persoalan administratif hingga indikasi pelanggaran tata kelola jabatan publik.

Tim redaksi matanusantara.co.id mendapati papan struktur organisasi RSUD Haji yang tersimpan di ruang terbatas dan tidak mudah diakses publik. Dari dokumentasi tersebut, nama Dr. dr. Evi Mustikawati Arifin, Sp.KK., M.Kes. masih tercantum sebagai Direktur RSUD Haji.

Padahal secara administratif, Dr. Evi saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Sulsel, setelah dilantik oleh Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, pada 31 Oktober 2025.

Kontradiksi antara data struktural internal rumah sakit dengan jabatan resmi di tingkat provinsi menjadi titik krusial yang memicu pertanyaan publik: apakah ini sekadar kelalaian administratif, atau ada persoalan yang lebih dalam?

Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi Gerakan Sehatkan Keluarga (Kasi GESKA) RSUD Haji, Aldi Andika, tidak memberikan klarifikasi substantif. Respons yang disampaikan justru menimbulkan spekulasi.

“Ih, kenapa kita bisa tau,” jawabnya dengan nada kaget, Rabu (29/04/2026).

Ia tidak memberikan keterangan lanjutan. Sementara pihak Humas RSUD Haji juga tidak mampu memberikan klarifikasi yang menjawab substansi persoalan.

“Mohon maaf pak, sampai dengan bulan Maret 2026, saya bukan lagi humas” singkat Opie supriaty Lanna, melalui pesan singkat WhatsApp.

Terpisah, Dr. Evi, saat dikonfirmasi. Ia membantah dugaan rangkap jabatan dan menegaskan bahwa dirinya tidak lagi menjabat sebagai Direktur RSUD Haji.

“Saya lagi di daerah. Berita itu tidak benar, Direktur nya definitif dr. Rachma Syahrir, sudah sejak November,” jelasnya melalui pesan WhatsApp.

Namun, bantahan tersebut belum menjawab persoalan utama yang menjadi temuan lapangan, yakni masih tercantumnya nama dirinya dalam struktur organisasi RSUD Haji.

Ketidaksesuaian ini menimbulkan celah serius dalam validitas administrasi kelembagaan, akurasi data jabatan publik, serta akuntabilitas manajemen rumah sakit.

Dalam perspektif tata kelola pemerintahan, kondisi ini tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele. Setidaknya terdapat dua kemungkinan yang mengemuka, yakni kelalaian administratif dalam memperbarui struktur organisasi atau indikasi maladministrasi akibat lemahnya pengawasan internal.

Jika dalam praktiknya terjadi rangkap jabatan dalam satu periode, maka hal tersebut berpotensi mengarah pada konflik kepentingan dan pelanggaran disiplin ASN.

Situasi ini berpeluang menjadi objek pemeriksaan oleh Inspektorat, Ombudsman, maupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

Publik kini menunggu kejelasan mengenai siapa Direktur RSUD Haji yang sah secara administratif, kapan terakhir pembaruan struktur organisasi dilakukan, serta alasan tidak sinkronnya data internal dengan kondisi faktual di lapangan.

Tanpa klarifikasi terbuka, polemik ini berpotensi berkembang menjadi isu kepercayaan terhadap tata kelola sektor kesehatan di Sulawesi Selatan.

Dasar Regulasi ASN

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
  • ASN wajib menjalankan tugas secara profesional dan bebas konflik kepentingan
  • Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS
  • Pejabat pimpinan tinggi tidak diperkenankan merangkap jabatan struktural
  • Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS
  • Pelanggaran disiplin ASN dapat dikenai sanksi administratif hingga berat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini