Praktisi Hukum Soroti Video Permintaan Maaf Saksi, Polda Sulsel Didesak Usut Dugaan Intimidasi
MAKASSAR, MATANUSANTARA — Polemik dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus kematian tragis bocah perempuan berinisial NURJANNAH (12) kembali memanas setelah beredarnya video permintaan maaf seorang pria bernama Keving yang sebelumnya disebut sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Alih-alih meredakan kontroversi yang berkembang di media sosial, video berdurasi singkat tersebut justru memunculkan gelombang pertanyaan baru di tengah masyarakat. Perhatian publik tidak hanya tertuju pada isi pernyataan yang disampaikan, tetapi juga pada ekspresi wajah, intonasi suara, serta bahasa tubuh pria dalam rekaman tersebut.
Fenomena itu mendapat sorotan dari Praktisi Hukum sekaligus Wakil Ketua Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Kota Makassar, Muh. Syahban Munawir, S.H., M.H., yang akrab disapa Awhi.
Menurut Awhi, polemik yang berkembang saat ini tidak boleh dibiarkan menggantung tanpa penjelasan resmi dari aparat penegak hukum karena telah berkembang menjadi isu kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum.
Ia menilai munculnya dua narasi yang saling bertolak belakang, yakni tudingan dugaan penyiksaan yang sebelumnya viral di media sosial dan video klarifikasi yang membantah tudingan tersebut, harus dijawab melalui mekanisme hukum yang objektif, profesional, dan transparan.
“Yang menjadi persoalan hari ini bukan hanya benar atau tidaknya video tersebut. Yang menjadi persoalan adalah mengapa publik justru semakin bertanya-tanya setelah video itu beredar. Ketika sebuah klarifikasi melahirkan lebih banyak pertanyaan daripada jawaban, maka institusi harus hadir memberikan penjelasan yang terang,” tegas Awhi kepada matanusantara.co.id, Minggu (31/5/2026).
Menurutnya, persepsi masyarakat tidak boleh dianggap sepele karena kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi utama dalam sistem penegakan hukum.
Karena itu, Awhi mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) turun langsung melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa yang berkembang, termasuk dugaan intimidasi yang sempat viral maupun proses pembuatan video klarifikasi yang kini menjadi perhatian publik.
“Kami meminta Polda Sulsel melakukan pemeriksaan secara menyeluruh. Jika diperlukan, libatkan fungsi pengawasan internal untuk memastikan ada atau tidaknya intimidasi, tekanan psikologis, maupun pelanggaran prosedur terhadap saksi. Jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi bola liar yang dapat merusak kepercayaan masyarakat,” ujarnya.
Awhi menegaskan bahwa setiap saksi dalam perkara pidana memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan serta perlakuan yang manusiawi sebagaimana dijamin dalam ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila ditemukan adanya tindakan yang mengarah pada intimidasi atau upaya memengaruhi keterangan saksi, kata dia, maka hal tersebut harus ditindak sesuai hukum.
Sebaliknya, apabila seluruh tudingan yang beredar tidak terbukti, aparat juga memiliki kewajiban menyampaikan hasil pendalaman secara terbuka kepada masyarakat.
“Jangan biarkan publik hidup dalam ruang spekulasi. Jika tidak ada pelanggaran, jelaskan secara terbuka. Jika ada pelanggaran, tindak secara tegas. Itu satu-satunya cara memulihkan kepercayaan masyarakat,” katanya.
Video yang kini menjadi sorotan memperlihatkan seorang pria yang mengaku bernama Keving membantah berbagai tudingan yang sebelumnya beredar di media sosial.
“Eh saya Keving, saya mau menjelaskan bahwa di media sosial itu ndak benar, itu cuma hoaks. Dan saya ndak pernah dipukuli dengan anggota, dan saya sama Polsek Tallo cuma kesalahpahaman. Saya… keadaan saya semua baik-baik saja. Dan saya mau katakan lagi kepada almarhumah, saya turut berduka cita dan terima kasih,” ucapnya dalam video yang beredar.
Namun setelah video tersebut viral, kolom komentar berbagai platform media sosial dipenuhi beragam tanggapan dari warganet. Sebagian menilai Keving terlihat tegang dan tidak nyaman saat menyampaikan klarifikasi.
Meski demikian, seluruh komentar yang beredar di media sosial merupakan opini pribadi masing-masing pengguna dan tidak dapat dijadikan dasar pembuktian hukum terhadap suatu peristiwa.
Polemik ini tidak dapat dipisahkan dari unggahan akun Facebook bernama “Mace Daeng Nita” yang sebelumnya menuding seorang saksi dalam kasus tersebut mengalami tekanan hingga dugaan penyiksaan saat menjalani pemeriksaan.
Unggahan tersebut sempat viral dan menjadi perbincangan luas di tengah masyarakat sebelum kemudian tidak lagi ditemukan pada beranda akun yang bersangkutan.
Meski unggahan tersebut sudah tidak terlihat, tangkapan layar yang terlanjur tersebar masih beredar luas di berbagai platform media sosial dan terus menjadi bahan diskusi publik.
Sebelumnya, Kasubnit Jatanras Polrestabes Makassar, Ipda Supriadi Gaffar, mengaku tidak mengetahui adanya dugaan penyiksaan terhadap saksi sebagaimana yang ramai diperbincangkan.
“Kalau itu tidak kami tau yang saksi karena saya fokus di TKP dan kejar pelaku,” ujarnya.
Ia juga mengaku tidak pernah melihat langsung orang yang disebut sebagai korban dugaan penganiayaan.
“Saya juga tidak pernah liat itu orang, karena kami di TKP ji lidik dan cek CCTV,” katanya.
Menurutnya, saksi tersebut pertama kali diamankan di Polsek Tallo pada tahap awal penyelidikan.
“Kalau sanggahan bisaki ke Polsek, karena waktu itu saksi diamankan di Polsek,” tambahnya.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan terhadap terduga pelaku utama kasus kematian NURJANNAH, polemik mengenai dugaan intimidasi saksi kini berkembang menjadi isu tersendiri yang menyita perhatian masyarakat.
Bagi banyak pihak, persoalan ini tidak hanya menyangkut nasib seorang saksi, tetapi juga menyangkut kredibilitas institusi penegak hukum dalam menjamin proses penyidikan berlangsung profesional, transparan, dan bebas dari segala bentuk tekanan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat penjelasan resmi dari pihak Polsek Tallo terkait tudingan dugaan penyiksaan terhadap saksi maupun proses pembuatan video klarifikasi yang kini viral di media sosial.
Publik kini menunggu jawaban yang lebih terang dari aparat penegak hukum. Apakah video tersebut benar-benar mengakhiri polemik yang berkembang, atau justru menjadi pintu masuk bagi pengungkapan fakta yang lebih luas terkait dugaan intimidasi terhadap saksi dalam kasus yang mengguncang Kota Makassar tersebut.
Sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik, redaksi membuka ruang hak jawab, hak koreksi, dan klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut maupun pihak lain yang merasa dirugikan dalam pemberitaan ini.

Tinggalkan Balasan