MATANUSANTARA.CO.ID

Faktual, Tajam, Terpercaya

Polisi Buru Satu Terduga Pelaku Pencurian Kabel di Ruko Kosong Makassar, Rekannya Diamankan Usai Ditangkap Warga

Petugas Polsek Tamalate mengamankan seorang terduga pelaku pencurian kabel berinisial LKM alias Lece (35) beserta barang bukti berupa kabel tembaga yang telah terpotong, gergaji besi, dan obeng pipih usai aksi dugaan pencurian di sebuah ruko kosong di Jalan Alauddin, Kecamatan Tamalate, Makassar, Senin (20/7/2026).

MAKASSAR, MATANUSANTARA — Aparat Polsek Tamalate, Polrestabes Makassar, masih memburu seorang terduga pelaku pencurian kabel yang berhasil melarikan diri usai aksinya di sebuah ruko kosong di Jalan Alauddin Nomor 208, Kelurahan Mangasa, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar, digagalkan warga pada Senin (20/7/2026) sekitar pukul 05.30 Wita.

Dalam peristiwa tersebut, seorang terduga pelaku berinisial LKM alias Lece (35) berhasil diamankan warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian. Sementara seorang terduga pelaku lainnya berinisial RIK melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian personel penyidik Polsek Tamalate.

Kapolsek Tamalate Kompol H. Muh. Thamrin, S.E., M.M., melalui Kanit Reskrim Iptu Abd. Latif, S.Sos., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, kedua terduga pelaku diduga memasuki area ruko yang sudah lama tidak berpenghuni dengan cara memanjat pagar tembok belakang setinggi kurang lebih dua meter.

Penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kedua terduga pelaku datang berjalan kaki dari kawasan Jalan Alauddin 2 Lorong 212 menuju lokasi kejadian sebelum melancarkan aksinya.

Setelah berada di dalam ruko, keduanya diduga hendak mengambil kabel tembaga yang sebelumnya telah dipotong. Namun, aktivitas tersebut dipergoki warga yang sejak beberapa waktu terakhir mencurigai adanya pencurian di lokasi tersebut.

Mengetahui keberadaan pelaku, warga langsung melakukan pengejaran hingga berhasil menangkap LKM. Sementara RIK berhasil meloloskan diri.

Situasi sempat memanas karena LKM nyaris menjadi sasaran amukan massa. Beruntung, anggota kepolisian yang sedang melintas segera mengamankan terduga pelaku dan membawanya ke Polsek Tamalate guna menghindari tindakan main hakim sendiri.

Selanjutnya, personel piket fungsi bersama Unit Reskrim mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengumpulkan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah potongan kabel tembaga yang telah dipisahkan, satu gergaji besi, dan satu obeng pipih yang diduga digunakan dalam aksi pencurian.

Berdasarkan hasil interogasi awal, LKM mengaku nekat melakukan dugaan pencurian karena alasan ekonomi, yakni untuk memenuhi kebutuhan membeli susu anaknya.

Meski demikian, penyidik menegaskan bahwa pengakuan tersebut masih merupakan keterangan awal dan akan diverifikasi lebih lanjut dalam proses penyidikan.

“Pelaku mengaku melakukan pencurian karena membutuhkan uang untuk membeli susu anaknya. Pengakuan tersebut masih kami dalami sebagai bagian dari proses penyidikan,” ujar Iptu Abd. Latif.

Dari pemeriksaan sementara, penyidik juga memperoleh keterangan bahwa kabel tembaga tersebut diduga telah dipotong pada waktu sebelumnya. Kedatangan kedua terduga pelaku ke lokasi pada Senin pagi diduga untuk mengambil hasil potongan kabel yang telah disiapkan.

“Jadi pelaku ini sudah melakukan pemotongan kabel sebelumnya, dan kedatangannya untuk mengambil barang yang dipotong. Warga sekitar sudah mengincar pelakunya, sehingga saat datang kembali langsung diamankan,” jelasnya.

Hingga kini, Unit Reskrim Polsek Tamalate masih melakukan pengejaran terhadap RIK serta mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain maupun dugaan aksi serupa di lokasi tersebut.

Sementara itu, LKM bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Tamalate untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Catatan Redaksi: Identitas LKM dan RIK masih berstatus terduga pelaku. Proses hukum masih berlangsung, sehingga keduanya tetap berhak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini