Isu Penangguhan Tersangka TPKS Gempar, Korban Didampingi LPSK Jalani Pemeriksaan Ulang di Makassar
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Penanganan perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar kembali menjadi sorotan publik. Hal ini menyusul dikembalikannya berkas perkara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Makassar dalam tahap penelitian atau P-19 untuk dilengkapi oleh penyidik.
Pengembalian berkas tersebut menandai bahwa perkara masih berada pada tahap penyempurnaan alat bukti dan pemenuhan petunjuk jaksa sebelum ditentukan statusnya, apakah dapat dinyatakan lengkap (P-21) atau kembali dilengkapi oleh penyidik.
Di tengah proses itu, mencuat dugaan penangguhan penahanan terhadap tersangka berinisial MFU. Informasi tersebut disebut berasal dari pihak keluarga tersangka dan kemudian beredar hingga sampai ke korban berinisial MS, bersamaan dengan agenda pemanggilan korban oleh penyidik untuk pemeriksaan tambahan.
“Assalamualaikum pak mau tanya ini, kalau penangguhan penahanan itu artinya pelaku dilepas dari sel? Saya dapat info dari tantenya katanya sampai tanggal 27 April ini. Sedangkan saya disuruh ke Polrestabes untuk dimintai keterangan BAP tambahan karena petunjuk dari jaksa,” ujar MS dengan nada polos kepada Matanusantara.co.id, Selasa (20/04/2026).
Pernyataan korban tersebut menggambarkan kebingungan terhadap status hukum tersangka yang hingga kini belum memperoleh penjelasan resmi dari pihak kepolisian.
Dalam proses lanjutan, korban MS dipastikan mendapat pendampingan langsung dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saat menghadiri pemeriksaan penyidik guna memenuhi petunjuk jaksa.
Tim LPSK bersama korban diketahui berangkat dari Jakarta menuju Makassar pada Minggu, 26 April 2026, dan tiba pada sore hari sekitar pukul 17.39 WITA.
Selain pendampingan, korban juga mendapatkan fasilitas perlindungan negara berupa pembiayaan perjalanan hingga penginapan selama berada di Makassar, sebagai bagian dari mekanisme perlindungan saksi dan korban.
Pemeriksaan lanjutan terhadap korban dijadwalkan oleh penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar pada Senin siang, 27 April 2026 sekitarpukul 13.00 wita, sebagai tindak lanjut atas petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sebentar pak saya diambil keterangan tambahanku. Saat ini saya masih bersama tim LPSK di hotel pak,” kata MS melalui pesan WhatsApp, Senin (28/04).
MS menegaskan bahwa kehadirannya di Makassar merupakan bagian dari proses penyidikan yang kembali berjalan setelah berkas perkara dikembalikan oleh jaksa untuk dilengkapi.
Sementara itu, isu penangguhan penahanan terhadap tersangka MFS masih belum dapat dipastikan kebenarannya. Informasi tersebut beredar melalui pihak keluarga tersangka, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari aparat penegak hukum.
Kondisi ini turut menimbulkan tanda tanya di ruang publik terkait transparansi status hukum tersangka dalam proses penyidikan yang masih berjalan.
Sementara Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar melalui Kasi Intelijen, Sulfikar, SH., MH., membenarkan bahwa berkas perkara tersebut telah dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.
“Iya, sementara dilengkapi sama penyidik kekurangannya pak,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp.
Namun pihak kejaksaan tidak merinci secara detail petunjuk apa saja yang harus dipenuhi dalam berkas perkara tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi kepada penyidik Unit PPA Polrestabes Makassar, termasuk Briptu Awal Gaffar, terkait perkembangan perkara maupun dugaan penangguhan tersangka, belum mendapatkan tanggapan resmi.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus ini dilaporkan ke Polrestabes Makassar dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/1828/IX/2025/SPKT/Polrestabes Makassar tertanggal 26 September 2025.
Perkara tersebut kemudian naik ke tahap penyidikan sejak 16 Desember 2025. Namun dalam perjalanannya, proses hukum ini menjadi perhatian publik lantaran dalam rentang waktu lebih dari dua bulan belum dilakukan penetapan tersangka secara terbuka.
Selanjutnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Makassar pada 31 Maret 2026 melalui SP2HP kepada korban, sebelum akhirnya dikembalikan (P-19) untuk dilengkapi sesuai petunjuk jaksa.

Tinggalkan Balasan